Ringkasan Laporan Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Sukabumi Tahun 2022

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KOTA SUKABUMI TAHUN 2022

Sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) memuat capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar, hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun sebelumnya, ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah, dan inovasi daerah.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Sukabumi Tahun 2022 adalah informasi yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, dan disusun berdasarkan prinsip (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) akurasi, dan (d) objek  f.

Bacaan Lainnya

Realisasi anggaran yang disampaikan dalam Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kota Sukabumi Tahun 2022 ini bersifat sementara (un-audited) dan belum merupakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2022, karena Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pelaksanaan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pos terkait