Bantuan Subsidi Upah Khusus Guru dan Tenaga Didik, Simak Caranya

RADARSUKABUMI.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan anggaran Rp 3,6 triliun untuk bantuan subsidi upah (BSU) tenaga didik dan kependidikan non-PNS. Adapun masing-masing dari mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta sekaligus.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na’im menuturkan, pencairan bantuan sudah bisa mulai dilakukan per hari ini, 17 November 2020. Dengan begitu, para guru, dosen dan tenaga didik dapat segera mendapatkan bantuan.

Bacaan Lainnya

“Pencairan sudah bisa dilakukan sekarang. Bulan November Desember ini,” terang dia dalam siaran YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (17/11).

Adapun masa berakhirnya bantuan adalah 30 Juni 2021. Jadi, mereka yang belum mendaftarkan diri tidak bisa mendapatkan BSU tersebut.

“Para pendidik dan tenaga pendidik itu punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya,” imbuhnya.

Mendikbud Nadiem Makariem menambahkan, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pihaknya akan memastikan para calon penerima ini terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

“Itu semua berbasis data dan online. Kami memverikasi data tersebut, dengan data Kemendikbud, dan data penerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kemnaker. Ini agar tidak tumpang tindih dengan bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS (Ketenagakerjaan), Bansos Prakerja dan lain-lain. Inilah yang kita maksudkan tepat sasaran,” tutur dia.

Bagi calon penerima BSU ini dapat mendapatkannya dengan cara login https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Calon penerima bisa menggunakan akun PTK yang sudah diverifikasi. Untuk mendaftar, bisa dengan mencantumkan email yang aktif, tidak menggunakan email orang lain dan mengatur ulang akun manajemen Dapodik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Belum menerima subsidi atau bantuan subsidi upah dari Kemnaker.

3. Bukan PNS dan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos pamerintah, yaitu Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

4. Memiliki gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *