Hiswana Migas Sukabumi Tanggapi Rencana Pemprov Jabar Soal Larangan Pengisian BBM Bagi Kendaraan Penunggak Pajak 

Hiswana Migas Sukabumi
Ketua Hiswana Migas Sukabumi, Eten Rustadi bersama PT Pertamina dan jajaranya saat meninjau pelayanan di salah satu SPBU

SUKABUMI – Rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan kebijakan baru bagi kendaraan baik roda dua maupun roda empat penunggak pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pada 2024 mendatang, telah menyita perhatian semua kalangan.

Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, bahwa Hiswana Migas Sukabumi menyambut baik terkait rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan memberlakukan kebijakan larangan pengendara yang menunggak pajak untuk mengisi BBM di semua SPBU.

Bacaan Lainnya

“Peraturan secara resmi belum keluar ya, karena mungkin kebijakan itu baru rencana,” kata Eten kepada Radar Sukabumi pada Minggu (26/11).

Meski demikian, penerapan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi industri migas dan juga bagi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. Dengan adanya larangan mengisi BBM bagi yang menunggak pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Namun, Eten Rustadi juga mengungkapkan beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Salah satunya adalah ketidakpastian mengenai bagaimana cara pengecekan kepemilikan kendaraan dan status pajaknya di SPBU. Mengingat banyaknya kendaraan bodong atau kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi.

“Suatu saat seandainya kebijakan ini dilaksanakan, ada kemungkinan pada saat registrasi pemakaian kendaraan. Kan kendaraan kalau pakai bio solar atau pertalite yang ada muatan subsidinya kan nantinya harus pake barcode. Seprti kalau bio solar sekarang harus sudah pake barcode,” paparnya.

“Jadi, kalau saat registrasi ada kemungkinan tertolak, kalau kendaraan ini masih ada tunggakan atau segala macam bagian pajak mungkin gitu,” paparnya.

Masih kata Eten, mekanismenya setiap pembelian BBM bermuatan subsidi dipastikan harus memakai barcode dan apabila kendaraan yang menunggak pajaknya secara sistem akan terblok dan tidak bisa melakukan transaksi BBM bio solar atau pertalit, terkecuali pembelian BBM non subsidi masih bisa dilayani.

“BBM Jenis bahan bakar Tertentu (JBT) seperti Pertalite dan BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan  (JBKP), seperti bio solar istilah bahan bakar bermuatan subsidi,” paparnya.

Hiswana-Migas-SukabumiSebab itu, apabila kebijakan ini akan diberlakukan pada 2024 nanti. Maka, pihak SPBU mengharapkan adanya petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah terkait regulasi ini.

Hal ini bertujuan agar pihak SPBU dapat menyelenggarakan aturan dengan baik dan dapat menghindari adanya kesalahpahaman atau ketidakpastian di pihak pengguna kendaraan.

“Tapi intinya SPBU Kota atau Kabupaten Sukabumi, belum mendapatakan surat secara resmi ya. Karena kendala kita dari pihak SPBU tidak tahu kendaraan itu bodong atau tidaknya,” timpalnya.

Meskipun demikian, Hiswana Migas Sukabumi menyambut baik rencana pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dan siap mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut. Mereka berharap agar regulasi yang lebih detail dan teknis segera disusun agar tidak terjadi kekosongan aturan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kebijakan ini.

“Iya, dengan demikian diharapkan kebijakan ini dapat berdampak positif bagi pengguna kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *