Aturan Tarif Batas Atas Terbit Kemenhub Minta Maskapai Turunkan Harga Tiket Dalam Dua Hari

Aktivitas lalu lintas pesawat di Bandara, Kemenhub meminta maskapai penerbangan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12-16 persen.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) penumpang angkutan udara kelas ekonomi domestik pada Kamis (16/5).

Dengan terbitnya aturan tersebut, Kemenhub meminta seluruh maskapai penerbangan, menyesuaikan tarif penerbangan domestiknya paling lambat dua hari sejak aturan tersebut diterbitkan.

Beleid tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang telah ditandatangani sejak Rabu (15/5) malam.

Regulasi itu sekaligus mengubah aturan lama, Keputusan Menteri Perhubungan 72 Tahun 2019 yang mengatur tentang TBA lama.

“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Polana Banguningsih Pramesti di Gedung Kemenhub, Kamis (16/5).

Berdasarkan aturan yang tertera pada KMP 106/2019, penurunan TBA yang harus disesuaikan oleh perusahaan maskapai penerbangan sekitar 12 sampai 16 persen.

Aturan ini berlaku untuk seluruh kategori penerbangan yang masuk dalam kriteria kelas ekonomi.

Adapun penerbangan kelas ekonomi yaitu meliputi penerbangan dengan pelayanan penuh atau biasa disebut dengan full service.

Contohnya, Garuda Indonesia dan Batik Air.

Selanjutnya, pelayanan menengah atau medium service, seperti Nam Air dan Sriwijaya Air.

Terakhir, penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia dan AirAsia.

“Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini,” katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan Kemenhub untuk memangkas tarif batas atas karena meningkatnya ketepatan waktu pesawat atau on time performance (OTP).

Dari data internalnya, peningkatan OTP pada Januari-Maret tahunan (year to year) yang semula hanya 78,88 persen.

Namun, kini rata-rata mencapai 86,29 persen.

“Makin baik OTP, efisiensi pengoperasian akan lebih baik.

Dengan peningkatan OTP kebutuhan avtur pengoperasian pesawat baik di ground maupun udara berkurang,” tuturnya.

Akan tetapi, Polana mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan terkait aturan TBA baru tersebut.

Namun, jika ada perubahan signifikan yang mempengaruhi perusahaan maskapai, maka dilakukan penyesuaian kembali terhadap TBA tersebut.

“Kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif.

Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, perusahaan maskapai penerbangan yang melanggar dan tidak mematuhi ketentuan TBA akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Perturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi.

Di antaranya, peringatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha sampai dengan denda administrasi.
Namun, selama ini, perusahaan maskapai penerbangan selalu mentaati aturan yang berlaku.

(man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *