Wakil Bupati Sukabumi Sambangi Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum Kabupaten

Wakil Bupati Sukabumi Aksi Buruh
Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri saat menyambut ratusan buruh saat demo kenaikan UMK di Gedung Negara Pendopo Sukabumi

SUKABMI – Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Sukabumi semakin menguat. Kali ini, ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi dan Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit Sepatu dan Sentra Industri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau DPC FSB GARTEKS-KSBSI Kabupaten Sukabumi, serta Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya, menggeruduk Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada Jumat (24/11) siang.

Berdasarkan pantuan Radar Sukabumi di lokasi, ratusan buruh dari tiga serikat itu, tiba di depan gerbang Gedung Negara Pendopo Sukabumi sekira pukul 14.30 WIB dengan membawa bendera serikat dan dua mobil komando.

Bacaan Lainnya

Meski diguyur hujan deras, para buruh tetap bersikukuh melakukan aksi demontrasi dan berorasi menyampaikan aspirasinya. Diantaranya, menuntut kenaikan upah yang layak dan mempekerjakan para buruh yang di PHK oleh perusahaan, menolak upah dengan formulasi sesuai PP Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pengupahan. Aksi demonstrasi ini, telah mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Setelah melakukan orasi dengan guyuran hujan, sejumlah buruh dari tiga serikat langsung memasuki Gedung Negara Pendopo Sukabumi, untuk melakukan audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman didampingi Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo sekira pukul 15.10 WIB.

Ketua SPN Sukabumi Raya, Budi Mulyadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, aksi demo ini untuk  menuntut adanya kenaikan upah yang sesuai dengan kenaikan biaya hidup saat ini. Menurutnya, kenaikan upah 2024 yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 yang hanya naik sekitar 0,26 persen, yang jauh dari harapan buruh.

Dalam pertemuan dengan dewan pengupahan di Kabupaten Sukabumi, anggota SPN berharap agar pemerintah daerah merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8 persen. Rekomendasi ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan jumlah inflasi yang mencapai 7,47 persen dari UMK 2023.

“Mengingat kondisi buruh saat ini yang tidak menuntut hal yang berlebihan, kami berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan rekomendasi kenaikan yang kami ajukan,” kata Budi kepada Radar Sukabumi pada Jumat (24/11).

Saat aksi tersebut, SPN Sukabumi juga menyoroti tidak hanya masalah upah, tetapi juga perlunya perhatian dari pemerintah daerah terkait implementasi Omnibus Law. Mereka mengatakan, bahwa perusahaan sering kali memanfaatkan ketidakpastian hukum yang dihadapi oleh karyawan.

“Dalam Omnibus Law, ketentuan minimal kontrak hanya dibatasi maksimal 5 tahun. Namun, tidak ada jaminan perlindungan bagi mereka yang memiliki kontrak bulanan atau berjangka pendek. Bagaimana mereka bisa bekerja dengan nyaman dalam kondisi seperti ini,” ujarnya.

Masih kata Budi, rekomendasi SPN yaitu kenaikan upah sebesar 7,47 persen, diharapkan dapat mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Rekomendasi ini didasarkan pada realita yang ada di lapangan dan telah disampaikan dalam pertemuan dewan pengupahan. Perwakilan SPN berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tepat guna memastikan kesejahteraan para buruh di Kabupaten Sukabumi. “Kami percaya bahwa dengan adanya kenaikan upah yang layak, para buruh dapat hidup lebih baik dan bekerja dengan penuh semangat,” bebernya.

Ia menambahkan, saat kemarin Kamis (23/11) melakukan rapat dewan pengupahan, salah seorang anggota SPN meminta kepada Bupati tentunya dalam hal ini yang akan merekomendasikan upah ke pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa kenaikan UMK 2024 antara 7 sampai dengan 8 persen. Rekomendasi ini, akan ia dukung karena sesuai dengan aspirasi yang disampaikan para buruh, berdasarkan beberapa hal realita di lapangan. “Dan itu juga yang kita sampaikan di dalam rapat dewan pengupahan, karena kebetulan SPN itu ada perwakilan di dewan pengupahan,” paparnya.

“Kita sadar betul hari ini buruh juga tidak menuntut berlebihan dan sebagainya di beberapa tempat yang lain barangkali bupati dan walikota ada yang merekomendasikan 12 sampai 13 persen, kami juga sadar betul dengan realita yang ada di wilayah kami tapi tentunya kalau berdasarkan PP 51 itu sangat keterlaluan. Tapi, kalau naiknya 7 sampai 8 persen, tentunya kami dukung yah,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *