Tiga Serikat Buruh Sukabumi Demo di Gedung Pendopo, Tuntut Kenaikan Upah hingga Omnibus Law

DEMO : Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat menyambut ratusan buruh saat demo kenaikan UMK di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Jumat (24/11).(FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI)
DEMO : Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat menyambut ratusan buruh saat demo kenaikan UMK di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Raya Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Jumat (24/11).(FOTO : DENDI RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Ratusan buruh dari tiga serikat melakukan aksi demo Gedung Negara Pendopo Sukabumi di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Jumat (24/11) siang.

Ketiga Serikat tersebut tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, serta Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi di lokasi, ratusan buruh dari tiga serikat itu, tiba di depan gerbang Gedung Negara Pendopo Sukabumi sekira pukul 14.30 WIB dengan membawa bendera serikat dan dua mobil komando.

Meski diguyur hujan deras, para buruh tetap bersikukuh melakukan aksi demontrasi dan berorasi menyampaikan aspirasinya.

Diantaranya, menuntut kenaikan upah yang layak dan mempekerjakan para buruh yang di PHK oleh perusahaan, menolak upah dengan formulasi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Aksi demonstrasi ini, mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Setelah melakukan orasi dengan guyuran hujan, sejumlah buruh dari tiga serikat langsung memasuki Gedung Negara Pendopo Sukabumi, untuk melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo sekira pukul 15.10 WIB.

Ketua SPN Sukabumi Raya, Budi Mulyadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, aksi demo ini untuk  menuntut adanya kenaikan upah yang sesuai dengan kenaikan biaya hidup saat ini. Menurutnya, kenaikan upah 2024 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang hanya naik sekitar 0,26 persen, yang jauh dari harapan buruh.

Dalam pertemuan dengan dewan pengupahan di Kabupaten Sukabumi, anggota SPN berharap agar pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen. Rekomendasi ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan jumlah inflasi yang mencapai 7,47 persen dari UMK 2023.

“Mengingat kondisi buruh saat ini yang tidak menuntut hal yang berlebihan, kami berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan rekomendasi kenaikan yang kami ajukan,” kata Budi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (24/11).

Saat aksi tersebut, SPN Sukabumi juga menyoroti tidak hanya masalah upah, tetapi juga perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait implementasi Omnibus Law. Mereka mengatakan, bahwa perusahaan sering kali memanfaatkan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh karyawan.

“Dalam Omnibus Law, ketentuan minimal kontrak hanya dibatasi maksimal 5 tahun. Namun, tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka yang memiliki kontrak bulanan atau berjangka pendek. Bagaimana mereka bisa bekerja dengan nyaman dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Masih kata Budi, rekomendasi SPN yaitu kenaikan upah sebesar 7,47 persen, diharapkan dapat mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Rekomendasi ini didasarkan pada realita yang ada di lapangan dan telah disampaikan dalam pertemuan dewan pengupahan.

Perwakilan SPN berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Sukabumi. “Kami percaya bahwa dengan adanya kenaikan upah yang layak, para buruh dapat hidup lebih baik dan bekerja dengan penuh semangat,” bebernya.

Ia menambahkan, saat kemarin Kamis (23/11) melakukan rapat dewan pengupahan, salah seorang anggota SPN meminta kepada Bupati tentunya dalam hal ini yang akan merekomendasikan upah ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa kenaikan UMK 2024 antara 7 sampai dengan 8 persen.

Rekomendasi ini, akan ia dukung karena sesuai dengan aspirasi yang disampaikan para buruh, berdasarkan beberapa hal realita di lapangan.

“Dan itu juga yang kita sampaikan di dalam rapat dewan pengupahan, karena kebetulan SPN itu ada perwakilan di dewan pengupahan,” paparnya.

“Kita sadar betul hari ini buruh juga tidak menuntut berlebihan dan sebagainya di beberapa tempat yang lain barangkali bupati dan walikota ada yang merekomendasikan 12 sampai 13 persen, kami juga sadar betul dengan realita yang ada di wilayah kami tapi tentunya kalau berdasarkan PP 51 itu sangat keterlaluan. Tapi, kalau naiknya 7 sampai 8 persen, tentunya kami dukung yah,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, sangat mengapresiasi terhadap tuntutan para buruh. Namun meski demikian, ia merasa para buruh sudah faham betul terkait kenaikan upah minimum, bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sudah memberikan keputusan berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan.

“Tentunya dewan pengupahan itu, salah satunya ada dari unsur perusahaan dan buruh. Nah, ini sudah disepakati UMK kita di angka 7,47 persen. Insya Allah ini menjadi yang diinginkan,” jelasnya.

Semua unsur baik perusahaan maupun dari pihak buruh sudah sepakat dan menandatangani kenaikan UMK 2024 itu diangka 7,47 persen dari tahun 2023 yang hanya Rp3.351.884. Sementara, UMK 2024 yang direkomendasikan dan sudah ditandatangani oleh Bupati Sukabumi sebesar Rp3.602.268 .

“Surat rekomendasi kenaikan UMK 2024 itu, sudah diserahkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ini tergantung dari kebijakan provinsi yang penting kita sudah berbuat,” timpalnya

Selain tuntutan kenaikan upah, kata Iyos, para buruh juga telah menyampaikan sejumlah tuntutan lainnya. Diantaranya tuntutan Undang-Undang Omnibus Law, implementasi dari undang-undang tersebut terkait dengan adanya informasi kontrak kerja yang hanya 1 bulan. Bahkan, ada yang sampai dua minggu, ada yang diperpanjang dan tidak.

“Sehingga ini perlu kami cek secara on the spot ya ke pihak-pihak tertentu yang tentunya akan jadi bahan kami,” timpalnya.

Selain itu, mereka juga meminta memfungsikan namanya tripartit agar usulannya lebih diaktifkan lagi. Masukan saran yang harus jadi pencermatan bagi pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, tripartid harus balance atau lebih pro aktfi.

“Ketiganya, terkait jaringan pengamananan sosial ketika buruh-buruh ini di PHK. Ini solusinya pemerintah daerah harus hadir untuk memfasilitasi, meringankan beban teman-teman kita yang kena PHK. Ini jadi perhatian kita bahwa harus ada pemberian soft skill, keterampilan untuk saudara kita. Jadi, kami akan check dan recheck ke perusahaan yang rill ada seperti itu,” pungkasnya. (den/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *