SUKABUMI – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berencana memberlakukan kebijakan baru yakni, mulai 2024 mendatang, penunggak pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, Pemprov Jabar pada tahun mendatang berencana melarang kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM di SPBU. “Ya betul, ini memang masih wacana di 2024 mendatang. Namun, kemungkinan besar akan diberlakukan,” kata Iwan kepada Radar Sukabumi, Rabu (22/11).
Wacananya, sambung Iwan, Pemprov Jabar bakal membuat regulasi terkait larangan penunggak pajak mengisi BBM di SPBU tersebut. “Ya, mau dibuat regulasi nya, tapi perlu dipertimbangkan kemungkinan yang akan terjadi,” bebernya.
Menurutnya, larangan tersebut salah satu upaya pemerintah dalam menekan banyaknya kendaraan yang penunggak pajak. “Tentunya wacana ini sebagai upaya untuk menekan jumlah penunggak pajak,” ucapnya.
Sementara itu, wacana tersebut juga mendapat cuitan dari sejumlah masyarakat. Tidak terkecuali, salah seorang warga Kecamatan Citamiang Yadi Supriadi (33) mengaku, wacana tersebut bakal memberatkan masyarakat. “Jelas kami tidak setuju dengan adanya wacana tersebut karena akan sangat memberatkan,” keluhnya.
Ia berharap, pemerintah dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan harus mempertimbangkan kembali. “Ya, kasihanlah warga yang telat membayar pajak. Seperti saya ini, bukan kami tidak paham dengan kewajiban tapi kalau belum ada mau bagaimana. Kalau caranya seperti itu, jelas itu kebijakan yang dipaksakan,” tukasnya. (bam)
kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah