Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2021

        Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2021, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bacaan Lainnya

A. Gambaran Umum Daerah

Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu dari 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terletak di selatan Provinsi Jawa Barat dengan jarak tempuh 96 Km dari Ibukota Provinsi Jawa Barat (Bandung) dan 119 Km dari Ibukota Negara (Jakarta). Meskipun Kabupaten Sukabumi terlahir pada tanggal 10 September 1870, namun secara formal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.

Kabupaten Sukabumi memiliki 47 Kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi adalah 4.162 km2 atau 416.220,94 ha (11,21% dari luas Jawa Barat atau 3,01% dari luas Pulau Jawa). Wilayah Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di sebelah utara, Samudera Indonesia di sebelah selatan, wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Samudera Indonesia di sebelah barat dan wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat di sebelah timur.

         Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang beriklim tropis dengan suhu rata-rata adalah 250C – 300C, memiliki tipe iklim B (basah) dengan curah hujan rata-rata per tahun adalah 2.500-3000 mm.  Topografi wilayahnya sangat variatif mulai dari wilayah dengan tingkat kelerengan yang datar, landai, curam sampai dengan sangat curam dengan rata-rata slope 18,6%. Bentuk permukaan tanah (morfologi) pada umumnya bervariasi dari datar, bergelombang, berbukit, sampai bergunung. Ketinggian wilayahnya dari 0 sampai dengan 2.958 m dpl (puncak Gunung Gede). Daerah datar umumnya terdapat di daerah pantai dan kaki gunung yang sebagian besar merupakan persawahan. Sementara sebagian daerah selatan merupakan daerah pesisir dan berbukit dengan ketinggian berkisar 0 – 2.960 m dpl. Struktur geologi wilayah Kabupaten Sukabumi terbagi menjadi zona utara dan zona selatan, dengan batas Sungai Cimandiri yang mengalir dari arah timur laut ke barat daya. Zona utara merupakan kawasan yang dipengaruhi oleh vulkan, dengan jenis tanah bertekstur sedang (tanah lempung) dan termasuk ke dalam tanah dengan kedalaman tanah sangat dalam (lebih dari 90 cm). Jenis tanah di bagian utara pada umumnya terdiri dari tanah latosol, andosol dan regosol. Kondisi ini menyebabkan lahan di zona utara sebagian besar merupakan lahan subur, dimana terdapat kawasan perkebunan, persawahan dan kegiatan pertanian lainnya.

        Sedangkan zona selatan merupakan kawasan yang berbukit-bukit dengan kedalaman tanah kurang dalam (kurang dari 90 cm) dan cenderung kurang subur sehingga kawasan ini cenderung dimanfaatkan untuk pertanian lahan kering, perkebunan dan kehutanan. Jenis tanah di bagian tengah pada umumnya terdiri dari latosol dan podzolik, sedangkan di bagian selatan sebagian besar terdiri dari laterit, grumosol, podzolik dan alluvial. Jenis tanah ini termasuk tanah yang agak peka erosi dan longsor. Di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak dijumpai mata air berasal dari dasar lembah atau kaki perbukitan. Munculnya mata air dari tempat-tempat tersebut disebabkan adanya lapisan batuan kedap air di bawahnya, sehingga peresapan tidak terus ke dalam melainkan ke arah lateral dan muncul di kaki-kaki tebing/lembah atau kaki perbukitan. Sementara air permukaan yang sebagian besar terdiri atas sungai-sungai dan anak-anak sungainya membentuk 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu: DAS Cimandiri, DAS Ciletuh, DAS Cipelang, DAS Cikaso, DAS Cibuni  dan DAS Cibareno.

Gambaran jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi sampai dengan semester kedua tahun 2021 berjumlah berjumlah 2.708.966 jiwa terdiri 1.375.215 laki-laki dan 1.333.751 perempuan dengan rata-rata kepadatan penduduk sebesar 651 orang per Km2. Berdasarkan struktur umur, penduduk Kabupaten Sukabumi yang paling banyak adalah yang berusia antara 0-5 tahun yaitu sebanyak 262.859 jiwa.dan paling sedikit di rentang usia >100 yaitu sebanyak 217 jiwa.

Tabel Perkembangan Jumlah Penduduk
Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 – 2021

B. CAPAIAN KINERJA INDIKATOR MAKRO

       Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Capaian kinerja makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 sampai dengan 2021 adalah sebagai berikut:

Rumus : n – (n-1)  x 100%

               n-1

Tabel Indikator Kinerja Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2021

Tabel Indikator Kinerja Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2020-2021
Sumber: Badan Pusat Statistik 2022
  1. Indikator Pembangunan Manusia

      IPM merupakan indeks komposit yang menggabungkan tiga komponen essensial kualitas hidup yaitu kesehatan melalui indikator Angka Harapan Hidup (AHH), pengetahuan melalui gabungan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan ekonomi melalui indikator Pengeluaran Per Kapita yang disesuaikan (PPP). Oleh karena itu, IPM sering dijadikan sebagai salah satu indeks acuan pembangunan suatu daerah untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, IPM Jawa Barat terhadap Target IPM Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini :

 IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

IPM Target Realisasi %
2016 64,75 65,13 100,59
2017 65,08 65,49 100,63
2018 65,42 66,05 100,96
2019 65,96 66,87 101,38
2020 66,08 66,88 101,21
2021 66,41 67,07 100,99

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2022

Gambar 1. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Target Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (poin)

Gambar 1. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi
Sumber: Badan Pusat Statistsik Jawa Barat,2022

 

 

      IPM Kabupaten Sukabumi mengalami trend yang meningkat dari 65,13 poin pada tahun 2016 menjadi 67,07 poin pada tahun 2021. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, IPM Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah IPM Jawa Barat. IPM Jawa Barat sebesar 70,05 poin pada tahun 2016 dan meningkat menjadi 72,45 poin pada tahun 2021. IPM Kabupaten Sukabumi berada diatas target yang ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021, dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, dimana target yang diharapkan pada tahun 2021 sebesar 66,41 poin, sedangkan realisasi IPM Kabupaten Sukabumi sebesar 67,07 poin. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat  tahun 2021 dapat dilihat pada gambar di bawah ini :

Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Gambar 2. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM

Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021

      BPS mengelompokkan tingkat pembangunan manusia menjadi empat kelompok, yaitu tingkat pembangunan rendah ((IPM<60), sedang (60<IPM>70), tinggi (70<IPM>80), dan sangat tinggi (IPM>80), sehingga Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pembangunan manusia yang sedang. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sukabumi berada diposisi keempat terbawah apabila dibandingkan dengan kabupaten kota lain di Jawa Barat. Dan Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ke lima terbawah dengan pertumbuhan IPM sebesar 0,28 persen pada tahun 2021.

1.1 Harapan Lama Sekolah

Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya waktu sekolah yang dirasakan oleh anak pada umur tertentu, digunakan untuk mengidentifkasi kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang pendidikan. Angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi. dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

HLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

HLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Gambar 3. Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021

Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

       Data di atas menunjukkan angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan, namun perubahannya tidak signifikan dan cenderung stagnan. Sepanjang tahun 2016 sampai 2021 HLS Kabupaten Sukabumi belum mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021, peningkatan HLS dari tahun sebelumnya hanya sebesar 0,08 persen, dan angka tersebut berada dibawah rata-rata HLS kabupaten/kota di Jawa Barat. Target Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya bergerak secara linier dan meningkat secara signifikan, sedangkan realisasi dari persentase harapan lama sekolah bergerak secara tidak signifikan.

       Rata-rata penduduk yang masuk jenjang pendidikan formal di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 memliki peluang untuk bersekolah selama 12,24 tahun. Artinya, rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk menamatkan sekolah hingga lulus Sekolah Menengah Atas atau D1. Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi yang cenderung stagnan dapat disebabkan oleh kesamaan antara proporsi peningkatan jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang bersekolah pada usia tertentu, sehingga menyebabkan angka harapan lama sekolah mengalami peningkatan yang rendah. Harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi berada di peringkat 18 dari kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2021, dengan angka HLS paling tinggi yaitu Kota Bandung sebesar 14,21 tahun, seperti terlihat pada gambar berikut.

Gambar 4. Grafik Perbandingan HLS Kabupaten Sukabumi dengan HLS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021

Grafik Perbandingan HLS Kabupaten Sukabumi
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

1.2. Rata-rata Lama Sekolah

        Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Indikator ini menjadi acuan utama untuk melihat keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Upaya-upaya pembangunan pendidikan yang direpresentasikan dalam program dan kegiatan pada Urusan Pendidikan. Trend perkembangan RLS Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini:

                     RLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

RLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Gambar 5. Trend Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2021.

      

Trend Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

RLS Kabupaten Sukabumi terus mengalami trend yang meningkat dari 6,74 tahun pada tahun 2016 menjadi 7,10 tahun pada tahun 2021. RLS Kabupaten Sukabumi masih berada dibawah rata-rata RLS Jawa Barat, namun perkembangan indikator RLS telah melebihi target Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021, target RLS Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 sebesar 6,71 tahun sedangkan realisasi atau capaian RLS sebesar 7,10 tahun. Hal tersebut menggambarkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Sukabumi hanya hingga kelas satu Sekolah Menengah Pertama.

Apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada pada peringkat 3 terbawah, dan lebih baik dari Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu. Melihat kondisi ini, penguatan program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan indikator RLS Kabupaten Sukabumi perlu ditingkatkan dengan beberapa cara seperti, penguatan program-program pendidikan masyarakat, beasiswa transisi serta beasiswa rawan DO. Selain itu, mengingat populasi yang menjadi sampel adalah masyarakat dengan usia 25 tahun ke atas (diluar usia sekolah), penguatan program diarahkan pada pendidikan non formal (PNF). Perbandingan RLS Kabupaten Sukabumi dengan RLS Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat 2022,

Gambar 6. Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat   Tahun 2021

1.3. Angka Harapan Hidup

Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2021 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

AHH Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

AHH Target Realisasi %
2016 69,79 70,14 100,50
2017 69,82 70,26 100,63
2018 69,85 70,49 100,92
2019 69,88 70,73 101,22
2020 69,91 70,97 101,52
2021 69,94 71,21 101,82

  Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

   Gambar 7. Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2021

Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2021

 Angka harapan hidup Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya dan melampaui target dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021. Pada tahun 2016 tercatat angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar 70,14 tahun dan meningkat menjadi 71,21 tahun pada tahun 2021. Namun demikian, angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata angka harapan hidup Jawa Barat. Angka Harapan Hidup rata-rata penduduk Jawa Barat pada tahun 2016 sebesar 72,44 tahun dan meningkat menjadi 73,23 tahun pada tahun 2021. Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada diatas target Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.

               Gambar 8.

                    Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota se Barat

Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota se Barat
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

          Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada di posisi keenam terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2021. Dengan AHH tertinggi yaitu Kota Bekasi dengan nilai 75,19 tahun dan AHH terendah adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai 69,67 tahun (Gambar 8).

Menurut ketentuan UNDP Angka Harapan Hidup dikelompokkan sebagai berikut:

– Status Rendah              : IHH < 50

– Status Menengah Bawah : 50 < IHH < 66

– Status Menengah Atas    : 66 < IHH < 80

– Status Tinggi                : IHH > 80.

    Berdasarkan kriteria di atas, maka bisa diketahui bahwa Harapan Hidup masyarakat di Kabupaten Sukabumi sudah masuk kategori Status Menengah Atas.

1.4 Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity)

Trend perkembangan PPP Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2021, serta perbandingannya dengan rata-rata PPP Jawa Barat dan PPP Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat secara rinci dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut :

PPP Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (Ribu Rupiah/Orang/Tahun)

PPP Target Realisasi %
2016 7.894 8.077 102,32
2017 7.929 8.263 104,21
2018 7.964 8.618 108,21
2019 7.999 8.973 112,18
2020 8.034 8.823 109,82
2021 8.069 8.850 109,68

        Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

 

Gambar  9.

Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP)

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dan Target Sukabumi Tahun 2016-2021 (Ribu Rupiah)

   

Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP)
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Pengeluaran per kapita disesuaikan atau Purchasing Power Parity (PPP) merupakan indikator ekonomi yang dapat menggambarkan standar hidup layak penduduk. PPP dijadikan sebagai besaran daya beli masyarakat di suatu daerah, upaya pembangunan di sektor ekonomi, pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar kualitas kehidupan masyarakat lebih baik. Pada tahun 2016 daya beli masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar Rp8,07 juta per kapita per tahun. Besaran ini terus meningkat sampai tahun 2019 menjadi Rp8,97 juta per kapita per tahun, tetapi menurun pada tahun 2020 menjadi Rp8,82 juta per kapita per tahun. Dan pada Tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp8,85 juta per kapita per tahun atau mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dari tahun sebelumnya.

  Gambar  10

Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat  tahun 2021

Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Daya beli Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata daya beli Jawa Barat, dimana pada tahun 2016 daya beli masyarakat Jawa Barat berada pada level Rp10,04 juta per kapita per tahun dan meningkat menjadi Rp10,93 juta per kapita per tahun pada tahun 2021. PPP Kabupaten Sukabumi berada di atas target yang diharapkan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Disamping itu, jika dibandingkan dengan daya beli masyarakat di Kabupaten/kota lain di Jawa Barat pada tahun 2021, daya beli masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada pada kelompok di bawah rata-rata Jawa Barat, yaitu peringkat 5 terbawah. Dan untuk 3 daerah yang memiliki daya beli yang sangat tinggi, yaitu Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Depok.

  1. Angka Kemiskinan

    Menurut BPS penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan, atau ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Persentase penduduk miskin Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan target Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Angka Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

Angka Kemiskinan Target Realisasi %
2016 8,31 8,13 102,17
2017 8,08 8,04 100,50
2018 7,88 6,76 114,21
2019 7,70 6,22 119,22
2020 7,55 7,09 106,09
2021 7,43 7,70 96,37

        Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

                                            Gambar 11

Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dengan Jawa Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016-2021 (%)

         

Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

    Data pada Gambar 11 menunjukkan trend tingkat kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2016 tingkat kemiskinan sebesar 8,13 persen dan mengalami penurunan menjadi sebesar 6,22 persen pada tahun 2019. Namun pada Tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu menjadi 7,09 persen, dan pada tahun 2021 menjadi 7,70 persen, artinya, masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi dari sisi pendapatan. Angka tersebut belum mencapai target RPJMD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 yaitu 7,43 persen. Namun lebih unggul dari tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang masih tinggi. Badan Pusat Statistik mencatat tingkat garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp.342.094 per kapita per bulan pada tahun 2021, atau sebesar 7,70 persen penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki pengeluaran kurang dari Rp.342.094 per kapita per bulan yang dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Besaran indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Gambar 12

Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016-2021 (%)

Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016-2021 (%)
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Data menunjukkan indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai dengan 2019 dan mengalami peningkatan pada tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut menunjukkan gap atau kesenjangan pengeluaran penduduk miskin dengan garis kemiskinan semakin melebar pada tahun 2021. Pengeluaran penduduk yang tergolong miskin cenderung menurun, sehingga kemiskinan akan semakin sulit dientaskan. Namun nilai indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi lebih baik dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat dari tahun 2016 – 2021.

Gambar 13

Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi  dan Jawa Barat Tahun 2015-2021 (%)

Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2021 (%)
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Indeks keparahan kemiskinan menggambarkan ketimpangan pendapatan antara penduduk miskin, atau penyebaran pengeluaran penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Data menunjukkan perubahan indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat yang mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai tahun 2019, namun pada tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan baik untuk keparahan kemiskinan dan kedalaman kemiskinan. Hal tersebut menunjukkan diantara kelompok penduduk miskin ketimpangan pengeluarannya mulai menurun dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Namun kondisi tersebut meningkat pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kondisi tersebut sejalan dengan tingkat persentase kemiskinan Kabupaten Sukabumi yang meningkat pada tahun 2021.

  1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja 

      Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang termasuk kedalam angkatan kerja, dimana persentase TPAK didapatkan dari perbandian jumlah angkatan  kerja terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas dikalikan dengan 100 persen. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel berikut.

TPAK Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

TPAK Target Realisasi %
2016 55-70 63,75 100,00
2017 55-70 63,75 100,00
2018 55-70 62,71 100,00
2019 55-70 62,65 100,00
2020 55-70 61,56 100,00
2021 55-70 64,93 100,00

      Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2022

Tingkat partisipasi angkatan kerja digunakan untuk mengidentifikasi besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Semakin tinggi nilai TPAK suatu daerah maka semakin tinggi kesempatan kerja yang tersedia di daerah tersebut. Data menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Sukabumi menurun pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dan mengalami kenaikan pada tahun 2021 yaitu 64,93 persen, angka tersebut masih dalam range target Kabupaten Sukabumi sebesar 55-70 persen.

Gambar 14. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja  Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (%)

Tingkat Par􀆟 sipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (%)
Sumber:Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2022

Tingkat partisipasi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi berada dalam range target, namun bergerak secara konvergen dengan TPAK Jawa Barat. Tingkat partisipasi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi cenderung menurun setiap tahunnya, sebaliknya rata-rata Jawa Barat menunjukkan pergerakan yang meningkat sampai tahun 2019. Namun pada tahun 2020 TPAK Jawa Barat mengalami penurunan 64,53 persen, dan meningkat menjadi 64,95 persen pada tahun 2021. Hal tersebut menunjukkan, baik lapangan pekerjaan, kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Sukabumi selalu lebih rendah dan tertinggal dari kondisi rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat.

  1. Tingkat Pengangguran Terbuka

 

     Perbandingan tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dan target dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan  2021 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

TPT Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

TPT Target Realisasi %
2016 9,00 7,66 100,00
2017 9,00 7,66 100,00
2018 9,00 7,77 100,00
2019 9,00 7,79 100,00
2020 9,00 9,60 93,33
2021 9,00 9,51 94,33

    Sumber: Badan Pusat Statistik, 2022

Gambar 15. Tingkat Pengangguran Terbuka  Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (%)

Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (%)
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

    Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, TPT didapatkan dari perbandingan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dikalikan dengan 100 persen. Tingkat pengangguran terbuka digunakan untuk mengidentifikasi besaran persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap kedalam pasar kerja suatu daerah. Berdasarkan data, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi setiap tahun mengalami peningkatan, sehingga terdapat banyak penduduk usia angkatan kerja yang tidak terserap dalam lapangan pekerjaan di Kabupaten Sukabumi. Meningkatnya tingkat pengangguran terbuka dapat disebabkan oleh rendahnya kualitas sumberdaya manusia atau rendahnya tingkat pendidikan sehingga tidak dapat memenuhi kualifikasi persyaratan perkerjaan. Sebesar 9,51 persen penduduk Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pengangguran, dimana angka tersebut lebih kecil dari angka tingkat pengangguran Jawa Barat pada tahun 2021 sebesar 9,82.

     Secara angka, periode tahun 2016 hingga 2019 TPT Kabupaten Sukabumi berada dalam range target yaitu sebesar 7-9 persen, namun pada tahun 2020 TPT Kabupaten Sukabumi meningkat menjadi 9,60 berada di luar range target Kabupaten Sukabumi. Dan TPT Kabupaten Sukabumi kondisi tahun 2021 9,51 persen atau turun 0,94 persen jika dibandingkan tahun lalu, namun masih berada di luar range target Kabupaten Sukabumi.

        Berdasarkan data time series TPT Sukabumi setiap tahunnya cenderung meningkat berbanding lurus dengan penurunan TPAK. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan persentase TPT Jawa barat dari tahun 2016 hingga 2019 menunjukkan pergerakan yang membaik dan terus menurun setiap tahunnya, tetapi pada tahun 2020 baik TPT Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Dan pada tahun 2021 baik TPT Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi menurun. Hal tersebut menunjukkan lapangan kerja di Kabupaten Sukabumi membaik meskipun belum sepenuhnya pulih.

  1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)

Salah satu titik tolak pembangunan suatu daerah yaitu dengan melihat pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi syarat utama atau indikator keberhasilan sebuah pembangunan. Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dan perbandingannya dengan target indikator makro Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 2.10

LPE Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

LPE Target Realisasi %
2016 5,58 5,85 104,84
2017 5,63 5,75 102,13
2018 5,68 5,81 102,29
2019 5,73 5,64 98,43
2020 5,78 -0,92 -15,92
2021 5,83 3,75 64,32

     Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2022

      Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil namun tetap mengalami pelambatan dan peningkatan pertumbuhan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2011 hingga tahun 2016 cenderung mengalami trend yang fluktuatif dengan gap peningkatan dan pelambatan pertumbuhan yang cukup tinggi. Laju ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil, memiliki trend pertumbuhan yang fluktuatif dengan gap perubahan yang cukup kecil apabila dibandingkan dengan rentang tahun 2011 hingga 2016.

Gambar 16

Trend Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016-2020

Trend Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016-2020
Sumber: Jawa Barat Dalam Angka 2022

     Pada awal tahun 2011 laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi sebesar 4,42 persen, kemudian menguat menjadi 6,38 persen pada tahun 2012, namun melambat kembali pada tahun berikutnya hingga 5,51 persen. Perekonomian Kabupaten Sukabumi tumbuh rata-rata sebesar 5,44 persen per tahun  pada rentang tahun 2011 hingga tahun 2015. Perekonomian Kabupaten Sukabumi pada rentang tahun 2016 hingga tahun 2019 tumbuh rata-rata sebesar 5,79 persen per tahun, pencapaian tersebut didorong oleh pertumbuhan berbagai sektor ekonomi. Apabila dibandingkan dengan Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat LPE Kabupaten Sukabumi berada diatas rata-rata Jawa Barat, dan pada tahun 2019 berada pada posisi ke-13. Hal tersebut menunjukkan, perekonomian Kabupaten Sukabumi telah stabil dan berada diatas rata-rata kabupaten/kota di Jawa Barat.

    Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil, namun pada tahun 2020 perekonomian Kabupaten Sukabumi mengalami kontraksi hingga minus 0,92 persen, sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang mulai menyebar secara nasional dan di daerah pada triwulan I tahun 2020.

Perekonomian Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,67 persen (yoy) dari tahun sebelumnya, atau tercapai 3,75 persen. Angka pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat sebesar 3,74 persen (yoy) dan nasional sebesar 3,69 persen (yoy).

  1. Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator kinerja pembangunan perekonomian daerah yang menunjukkan suatu besaran atau nilai tambah bruto (kotor) dari keseluruhan barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di Kabupaten Sukabumi yang timbul akibat adanya aktivitas ekonomi. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada abel di bawah.

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2022

Gambar 17

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021 (Miliar Rupiah)

Produk Domes􀆟 k Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan

PDRB atas dasar harga konstan dapat digunakan untuk mengidentifikasi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sektor lapangan usaha dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi dapat menjadi salah satu indikator untuk mengetahui kinerja perekonomian Kabupaten Sukabumi secara riil.

     Nilai PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2019 meningkat setiap tahunnya, dan berada diatas target yang ditetapkan. Pada tahun 2016 nilai PDRB sebesar Rp39,45 triliun, dan meningkat menjadi Rp46,63 miliar pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 angka tersebut melandai sebesar -0,92% atau menjadi Rp46.20 triliun, hal ini disebabkan oleh melemahnya 11 sektor lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi, sehingga pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Adapun nominal PDRB Kabupaten Sukabumi atas dasar harga konstan pada tahun 2021 sebesar Rp47,93 triliun. Angka ini melebihi nilai kondisi PDRB tahun 2019 (Rp46,63 triliun), yaitu kondisi pada saat belum dilanda Pandemi Covid-19. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi di Kabupaten Sukabumi sudah mulai beranjak normal.

Secara year on year, dari sisi produksi hampir semua lapangan usaha tumbuh positif kecuali Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar minus 1,52 persen. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan selaku lapangan usaha utama di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 memiliki kontribusi 18,88 persen, mampu tumbuh 2,15 persen.

Pada tahun 2021 sektor yang memiliki nilai tambah barang dan/jasa tertinggi dibandingkan sektor lain, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp9,05 triliun, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp8,60 triliun, dan sektor industri pengolahan sebesar Rp8,37 triliun. Nilai lapangan usaha yang paling tinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2021 adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Lapangan usaha tersebut mencakup segala pengusahaan yang didapatkan dari alam yang merupakan benda atau barang yang hidup, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan untuk kegiatan penjualan. Nilai lapangan usaha yang paling kecil yaitu Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang sebesar Rp17,68 miliar.

       Pada tahun 2021, di Kabupaten Sukabumi tercatat tiga lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif tertinggi di masa pemulihan ekonomi pada saat pandemi Covid-19, yaitu sektor Real Estat dengan pertumbuhan sebesar 9,93 persen, diikuti pengadaan Listrik dan Gas dengan pertumbuhan sebesar 9,86 persen, kemudian jasa pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang sebesar 9,53 persen. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel di bawah

Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut Lapangan Usaha tahun 2016-2021

Produk Domes􀆟 k Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi
Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2022

Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menjadi landasan penentuan laju pertumbuhan ekonomi, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kinerja perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 tercatat 3,75 persen, mengalami peningkatan dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha real estat sebesar 9,93 persen. Sementara lapangan usaha yang terkontraksi adalah Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar minus 1,52 persen.

  1. PDRB Per Kapita

         PDRB per kapita dapat menjadi ukuran kesejahteraan dan kemakmuran penduduk di suatu wilayah. PDRB per kapita didapatkan dengan perbandingan dari nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi terhadap jumlah penduduk. PDRB per kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel dan Gambar berikut.

PDRB Per Kapita (harga berlaku) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2021

 (Ribu Rupiah)

PDRB Per Kapita Target  Realisasi %
2016             18.714,34 21.041,34 112,43
2017             19.614,34 22.825,34 116,37
2018             20.514,34 25.040,34 122,06
2019             21.414,34 26.968,34 125,93
2020             22.314,34 24.838,34 111,31
2021             23.214,34 25.615,34 110,34

  Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021

 Gambar 18

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 (Juta Rupiah)

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 (Juta Rupiah
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2021

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk di Kabupaten Sukabumi. PDRB per kapita mengalami peningkatan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun pada tahun 2020 menurun, yaitu di angka Rp24,83 juta. Dan pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp25,61 juta. Artinya, satu orang penduduk Kabupaten Sukabumi selama setahun pada tahun 2021 dapat memproduksi barang dan jasa atau memiliki pendapatan senilai Rp25,61 juta rupiah.

Kenaikan PDRB per kapita atas dasar harga berlaku belum mencerminkan kondisi ekonomi secara nyata atau yang sebenarnya, karena masih dipengaruhi oleh faktor inflasi. PDRB atas dasar harga konstan dapat mencerminkan pertumbuhan nyata ekonomi penduduk di Kabupaten Sukabumi. Badan Pusat Statistik Jawa Barat mencatat PDRB per kapita atas dasar harga konstan dari tahun 2014 hingga tahun 2019 terus mengalami peningkatan, dan pada tahun 2020 menurun dengan nilai Rp17,00 juta. Namun pada tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi Rp17,35 juta, meningkat sebanyak Rp5,23 juta dari tahun 2010 sebagai tahun dasar perhitungan. Namun nilai PDRB atas dasar harga konstan pada tahun 2021 lebih rendah dari PDRB atas dasar harga berlaku karena mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

  1. Ketimpangan Pendapatan (Indek Gini)

Indeks gini menunjukkan ketimpangan pendapatan antar masyarakat di suatu daerah.  Angka Koefisien Gini kurang dari 0,4 tingkat ketimpangan rendah, antara 0,4-0,5 tingkat ketimpangan sedang, dan lebih dari 0,5 tingkat ketimpangan tinggi. Pada tahun 2010, indeks gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,25 dan mengalami peningkatan pada Tahun 2021 yaitu 0,343. Selama periode 2010 sampai dengan 2020, indeks gini Kabupaten Sukabumi masuk kategori ketimpangan rendah karena kurang dari 0,4 poin.

Apabila nilai rasio gini berada pada rentang 0,20-0,35 poin, maka daerah/negara tersebut memiliki distribusi pendapatan yang cenderung merata (Todaro dan Smith, 2004:226). Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2021 ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata meskipun hampir menyentuh angka 0,343 poin. Namun dengan kondisi tingkat kedalaman, dan keparahan kemiskinan yang relatif sedang menuju rendah dibandingkan kabupaten/kota lain, maka pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata pada level pendapatan yang rendah atau menengah. . Perkembangan indeks gini Kabupaten Sukabumi pada tahun 2010-2021 dapat dilihat pada Gambar 17, serta indeks gini Kabupaten/Kota se Jawa Barat Tahun 2021 dapat dilihat pada Gambar 18.

Gambar 2.19.

Trend Perbandingan Ketimpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2010 – 2021 (poin)

Trend Perbandingan Ke􀆟 mpangan Pendapatan/Gini
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2022

Gambar 20.

Ketimpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021

Ke􀆟 mpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021

Pada tahun 2021, indek gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,343, angka ini meningkat 0,009 poin jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 0,334. Bila dibandingkan dengan Jawa Barat, indeks gini Kabupaten Sukabumi memiliki angka lebih rendah. Indeks gini Jawa Barat pada Tahun 2021 sebesar 0,412. Bila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat, maka posisi indeks gini Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 berada pada posisi 9 dari 27 Kabupaten/kota. Dimana posisi kesatu adalah Kabupaten Pangandaran dengan 0,320 poin, kemudian Kabupaten Indramayu dengan 0,321 poin, dan Kabupaten Subang dengan 0,329 poin

 

C. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA URUSAN PELAYANAN DASAR DAN INDIKATOR KINERJA KUNCI HASIL (OUTCAME)

 

NO

 

URUSAN

 

INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK)

 

CAPAIAN KINERJA

(1) (2) (3) (4)
1 Pendidikan 1.   Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD  100 %
2.  Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar 100 %
3.   Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama 100 %
4.  Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan 100 %
2 Kesehatan 1.    Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan 0,05 %
2.    Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten/kota yang terakreditasi 77,78 %
3.    Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil 96,52 %
4.    Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan 96,56 %
5.    Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir 100 %
6.    Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar 94,42 %
7.    Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 97,63 %
8.    Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 31,15 %
9.    Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar 82,51 %
10. Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 85,17 %
11. Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 76,31 %
12. Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar 100 %
13. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar 100 %
14. Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar 100 %
3 Pekerjaan Umum 1.    Rasio luas kawasan permukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota 0

( Kewenangan Provinsi )

2.    Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota 0,001 %
3.    Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten/kota yang dilayani oleh jaringan irigasi 60,31 %
4.    Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota 85,38 %
5.    Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik 79,81 %
6.    Rasio kepatuhan IMB kab/ kota 100 %
7.    Tingkat Kemantapan Jalan kabupaten/kota 72,82 %
8.    Rasio tenaga operator/ teknisi/ analisis yang memiliki sertifikat kompetensi 12  %
9.    Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi 100 %
4 Perumahan Rakyat 1.    Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/ kota 100 %
2.    Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program 100 %
3.    Persentase kawasan  permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani 97,61 %
4.    Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) 4,34 %
5.    Jumlah perumahan yang  sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) 71,84 %

 

5 Ketentraman dan Ketertiban Umum 1.    Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan 100 %
2.    Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan 100 %

 

3.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana 70
4.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana 120
5.    Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana 390
6.    Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran 85,40 %
7.    Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran 13 Menit
6 Sosial 1.    Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti (indikator SPM) 81,71 %
2.    Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat  dan setelah tanggap darurat bencana daerah kabupaten/kota 100 %
7. Ketenagakerjaan 1.   Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja 93,33 %
2.   Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat Kompetensi 16,19 %
3.   Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja 4.177.624.053.351
4.   Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) 100 %
5.   Persentase Tenaga Kerja Yang Ditempatkan (Dalam Dan Luar Negeri) Melalui Mekanisme  Layanan Antar Kerja Dalam Wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi 24,89 %
8 Perlindungan Perempuan & Perlindungan Anak 1.    Persentase ARG pada belanja langsung APBD 0,16 %
2.    Persentase anak korban kekerasan yang ditangani instansi terkait Kabupaten/Kota 0,02 %
3.    Rasio kekerasan terhadap perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) 5,81 %
9 Pangan Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) 23,33 %
10 Pertanahan 1.    Persentase pemanfaatan tanah yang sesuai dengan peruntukkan tanahnya diatas izin lokasi dibandingkan dengan luas izin lokasi yang diterbitkan 100 %
2.    Persentase Penetapan Tanah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum 100 %
3.    Tersedianya Lokasi Pembangunan Dalam Rangka Penanaman Modal 100 %
4.    Tersedianya Tanah Obyek Landreform (TOL) yang siap diredistribusikan yang berasal dari Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee 100 %

 

5.    Tersedianya tanah untuk masyarakat 100 %

 

6.    Penanganan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi 100 %

 

11 Lingkungan Hidup 1.    Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten/ Kota 63.02 %
2.    Terlaksananya Pengelolaan Sampah di Wilayah Kab/Kota 46,02 %
3.    Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota 0,79 %
12 Administrasi Kependudukan dan Capil 1.    Perekaman KTP Elektronik 99,27 %
2.    Persentase anak usia 01-7 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 32,86  %
3.    Kepemilikan akta kelahiran 96,66 %
4.    Jumlah OPD yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama 100 %
13 Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 1.   Persentase Pengentasan Desa Tertinggal 100 %
2.   Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri 29,10 %
14 Pengendalian Penduduk dan KB 1.    TFR (Angka Kelahiran Total) 2,24
2.    Persentase pemakaian kontrasepsi modern (Modern Contraceptive Prevalence Rate/mCPR) 70,12 %

 

 

3.    Persentase kebutuhan ber KB yang tidak terpenuhi (unmet need) 10,64 %
15 Perhubungan 1.    Rasio konektivitas Kabupaten/Kota 85

 

2.    V/C Ratio di Jalan Kabupaten/Kota 0,35
16 Komunikasi dan Informatika 1.    Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo 3.66 %
2.    Persentase Layanan Publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi 64,87 %
3.    Persentase Masyarakat Yang Menjadi Sasaran Penyebaran Informasi Publik, mengetahui Kebijakan Dan Program Prioritas Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 71,99  %
17 Koperasi dan UKM 1.     Meningkatnya Koperasi yang berkualitas 33,92  %
2.     Meningkatnya Usaha Mikro yang menjadi wirausaha 80  %
18 Penanaman Modal Persentase peningkatan investasi di Kabupaten /Kota 23,90 %
19 Kepemudaan dan Olahraga 1.   Tingkat partisipasi pemuda dalam kegiatan ekonomi mandiri 31,03 %
2.   Tingkat partisipasi pemuda dalam organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan 42,92 %
3.   Peningkatan prestasi olahraga 0
20 Statistik 1.    Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah 100 %

 

2.    Persentase perangkat daerah yang menggunakan data statistik dalam melakukan evaluasi pembangunan daerah 100 %

 

21 Persandian Tingkat keamanan informasi pemerintah 39,38 %
22 Kebudayaan Terlestarikannya Cagar Budaya 81,87 %
23 Perpustakaan 1.    Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat 42,17 %
2.    Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 29,12  %
24 Kearsipan 1.    Tingkat ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah dan pertanggungjawaban nasional) Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan 47,25 %
2.    Tingkat keberadaan dan keutuhan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepetingan negara, pemerintahan, pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat 16,10 %
25 Perikanan Jumlah Total Produksi Perikanan (Tangkap dan Budidaya) dari seluruh kabupaten/ kota di wilayah provinsi (sumber data: one data KKP) 42,775 ton
26 Pariwisata 1.    Persentase pertumbuhan jumlah wisatawan mancanegara per kebangsaan –  87,56 %
2.    Persentase peningkatan perjalanan wisatawan nusantara yang datang ke Kab/Kota –  30,73 %
3.    Tingkat hunian akomodasi 32,75  %
4.    Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku 47,53 %
5.    Kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD 0,08 %
27 Pertanian 1.      Produktivitas pertanian per hektar per tahun 631,066 ton/ha
2.      Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular

 

-25 %
28 Energi dan Sumber Daya Mineral Persentase perusahaan pemanfaatan panas bumi yang memiliki ijin di kab/kota 100 %
29 Perdagangan 1.    Persentase pelaku usaha yang memperoleh izin sesuai dengan ketentuan (IUPP/SIUP Pusat Perbelanjaan dan IUTM/IUTS/SIUP Toko Swalayan) 100 %
2.    Persentase kinerja realisasi pupuk 27,81 %
3.    Persentase alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang Berlaku 20,20 %
30 Perindustrian 1.   Pertambahan jumlah industri kecil dan menengah di Kabupaten/Kota 2,11 %
2.               2.   Persentase pencapaian sasaran pembangunan industri termasuk turunan indicator pembangunan industri dalam RIPIN yang ditetapkan dalam RPIP 30 %
3.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Industri Menengah yang dikeluarkan oleh instansi terkait 100 %
4.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Perluasan Industri (IPUI) bagi Industri Besar yang dikeluarkan oleh instansi terkait 0
5.   Persentase jumlah hasil pemantauan dan pengawasan dengan jumlah Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di Daerah Kab/Kota 100  %
6.   Tersedianya informasi industri secara lengkap dan terkini 100 %

Informasi industri secara lengkap : – waktu 0-6 bulan 43 – waktu 7-12 bulan 17 – Tidak menyampaikan informasi 116

 

31 Transmigrasi Jumlah kawasan transmigrasi yang difasilitasi penetapannya 5   kawasan
NO URUSAN INDIKATOR KINERJA KUNCI CAPAIAN KINERJA
(1) (2) (3) (4)
1 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Perencanaan dan Keuangan) 1.   Rasio Belanja Pegawai Di Luar Guru dan Tenaga Kesehatan 17,06 %

 

 

2.   Rasio PAD 15,44 %
3.   Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3
4.   Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 2
5.   Rasio Belanja Urusan Pemerintahan Umum (dikurangi transfer expenditures) 69,43 %

 

6.   Opini Laporan Keuangan 10 [sepuluh],  Tujuh kali berturut turut mendapat predikat WTP [Wajar Tanpa Pengecualian]
2 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Pengadaan) 1.   Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa ke tahun berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama  

0 %

 

2.   Persentase Jumlah Pengadaan yang Dilakukan Dengan Metode Kompetitif 100 %
3.   Rasio nilai belanja yang dilakukan melalui pengadaan 93,54 %
3 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Kepegawaian) 1.   Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menengah/ Dasar (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 199,62 %

 

2.   Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 18,28 %

 

3.   Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan) 7,73 %
4 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Manajemen Keuangan) 1.   Budget execution: Deviasi realisasi belanja terhadap belanja total dalam APBD 0,51 %

 

2.   Deviasi realisasi PAD terhadap anggaran PAD dalam APBD 3,78 %
3.   Assets Management Ya (4)
4.   Rasio Anggaran Sisa Terhadap Total Belanja Dalam APBD Tahun Sebelumnya  0,38 %
5 Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan (Transparansi dan Partisipasi Publik) 1.   Informasi tentang sumber daya yang tersedia untuk pelayanan  93,57  %

 

2.   Akses publik terhadap informasi keuangan daerah (Public access to fiscal information) 100 %

 

D. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA

 

     1)  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (EPPD)

             Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tahun 2021 oleh Kementrian Dalam Negeri, bahwa nilai LPPD Kabupaten Sukabumi belum dikeluarkan, sehubungan ada beberapa daerah yang belum mengisi capaian kinerjanya pada aplikasi SILPPD sampai dengan Bulan Maret 2022, Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Peningkatan Kapasitas Daerah rencananya akan mengumumkan pada tanggal 25 April 2022 berkaitan dengan hari Otonomi Daerah.

 

   2) Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Sebelumnya

              Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 belum dapat disajikan, hal tersebut karena masih dalam proses penilaian, sehingga opini BPK pada tahun 2021 menyajikan data tahun 2020, Opini BPK atas Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ( Tujuh  kali berturut-turut  WTP  dari tahun 2014 s.d. tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan WTP ).

E. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH

 

1. Realisasi Pendapatan menurut Jenis Pendapatan

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 77  Tahun 2020 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 77 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2021.

     Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah dikelompokkan atas:

  1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah;
  2. Pendapatan Transfer, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa) dan Pendapatan Transfer antar Daerah (Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan); dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-laian Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

          Pada tahun 2021, Pendapatan Daerah tercapai sebesar 100,40% dari target, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 103,78%
  • Pendapatan Transfer tercapai 100,88%
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tercapai sebesar 89,52%.

 

Tabel Target dan Realisasi Pendapatan

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021 (unaudited)

 

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
4 PENDAPATAN DAERAH 4,167,904,826,238.00 4.184.601.211.603,00 16,696,389,035.00 100.40
4 1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 651,923,206,231.00 676.557.376.024,00 24,634,169,793.00 103.78
4 1 1 Pajak Daerah 269,732,000,000.00  285,479,188,426.00  15,747,188,426.00  105.84
4 1 2 Retribusi Daerah 19,593,435,000.00  16,182,957,674.00  (3,410,477,326.00)  82.59
4 1 3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 10,343,000,000.00  10,368,839,763.00  25,839,763.00  100.25
4 1 4 Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 352,254,771,231.00  364,526,390,161.00  12,271,618,930.00  103.48
4 2 PENDAPATAN TRANSFER 3,174,519,604,375.00 3,202,381,017,614.00 27,861,413,239.00 100.88
4 2 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2,800,584,308,445.00 2,846,669,136,411.00 46,084,827,966.00 101.65
4 2 1 1 Dana Perimbangan 2,385,692,500,445.00 2,431,777,328,411.00 46,084,827,966.00 101.93
4 2 1 2 Dana Insentif Daerah (DID) 37,507,793,000.00 37,507,793,000.00 0.00 100.00
4 2 1 5 Dana Desa 377,384,015,000.00 377,384,015,000.00 0.00 100.00
4 2 2 Pendapatan Transfer Antar Daerah 373,935,295,930.00 355,711,881,203.00 (18,223,414,727.00) 95.13
4 2 2 1 Pendapatan Bagi Hasil 269,055,995,170.00 255,156,092,663.00 (13,899,902,507.00) 94.83
4 2 2 2 Bantuan Keuangan 104,879,300,760.00 100,555,788,540.00 (4,323,512,220.00) 95.88
4 3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 341,462,015,632.00 305,662,817,965.00 (35,799,197,667.00) 89.52
4 3 1 Pendapatan Hibah 55,880,305,632.00 36,032,011,663.00 (19,848,293,969.00) 64.48
4 3 2 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 285,581,710,000.00 269,630,806,302.00 (15,950,903,698.00) 94.41

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

  1. Realisasi Belanja menurut Belanja

   Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.  Kebijakan belanja disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

Belanja dikelompokan kedalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL). Kelompok BTL merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terdiri dari belanja pemerintah daerah yang meliputi belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Sedangkan kelompok BL merupakan belanja yang dianggarkan berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait langsung dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Uraian belanja tersebut terdiri dari, belanja barang/jasa dan belanja modal. Dalam belanja langsung terdapat program yang sifatnya mendukung program yang berhubungan langsung dengan kinerja RPJMD. Program yang dimaksud adalah program yang membiayai kegiatan rutin seperti program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur dan program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan   Dalam tahun 2021, jumlah belanja secara keseluruhan terealisasi sebesar 96,15% dari anggaran yang ditetapkan, sebagaimana tergambarkan pada table berikut:

Tabel Target dan Realisasi Belanja

 Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021 (unaudited)

Kode Rekenig Uraian Jumlah Lebih/(Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
5 BELANJA DAERAH 4.220.340.637.316 4.059.032.813.932 161.307.823.394,00 96.18
5 . 1 BELANJA OPERASI 3.046.356.454.661 2.928.302.684.655 118.053.770.006,00 96,12
5 . 2 BELANJA MODAL 545.104.607.174 510.594.545.562 34.510.061.612,00 93,67
5 . 3 BELANJA TIDAK TERDUGA 20.779.079.639 17.450.580.000 3.328.499.639,00 83,98
5 . 4 BELANJA TRANSFER 608.100.495.842 602.685.003.715 5.415.492.127,00 99,11
SURPLUS / (DEFISIT) (52.435.811.078,00) 125.568.397.671,00 (178.004.208.749,00) (239,47)

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

Untuk Belanja Daerah realisasi mencapai 96,18% yang terdiri dari Belanja Operasi realisasinya mencapai 96,18%, Belanja Modal realisasinya mencapai 93,67%, Belanja Tidak Terduga realisasinya mencapai 83,98% dan Belanja Transfer realisasinya mencapai 99,11%. Permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target belanja antara lain adalah:

  • Keterlambatan usulan dari perangkat daerah
  • Efisiensi anggaran
  • Refocusing anggaran sebagai dampak adanya penyebaran Covid 19
  • Keterlambatan pengajuan pencairan dari perangkat daerah terutama yang berhubungan dengan pengadaan
  • Terjadinya beberapa perubahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, termasuk adanya refocusing anggaran sebagai dampak terjadinya wabah Covid 19.

      Beberapa solusi telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah dan konsultasi ke provinsi dan pusat.
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke Perangkat Daerah.
    • Optimalisasi pengelolaan hibah dan bansos.
    • Berkoordinasi dengan perangkat daerah agar mengatur jadwal kegiatan dengan baik.
    • Peningkatan kapasitas pengelola keuangan di perangkat daerah agar dapat merencanaan pengelolaan keuangan dengan baik
    • Memberikan petunjuk teknis pada perangkat daerah sehingga proses pencairan bisa lebih cepat tanpa melanggar aturan perundang-perundangan yang berlaku
  1. Realisasi Pembiayaan menurut Jenis Pembiayaan

      Kebijakan pembiayaan dilakukan dengan asumsi bahwa kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan penerimaan sehingga akan berimplikasi terjadinya defisit anggaran. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi, upaya yang dapat ditempuh melalui sisa lebih anggaran tahun lalu dan pencairan dari dana cadangan daerah. Namun seandainya terjadi surplus anggaran maka kebijakan pengeluaran pembiayaan ditujukan untuk pembentukan dana cadangan daerah, penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah dan investasi daerah lainnya dalam rangka menciptakan kemandirian usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal serta untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban utang daerah, sehingga pada akhirnya tetap diupayakan anggaran yang berimbang setelah pembiayaan.

Tahun Anggaran 2021 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 99,72% dari yang direncanakan. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 100,02%.

Tabel Target dan Realisasi Pembiayaan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021 (unaudited)

 

Kode Rekening Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
6 PEMBIAYAAN DAERAH
6 1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 87.435.811.078,00 87.435.811.078,54 0.00 100,00
6 1 1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 87,435,811,078.00 87.435.811.078,54 0.00 100.00
6 1 2 Pencairan Dana Cadangan 0.00 0.00
6 2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 35.000.000.000 35.008.046.828 (8.046.828,00) 100,02
6 2 1 Pembentukan Dana Cadangan 0.00 8.046.828,00 0.00
6 2 2 Penyertaan Modal Daerah 35,000,000,000.00 35,000,000,000.00 0.00 100.00
PEMBIAYAAN NETTO 52.435.811.078,00 52.427.764.250,54 249.010.273.00 99.98
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 0.00 177.755.199.476,00

     Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi

  1. INOVASI DAERAH

Percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin  besar.  Namun  demikian, percepatan pembangunan tersebut sering terkendala dengan luasnya wilayah dan kondisi geografis yang bermacam-macam. Oleh karena itu, sebagai upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Sukabumi mulai digagas beberapa inovasi daerah, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Inovasi daerah lahir dari gagasan dan ide para perangkat daerah yang didasarkan pada kondisi terkini kebutuhan masyarakat. Inovasi- inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Beberapa inovasi daerah yang akan dilaksanakan Tahun 2021 antara lain:

  1. DAFTAR INOVASI DAERAH KABUPATEN SUKABUMI

 

 

NO

 

UKPP NAMA INOVASI
1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil A.    – MOPELING SARASA PELITA BERSINAR

B.      – LISDA (LAYANAN INFORMASI SEPUTAR  ADMINDUK)

C.      – SIIDAKEP (SISTEM INFORMASI ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN)

2 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – “MOLIN LAKON SIGALink” ( Mobil Perlindungan Layanan  konsultasi/Konseling Terintegrasi dengan Sistem Informasi Gender dan Anak)

– KAPULAGA (KALAU MINGGU KUMPUL SAMA KELUARGA)

3 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan – BUMI PERKASA “KABUPATEN SUKABUMI PERPUSTAKAAN BERBASIS TIK MASUK DESA”

– SIPENJOL (SISTEM PEMINJAMAN ONLINE)

– GEREBEG ARSIP

– GEULIS BERSERI “WAJAR YAH”

4 Dinas Pemadam Kebakaran – “PROGRAM PELATIHAN BARISAN RELAWAN KEBAKARAN DESA PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT AWAL       ( BALAKAR DESA)

A.       – MI 3 KEBAUD (PROGRAM MITIGASI PENDIDIKAN ANAK USIA DINI)

5 Kecamatan Kebonpedes BAJAK DEH AH “BAYAR PAJAK DENGAN SAMPAH BERKAH”
6 UPTD RSUD Sekarwangi Si PaPi PINTER (SISTEM INFORMASI PENDAFTARAN PASIEN POLI KLINIK TERINTEGRASI)
7 UPTD RSUD Sekarwangi BIRUN JAMIL PASIEN DIRAWAT INAP
8 UPTD Puskesmas Cisaat SIBEKEN (PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON PENGANTEN )
9 UPTD Puskesmas Nagrak KB MAS (KAMPUNG’QU BERSIH MASYARAKAT’QU SEHAT)
10 UPTD Pengendalian Penduduk Wilayah Nagrak PEMBINAAN TERPADU LINTAS SEKTORAL HINDARI KASUS PERNIKAHAN DINI

( PUTRI SRIKANDI )

11 BPP Kecamatan Kebonpedes A.     – TERAPI PHP HATI (TERAS KONSULTASI SAMBIL NGOPI TENTANG PENGENDALIAN  HAMA PENYAKIT SECARA HAYATI)

B.  – KPD ( KAMPUNG PENDONOR DARAH )

C.  – BIDAN AKTEKU

12 BPP Kecamatan Purabaya TEDOSA (TERNAK DOMBA SYAR’I)
13 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian BIMASAKTI (BANK INFORMASI MASYARAKAT SUKABUMI AKTUAL TERINTEGRASI)
14 Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KOPERASI “FROM JADUL GO TO GAUL”
15 Kecamatan Cicantayan SISTEM INFORMASI PROGRAM E-DATAMENYELURUH DAN AKURAT CICANTAYAN (Si Pena Cinta)
16 Bagian Sosial Dan Keagamaan Setda E-INFAK (PEMANFAATAN APLIKASI ELEKTRONIK UNTUK AKUNTABILITAS INFAK).
17 Bagian Pbj Setda

 

KLIN BERJASA (KLINIK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH);

 

18 DINAS Pengendalian Pengendalian Penduduk dan KB SATRIA KENCANA (STRATEGI IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA)
19 Dinas Lingkungan Hidup APDOL (APLIKASI PELAYANAN DOKUMEN LINGKUNGAN ONLINE).
20 UPTD RSUD Sekarwangi SIMAKTETI (SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR TERINTEGRASI).
21 UPTD RSUD Sekarwangi ASIK MAS RT (APLIKASI SURVEY INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT REAL TIME).
22 UPTD RSUD Sekarwangi HARMONIS SELAMAT
23 Kecamatan Purabaya PEDULI (PELAYANAN TERPADU MALAM HARI);
24 Kecamatan Cikembar PANDAWA NITIS (PROGRAM PENGELOLAAN DATA WARGA DINAMIS)
25 Kecamatan Kabandungan GEMAR TUMBUK PADI (  GERAKAN MASYARAKAT TUMBUH MINAT BACA PADA ANAK SEJAUH DINI  )
26 Kecamatan Cireunghas OPERASI SWAB OTS (OPERASI SADAR WAIB PAJAK ON THE SPOT)
27 Kecamatan Sukalarang SIMPANDES (INFORMASI PENYERAPAN APBDES)
28 Kecamatan Cikidang PROGRAM REGENERASI PETANI DI DESA
29 Kecamatan Caringin LAPAK SIMATUPANG (LAYANAN PAJAK SIANG MALAM TUNGGU PANGGILAN)
30 Kecamatan Tegalbuleud KEMAS GARIN (KEMITRAAN MASYARAKAT GARAM INOPATIF)
31 Kecamatan Cimanggu COC (CIMANGGU ON CALL)
32 Kecamatan Cicurug SIAGA-LAH
33 Kecamatan Ciambar PAKUCIL MANTAP (PENINGKATAN USAHA KECIL DAN MENENGAH MANDIRI TANPA PINJAMAN).
34 Kecamatan Kadudampit –  PUJASERA

–  PAK CAMAT

35 BPP Jampang Kulon POHAGA (POJOK HUJAU KAMPUNG TIHAGA)
36 DINAS PETERNAKAN PENERAPAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK JERAMI PADI FERMENTASI (JEDIFER).
37 DINAS KETAHANAN PANGAN TATAPAK (PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN KELUARGA)
38 BKPSDM –  MANGKANING

–  SI-JAPATI

–  SIDAKRP

39 DPMD SITANTI (SISTEM INFORMASI TRANSAKSI NON TUNAI)
40 UPTD Pkm Cisaat PESAN UNTUK LANSIA  (PELAYANAN SANTUN UNTUK LANJUT USIA).
41 UPTD Pkm Cisaat LAYAK BERSAMA KLINIK MENTARI (PELAYANAN KOMPREHENSIF DAN BERKESINAMBUNGAN DI KLINIK MENTARI).

 

42 UPTD Pkm Cisaat LOVE CANTIN (LAYANAN OPTIMALISASI VCT DAN EDUKASI BAGI CALON PENGANTIN)
43 BPP Sukalarang GEMPITA PLUS (AGROEDUWISATA GENERASI MUDA PETANI);
44 PD. BPR Sukabumi TAPAK (TABUNGAN PAJAK KENDARAAN-SOLUSI MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN LEBIH MUDAH, AMAN, NYAMAN, DAN MENGUNTUNGKAN).
45 Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Jaringan Sistem Elektronik Surat Perintah Pencairan Dana (JSEL SP2D)
46 Kecamatan Gunung Guruh PIRTIBASI GNR ( Pelayanan IMB Rumah Tinggal Berbasis ITE Gunungguruh )
47 UPTD Pkm Gegerbitung Shadaqoh Infaq Masyarakat Peduli Posyandu (SIMADU)

 

  1. PENGHARGAAN

Penghargaan yang diterima Kabupaten Sukabumi

Tahun Anggaran 2021

 

NO JENIS PENGHARGAAN LEMBAGA PEMBERI PENGHARGAAN TAHUN
1 Predikat Opini WTP Terbaik Selama Tujuh Kali Berturut Turut Atas Keberhasilan Menyusun dan Menyajikan Laporan Keuangan Tahun 2020 KEMENTERIAN KEUANGAN RI 20 MEI 2021
2 Penghargaan Terbaik 1 Kabupaten Dan Kota Terbaik Untuk Kota Non-IHK Dalam Pengendalian Inflasi PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 27 JULI 2021
3 Penghargaan KLA (Kabupaten/Kota Layak Anak) 2021 Bagi Kabupaten/Kota Yang Memiliki Komitmen Tinggi Untuk Memenuhi Hak dan Perlindungan Khusus Anak Dalam Bentuk Regulasi, Program dan Kegitan Pembangunan. KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK RI 29 JULI 2021
4 Penghargaan Anugerah Pradnya Paramita Atas Tata Laksana Kebijakan Strategis Terhadap Peningkatan Kualitas Tenaga Kesehatan Lingkungan Daerah HAKLI APRIL 2021
5 Penghargaan Menteri Pertanian Republik Indonesia Sebagai Kepala Daerah Wilayah Model Implementasi Pelaksanaan Kader Siaga Rabies (KASIRA) KEMENTERIAN PERTANIAN RI 01 OKTOBER 2021
6 Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 Atas Komitmen dan Peran Para Pimpinan dan Stakeholder Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Upaya Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender Melalui Strategi PUG KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 13 OKTOBER 2021
7 Penghargaan Pinunjul Terbaik Satu Kategori NON-IHK Provinsi Jawa Barat PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 12 OKTOBER 2021
8 Penghargaan Kabupaten /Kota Sehat (SWASTI SABA) Tahun.2021 KEMENTERIAN KESEHATAN RI 17 NOVEMBER 2021
9 Penghargaan Produktivitas Paramakarya Tingkat Nasional Tahun 2021 PENGHARGAAN TERTINGGI PRESIDEN RI 18 NOVEMBER 2021
10 Penghargaan Kabupaten Open Defecation Free (ODF) Tahun 2021 PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 26 NOVEMBER 2021
11 Opini Wtp Tahun 2020 BPK RI 14 DESEMBER 2021
12 Penghargaan Atas Realisasi Dak Fisik Tertinggi Triwulan Ke Iii Tahun 2021 Dan Pencapaian Realisasi Dana Desa Tertinggi Triwulan Iii Tahun 2021. KANTOR PELAYANAN PEMBENDAHARAAN NEGARA (KPPN) SUKABUMI 14 DESMEBER 2021
13 Penghargaan Anugerah Meritokrasi Kasn Tahun 2021 KEMENTERIAN PAN-RB RI 20 DESEMBER 2021
14 Penghargaan Sebagai Salah Satu Dari 3 Pemerintah Daerah Terbaik Untuk Kategori Pemda Sebagai Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBH CHT) Terbaik Di Bidang Penegakan Hukum Pada Bogor Custum Award 2021 KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN A BOGOR 22 DESEMBER 2021
15 Piagam dan Piala Posyandu Award  Serta Arahan dan Dukungan Untuk Program USAID MADANI Tahun 2022 POSYANDU AWARD DARI PROVINSI JAWA BARAT 29 DESEMBER 2021
16 50 Besar Anugrah Desa Wisata Indonesia KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONIMI KREATIF  5 SEPTEMBER 2021
17 Universal Healty Coverage (UHC) JKN KIS BPJS Kesehatan BPJS KESEHATAN
18 Penghargaan Strategi  Percepatan ODF 2021 Komponen Enabling Pada STBM AWARDS KEMENTERIAN KESEHATAN RI
19 Penghargaan Natural Leader Terbaik Dalam Perceptan ODF 2021 Ketua TP PKK Kab. Sukabumi KEMENTERIAN KESEHATAN RI
20 Sanitarian Terbaik Dalam Percepatan ODF Pada STBM AWARDS KEMENTERIAN KESEHATAN RI
21 Natamukti Award 2021 INDONESIA COUNCIL FOR SMALL BUSINESS (ICSB) 9 DESEMBER 2021
22 Geulis Berseri Wajar Ya PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
23 Juara Forum Anak Tereksis PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 29 JULI 2021

 

PENUTUP

 

Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan ketugasan pemerintahan. Beberapa capaian kinerja pembangunan berdasarkan pendekatan indikator makro yang diperlukan untuk mengukur perkembangan sosial dan ekonomi Kabupaten Sukabumi berdasarkan kecenderungan (trend) beberapa tahun terakhir.

 Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertekad mewujudkan  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mencapai sasaran sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi.

Palabuhanratu,    31  Maret  2022

BUPATI SUKABUMI,

 

ttd

 

Drs..H. MARWAN HAMAMI, MM

 

 

 

`

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *