UMK Kabupaten Sukabumi 2021 Direkomendasikan Naik 3,2 Persen

Pemkab Sukabumi dan serikat pekerja mengumumkan UMK 2021 direkomendasikan naik 3,2 persen. FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN / RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya mengambil sikap terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021. Walakhir, UMK Kabupaten Sukabumi tahun depan diusulkan naik sebesar 3,2 persen atau dari Rp3.028.531 menjadi Rp3.125.444.

Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini diambil setelah melakukan audensi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), dan Serikat Pekerja Danone Aque Group (SPDAG) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Penjabat sementara (Pjs) Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengungkapkan, rekomendasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini merupakan langkah tegas setelah mempertimbangkan berbagai hal terkait UMK.

“Sebelumnya, antara buruh dan pengusaha dalam dewan pengupahan tidak ada titik temu, sehingga kami (Forkopimda,red) mengambil langkah untuk merekomendasikan kenaikan dengan tentunya mempertimbangkan berbagai hal,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

Walaupun memang keputusan itu bisa saja tidak mengakomodir semua harapan, tetapi menurutnya hal itu adalah keputusan terbaik yang diambil Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kewajiban bupati memberikan rekomendasi saja kepada Gubernur, surat itu akan segera disampaikan oleh Disnaker,” ujarnya.

Disinggung apakah rekomendasi kenaikan UMK itu apakah berkaitan dengan rencana aksi para buruh, Raden Gani menyebut, Pemkab Sukabumi saat ini tengah fokus untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Yang pasti kita hindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, selain itu juga ini menjelang Pilkada maka kita harus menjaga Kamtibmas,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengungkapkan, secara umum pihaknya menerima langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Karena memang, Kabupaten Sukabumi hanya satu dari lima daerah yang merekomendasikan kenaikan UMK 2021.

“Ya, secara umum kami terima walaupun memang tidak mengakomodir tuntutan dari buruh, karena memang daerah tetangga itu tidak direkomendasikan naik,” ungkapnya.

Idealnya, lanjut Popon, jika di lihat dari formula 64 item, kebutuhan terus naik, makanya pihaknya meminta ada kenaikan 4,26 persen, dengan asumsi hasil survey dengan mandiri yang di konversi dua kuartal PDP tahun ini dan tahun lalu.

“Idealnya memang 4,26 persen, rencana aksi besok (hari ini, red) kita tunda dan bekerja seperti biasa di perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *