Ini Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sukabumi, Rp45 Ribu Bisa Bayar Hari Ini

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi Rp45 ribu per orang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi Rp45 ribu per orang.

SUKABUMI — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah atau 2024 Masehi Rp45 ribu per orang. Hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 17/SK/MUI-Kabsi/III/2024 tentang ketentuan besaran zakat fitrah.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi Unang Sudarma yang dalam hal ini dikatakan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, M. Taufik besaran tersebut merupakan patokan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang paling umum dikonsumsi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, beras yang umum dikonsumsi masyarakat di harga Rp14.000. Harga tersebut kemudian dikalikan dengan 1 kulak atau 3,5 liter, atau 2,5 kilogram beras.

“Ini jadi titik pangkal untuk diketahui masyarakat. Karena prinsipnya zakat itu disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap hari. Jadi kembali lagi ke masing-masing, kalau biasanya beli yang Rp14 ribu per liter maka mesti membayar sekitar Rp45 ribu,” jelasnya M Taufik

“Hasil survei dibeberapa pasar, mulai dari Cisaat, Cicurug, Cibadak, Palabuhanratu dan Surade rata-rata harga beras Rp14 ribu per liter, bahwa kewajiban umat islam berzakat 3,25 liter beras atau dengan nominal Rp14 ribu,”jelasnya.

Dirinya menyebut, masyarakat sudah bisa membayar zakat fitrah mulai hari ini. Pihaknya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk membayar zakat melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di banyak tempat umum dan daerah.

“UPZ kami tersebar di sekolah, kantor kelurahan, masjid, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kantor Dinas, maupun pelaku usaha supaya lebih memudahkan masyarakat dalam membayar zakat,” terang dia. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *