Korban Lion Air Gugat Boeing 100 Juta Dolar

Selain itu, Ribbeck menuturkan, pihaknya juga akan berupaya agar keluarga korban bisa mendapatkan uang muka sebagai kompensasi awal.
Ribbeck mengungkapkan, keluarga korban sejauh ini menolak pemberian uang santunan dari Lion.

Karena untuk bisa menerima santunan harus menandatangani pernyataan antara lain tidak akan menggugat Boeing. “Poin itu sangat tidak adil,” tegasnya.

Saat ditanya target waktu penyelesaian, Ribbeck mengaku tidak bisa memprediksi. Selama ini pihaknya telah mengerjakan 7 kasus penerbangan di Indonesia. dan, setiap kasus memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.

Ribbeck mencontohkan, kasus pertama yang ditanganinya, kecelakaan Garuda Indonesia GA-152 yang jatuh di Medan pada tahun 1997. Kasus itu diselesaikan dalam waktu setahun. Kemudian Lion Air JT-538 yang tergelincir di Solo pada tahun 2004, selesai dalam kurun waktu 8 bulan. Lalu ada kasus Adam Air, kasus selesai 4 bulan.

Ribbeck menambahkan, gugatan dilakukan tidak hanya untuk mendapatkan ganti rugi, tetapi juga bertujuan untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat. Investigasi yang dilakukan pengadilan tidak akan terpengaruh dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselama­tan Transportasi (KNKT).
Lion Kesal

Pemilik Lion Air Group, Rusdi Kirana akhirnya buka suara soal rencana pihaknya membatalkan pembelian pesawat Boeing senilai 22 miliar dolar AS pasca insiden jatuhnya Boeing 737 Max 8.

Menurut Rusdi, pihaknya masih merasa kesal dengan Boeing yang secara tidak adil melimpahkan kecelakaan maut itu kepada Lion sepenuhnya. Saat ini, Lion telah mengirim surat kepada perusahaan yang bermarkas di Chicago, AS itu, untuk menyampaikan keberatannya terhadap cara menangani kecelakaan pesawat.

(rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *