Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2022

RLPPD-Kabupaten-Sukabumi-2023

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( RLPPD) adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( LPPD) tahun 2022 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipulikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik.

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) merupakan ringkasan LPPD Tahun 2022, berisi laporan kinerja Pemerintahan Kabupaten Sukabumi selama 1 (satu) tahun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1), dan pasal 71 ayat (2) mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

A. GAMBARAN UMUM DAERAH

        Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu dari 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, terletak di selatan Provinsi Jawa Barat dengan jarak tempuh 96 Km dari Ibukota Provinsi Jawa Barat (Bandung) dan 119 Km dari Ibukota Negara (Jakarta). Meskipun Kabupaten Sukabumi terlahir pada tanggal 10 September 1870, namun secara formal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat.

Kabupaten Sukabumi memiliki 47 Kecamatan, 381 desa dan 5 kelurahan. Luas wilayah Kabupaten Sukabumi adalah 4.162 km2 atau 416.220,94 ha (11,21% dari luas Jawa Barat atau 3,01% dari luas Pulau Jawa). Wilayah Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan wilayah  Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat di sebelah utara, Samudera Indonesia di sebelah selatan, wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dan Samudera Indonesia di sebelah barat dan wilayah Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat di sebelah timur.

        Kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang beriklim tropis dengan suhu rata-rata adalah 250C – 300C, memiliki tipe iklim B (basah) dengan curah hujan rata-rata per tahun adalah 2.500-3000 mm.  Topografi wilayahnya sangat variatif mulai dari wilayah dengan tingkat kelerengan yang datar, landai, curam sampai dengan sangat curam dengan rata-rata slope 18,6%. Bentuk permukaan tanah (morfologi) pada umumnya bervariasi dari datar, bergelombang, berbukit, sampai bergunung. Ketinggian wilayahnya dari 0 sampai dengan 2.958 m dpl (puncak Gunung Gede). Daerah datar umumnya terdapat di daerah pantai dan kaki gunung yang sebagian besar merupakan persawahan.

Sementara sebagian daerah selatan merupakan daerah pesisir dan berbukit dengan ketinggian berkisar 0 – 2.960 m dpl. Struktur geologi wilayah Kabupaten Sukabumi terbagi menjadi zona utara dan zona selatan, dengan batas Sungai Cimandiri yang mengalir dari arah timur laut ke barat daya. Zona utara merupakan kawasan yang dipengaruhi oleh vulkan, dengan jenis tanah bertekstur sedang (tanah lempung) dan termasuk ke dalam tanah dengan kedalaman tanah sangat dalam (lebih dari 90 cm).

Jenis tanah di bagian utara pada umumnya terdiri dari tanah latosol, andosol dan regosol. Kondisi ini menyebabkan lahan di zona utara sebagian besar merupakan lahan subur, dimana terdapat kawasan perkebunan, persawahan dan kegiatan pertanian lainnya.

Sedangkan zona selatan merupakan kawasan yang berbukit-bukit dengan kedalaman tanah kurang dalam (kurang dari 90 cm) dan cenderung kurang subur sehingga kawasan ini cenderung dimanfaatkan untuk pertanian lahan kering, perkebunan dan kehutanan. Jenis tanah di bagian tengah pada umumnya terdiri dari latosol dan podzolik, sedangkan di bagian selatan sebagian besar terdiri dari laterit, grumosol, podzolik dan alluvial. Jenis tanah ini termasuk tanah yang agak peka erosi dan longsor.

Di wilayah Kabupaten Sukabumi banyak dijumpai mata air berasal dari dasar lembah atau kaki perbukitan. Munculnya mata air dari tempat-tempat tersebut disebabkan adanya lapisan batuan kedap air di bawahnya, sehingga peresapan tidak terus ke dalam melainkan ke arah lateral dan muncul di kaki-kaki tebing/lembah atau kaki perbukitan.

Sementara air permukaan yang sebagian besar terdiri atas sungai-sungai dan anak-anak sungainya membentuk 6 Daerah Aliran Sungai (DAS) utama, yaitu: DAS Cimandiri, DAS Ciletuh, DAS Cipelang, DAS Cikaso, DAS Cibuni  dan DAS Cibareno.

Gambar 1.

Peta-Kabupaten-Sukabumi
Peta Kabupaten Sukabumi

Gambaran jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi sampai dengan semester kedua tahun 2022 berjumlah berjumlah 2.762.500 jiwa terdiri 1.402.812 laki-laki dan 1.359.688 perempuan dengan rata-rata kepadatan penduduk sebesar 664 orang per Km2. Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022 dapat terlihat pada tablel 1.

Tabel 1 Perkembangan Jumlah Penduduk Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 – 2022

No

Tahun

Jumlah Penduduk (Jiwa)

Jumlah (Jiwa)

Kepadatan Penduduk Per Km2

Laki-Laki

Perempuan

1 2012 1.215.693 1.177.498 2.393.191 575
2 2013 1.222.814 1.185.603 2.408.417 579
3 2014 1.229.168 1.192.945 2.422.113 582
4 2015 1.234.673 1.199.548 2.434.221 585
5 2016 1.281.738 1.222.203 2.503.941 587
6 2017 1.293.563 1.230.429 2.523.992 607
7 2018 1.294.826 1.251.499 2.546.325 609
8 2019 1.309.395 1.262.495 2.571.890 617
9 2020 1.333.443 1.293.319 2.626.762 631
10 2021 1.375.215 1.333.751 2.708.966 651
11 2022 1.402.812 1.359.688 2.762.500 666

 

B. CAPAIAN KINERJA MAKRO

Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional. Capaian kinerja makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 sampai dengan 2022 adalah sebagai berikut:

Rumus : n – (n-1)  x 100%
n-1

Tabel 2  Indikator Kinerja Makro Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2022

No Tahun Jumlah Penduduk (Jiwa) Jumlah (Jiwa) Kepadatan Penduduk Per Km2
Laki-Laki Perempuan
1 2012 1.215.693 1.177.498 2.393.191 575
2 2013 1.222.814 1.185.603 2.408.417 579
3 2014 1.229.168 1.192.945 2.422.113 582
4 2015 1.234.673 1.199.548 2.434.221 585
5 2016 1.281.738 1.222.203 2.503.941 587
6 2017 1.293.563 1.230.429 2.523.992 607
7 2018 1.294.826 1.251.499 2.546.325 609
8 2019 1.309.395 1.262.495 2.571.890 617
9 2020 1.333.443 1.293.319 2.626.762 631
10 2021 1.375.215 1.333.751 2.708.966 651
11 2022 1.402.812 1.359.688 2.762.500 666

Sumber: Badan Pusat Statistik 2023

  1. Indeks Pembangunan Manusia

        IPM merupakan indeks komposit yang menggabungkan tiga komponen essensial kualitas hidup yaitu kesehatan melalui indikator Angka Harapan Hidup (AHH), pengetahuan melalui gabungan indikator Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan ekonomi melalui indikator Pengeluaran Per Kapita yang disesuaikan (PPP). Oleh karena itu, IPM sering dijadikan sebagai salah satu indeks acuan pembangunan suatu daerah untuk memonitoring dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, IPM Jawa Barat terhadap Target IPM Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2022 dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini.

Tabel 3. IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

IPM Target Realisasi %
2016 64,75 65,13 100,59
2017 65,08 65,49 100,63
2018 65,42 66,05 100,96
2019 65,96 66,87 101,38
2020 66,08 66,88 101,21
2021 66,41 67,07 100,99
2022 67,60 67,64 100,06

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat 2023    

Gambar 2  Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan Target Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (poin)

Gambar-2
Sumber: Badan Pusat Statistsik Jawa Barat, 2023

IPM Kabupaten Sukabumi mengalami trend yang meningkat dari 65,13 poin pada tahun 2016 menjadi 67,64 poin pada tahun 2022. Namun demikian, apabila dibandingkan dengan rata-rata Jawa Barat, IPM Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah IPM Jawa Barat. IPM Jawa Barat sebesar 70,05 poin pada tahun 2016 dan meningkat menjadi 73,12 poin pada tahun 2022. IPM Kabupaten Sukabumi berada diatas target yang ditentukan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2021-2026, dimana target yang diharapkan pada tahun 2022 sebesar 67,60 poin, dan realisasi IPM Kabupaten Sukabumi sebesar 67,64 poin atau tercapai sebesar 100,06 persen. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat  tahun 2022 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Gambar 3. Grafik Perbandingan IPM Kabupaten Sukabumi dengan IPM Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2022

Gambar-3
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

BPS mengelompokkan tingkat pembangunan manusia menjadi empat kelompok, yaitu tingkat pembangunan rendah ((IPM<60), sedang (60<IPM>70), tinggi (70<IPM>80), dan sangat tinggi (IPM>80). IPM Kabupaten Sukabumi sebesar 67,64 poin, termasuk kedalam kelompok pembangunan manusia yang sedang.

Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sukabumi berada diposisi keempat terbawah apabila dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Dan Kabupaten Sukabumi menempati peringkat ke tujuh belas dengan pertumbuhan IPM sebesar 0,85 persen pada tahun 2022.

Gambar 4 Grafik Perbandingan Laju Pertumbuhan IPM Kabupaten Sukabumi dengan Laju Pertumbuhan IPM Kabupaten/Kota  se-Jawa Barat Tahun 2022

Gambar-4

 

1.1. Perkembangan Dimensi Pembentuk IPM Kabupaten Sukabumi 2016-2022

Peningkatan IPM Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 didukung oleh semua dimensi penyusunnya yaitu Harapan Lama Sekolah, Rata-rata Lama Sekolah (RLS), Angka Harapan Hidup (AHH) dan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity).

1.1.1. Harapan Lama Sekolah

Harapan lama sekolah didefinisikan sebagai lamanya waktu sekolah yang dirasakan oleh anak pada umur tertentu, digunakan untuk mengidentifkasi kondisi pembangunan sistem pendidikan diberbagai jenjang pendidikan. Angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, dan target Kabupaten Sukabumi. dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 4. HLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

HLS Target Realisasi %
2016 12,52 12,18 97,28
2017 12,72 12,19 95,83
2018 12,92 12,20 94,43
2019 13,12 12,22 93,14
2020 13,32 12,23 91,82
2021 13,52 12,24 90,53
2022 12,38 12,25 98,95

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar 5 Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2022

Gambar 5
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Data di atas menunjukkan angka harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan, namun perubahannya tidak signifikan dan cenderung stagnan. Pada tahun 2022 HLS Kabupaten Sukabumi belum mencapai target yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026 baru mencapai 98,95 persen, peningkatan HLS dari tahun sebelumnya hanya sebesar 0,08 persen, dan angka tersebut berada dibawah rata-rata HLS kabupaten/kota di Jawa Barat.

Rata-rata penduduk yang masuk jenjang pendidikan formal di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 memliki peluang untuk bersekolah selama 12,25 tahun. Artinya, rata-rata penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki peluang untuk menamatkan sekolah hingga lulus Sekolah Menengah Atas atau D1. Angka Harapan Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi yang cenderung stagnan dapat disebabkan oleh kesamaan antara proporsi peningkatan jumlah penduduk dan jumlah penduduk yang bersekolah pada usia tertentu, sehingga menyebabkan angka harapan lama sekolah mengalami peningkatan yang rendah. Harapan lama sekolah Kabupaten Sukabumi berada di peringkat 18 dari kabupaten/kota di Jawa Barat pada tahun 2022, dengan angka HLS paling tinggi yaitu Kota Ciamis sebesar 14,28 tahun, seperti terlihat pada gambar berikut.

 Gambar 6. Grafik Perbandingan HLS Kabupaten Sukabumi dengan HLS Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2021

Gambar-6
Sum ber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

1.1.2. Rata-rata Lama Sekolah

Rata-rata lama sekolah (RLS) merupakan indikator yang menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Indikator ini menjadi acuan utama untuk melihat keberhasilan pembangunan pendidikan di Kabupaten Sukabumi. Upaya-upaya pembangunan pendidikan yang direpresentasikan dalam program dan kegiatan pada Urusan Pendidikan. Trend perkembangan RLS Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2022 dapat dilihat pada tabel dan gambar di bawah ini:

Tabel 5.  RLS Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

RLS Target Realisasi %
2016 6,46 6,74 104,33
2017 6,51 6,79 104,30
2018 6,56 6,80 103,66
2019 6,61 7,02 106,20
2020 6,66 7,07 106,16
2021 6,71 7,10 105,81
2022 7,32 7,11 97,13

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar 7. Trend Perkembangan Rata-Rata Lama Sekolah Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2022

Gambar-7
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

RLS Kabupaten Sukabumi terus mengalami trend yang meningkat dari 6,74 tahun pada tahun 2016 menjadi 7,11 tahun pada tahun 2022. RLS Kabupaten Sukabumi masih berada dibawah rata-rata RLS Jawa Barat. Sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026, target RLS Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 sebesar 7,32 tahun sedangkan realisasi atau capaian RLS sebesar 7,11 tahun atau baru tercapai 97,13 persen. Hal tersebut menggambarkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Sukabumi hanya hingga kelas satu Sekolah Menengah Pertama.

Apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat, RLS Kabupaten Sukabumi masih berada pada peringkat 2 terbawah, dan lebih baik dari Kabupaten Indramayu. Melihat kondisi ini, penguatan program dan kegiatan yang diarahkan untuk meningkatkan RLS Kabupaten Sukabumi perlu ditingkatkan dengan beberapa cara seperti, penguatan program-program pendidikan masyarakat, beasiswa transisi serta beasiswa rawan DO. Selain itu, mengingat populasi yang menjadi sampel adalah masyarakat dengan usia 25 tahun ke atas (diluar usia sekolah), penguatan program diarahkan pada pendidikan non formal (PNF). Perbandingan RLS Kabupaten Sukabumi dengan RLS Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.            

Gambar 8 Rata-rata Lama Sekolah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2022

Gambar-8
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

1.1.3. Angka Harapan Hidup

Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Tabel 6. AHH Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

AHH Target Realisasi %
2016 69,79 70,14 100,50
2017 69,82 70,26 100,63
2018 69,85 70,49 100,92
2019 69,88 70,73 101,22
2020 69,91 70,97 101,52
2021 69,94 71,21 101,82
2022 71,26 71,54 100,39

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar 9 Trend Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016 – 2022

Gambar-9
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Angka harapan hidup Kabupaten Sukabumi meningkat setiap tahunnya dan melampaui target dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026. Pada tahun 2016 tercatat angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar 70,14 tahun dan meningkat menjadi 71,54 tahun pada tahun 2022 atau tercapai sebesar 100,39 persen. Namun demikian, angka harapan hidup masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata angka harapan hidup Jawa Barat. Angka Harapan Hidup rata-rata penduduk Jawa Barat pada tahun 2016 sebesar 72,44 tahun dan meningkat menjadi 73,52 tahun pada tahun 2022. Perkembangan Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada diatas target Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Gambar 10 Angka Harapan Hidup Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2022

Gambar-10
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Angka Harapan Hidup Kabupaten Sukabumi berada di posisi keenam terbawah dibandingkan dengan kabupaten/kota se-Jawa Barat pada tahun 2022. Dengan AHH tertinggi yaitu Kota Bekasi dengan nilai 75,48 tahun dan AHH terendah adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai 69,95 tahun (Gambar 10).

Menurut ketentuan UNDP Angka Harapan Hidup dikelompokkan sebagai berikut:

– Status Rendah                      : IHH < 50

– Status Menengah Bawah        : 50 < IHH < 66

– Status Menengah Atas           : 66 < IHH < 80

– Status Tinggi                         : IHH > 80.

Berdasarkan kriteria di atas, maka bisa diketahui bahwa Harapan Hidup masyarakat di Kabupaten Sukabumi sudah masuk kategori Status Menengah Atas.

1.1.4. Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (Purchasing Power Parity)

Trend perkembangan PPP Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2022, serta perbandingannya dengan rata-rata PPP Jawa Barat dan PPP Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat secara rinci dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 7 PPP Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (Ribu Rupiah/Orang/Tahun)

Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
PPP 8.077 8.263 8.618 8.973 8.823 8.850 9.210

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar 11  Trend Perkembangan Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP)

Gambar-11
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dan Target Sukabumi Tahun 2016-2022 (Ribu Rupiah)

Pengeluaran per kapita disesuaikan atau Purchasing Power Parity (PPP) merupakan indikator ekonomi yang dapat menggambarkan standar hidup layak penduduk. PPP dijadikan sebagai besaran daya beli masyarakat di suatu daerah, upaya pembangunan di sektor ekonomi, pada akhirnya ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar kualitas kehidupan masyarakat lebih baik. Pada tahun 2016 daya beli masyarakat Kabupaten Sukabumi sebesar Rp8,07 juta per kapita per tahun. Besaran ini terus meningkat sampai tahun 2019 menjadi Rp8,97 juta per kapita per tahun, tetapi menurun pada tahun 2020 menjadi Rp8,82 juta per kapita per tahun. Dan pada Tahun 2021 mengalami peningkatan menjadi Rp8,85 juta per kapita per tahun atau mengalami kenaikan sebesar 0,31 persen dari tahun sebelumnya. Dan pada tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp9,21 juta per kapita per tahun, atau mengalami kenaikan sebesar 4,07 persen dari tahun sebelumnya.

Gambar 12.  Pengeluaran Per Kapita Disesuaikan (PPP) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2022

Gambar-12
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Daya beli Kabupaten Sukabumi masih berada di bawah rata-rata daya beli Jawa Barat, dimana pada tahun 2016 daya beli masyarakat Jawa Barat berada pada level Rp10,04 juta per kapita per tahun dan meningkat menjadi Rp10,93 juta per kapita per tahun pada tahun 2021. PPP Kabupaten Sukabumi berada di atas target yang diharapkan dari RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Disamping itu, jika dibandingkan dengan daya beli masyarakat di Kabupaten/kota lain di Jawa Barat pada tahun 2021, daya beli masyarakat Kabupaten Sukabumi masih berada pada kelompok di bawah rata-rata Jawa Barat, yaitu peringkat 5 terbawah. Dan untuk 3 daerah yang memiliki daya beli yang sangat tinggi, yaitu Kota Bandung, Kota Bekasi dan Kota Depok.

  1. Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP)

Laju pertumbuhan penduduk per tahun adalah angka yang menunjukan rata-rata tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak 2011, jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi mengalami penambahan sekitar 384,98 ribu jiwa atau rata-rata sebanyak 38,49 ribu jiwa setiap tahun.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi sebesar 1,48 persen per tahun. Dan mengalami peningkatan laju pertumbuhan penduduk secara signifikan pada tahun 2020-2021 yaitu sebesar 1,77 persen. Dan pada tahun 2022 turun menjadi 1,69 persen. Berikut laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2022.

Tabel 8 Laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2022

AHH Target Realisasi %
2016 0,55 0,43 121,82
2017 0,54 0,36 133,33
2018 0,53 0,29 145,28
2019 0,52 0,23 155,77
2020 0,51 1,53 -100,00
2021 0,5 1,77 -154,00
2022 1,21 1,69 60,33

Sumber: Provinsi Jawa Barat Dalam Angka, 2023

Gambar 13 Laju pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016-2022

Gambar-13
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Berdasarkan data BPS Jawa Barat, pada tahun 2022 laju pertumbuhan penduduk Jawa Barat menurut kabupaten/kota yang paling tinggi ada di Kabupaten Bandung Barat dan Bekasi masing-masing sebesar 1,86 persen. Dan laju pertumbuhan penduduk paling rendah adalah di Kota Kota Bandung dan Kota Cimahi masing-masing sebesar 0,41 persen dan 0,69 persen.  Sementara Kabupaten Sukabumi berada di posisi dua puluh tiga yaitu sebesar 1,69 persen.

Pada tahun 2022, Kabupaten Sukabumi dihuni oleh 2,81 juta penduduk atau 5,68 persen penduduk Jawa Barat. Dan berada diposisi ketiga untuk persentase jumlah penduduk terbesar di Jawa Barat, setelah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung masing-masing sebesar 11,27 persen dan 7,53 persen. Sementara jumlah penduduk paling kecil di Kota Cirebon dan Kota Banjar dengan jumlah penduduk masing-masing sebanyak 341,24 ribu atau sebesar 0,69 persen dan 206,48 ribu atau sebesar 0,42 persen.

Gambar  14 Laju pertumbuhan Penduduk kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2022

Gambar-14
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023
  1. Angka Kemiskinan

Menurut BPS penduduk miskin merupakan penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan yang ditetapkan, atau ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Persentase penduduk miskin Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat dan target Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 9 Angka Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

Angka Kemiskinan Target Realisasi %
2016 8,31 8,13 102,17
2017 8,08 8,04 100,50
2018 7,88 6,76 114,21
2019 7,70 6,22 119,22
2020 7,55 7,09 106,09
2021 7,43 7,70 96,37
2022 6,91 7,34 93,78

Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023         

Gambar .15 Perbandingan Tingkat Kemiskinan Kabupaten Sukabumi Dengan Jawa Barat, dan Target Sukabumi Tahun 2016-2022 (%)

Gambar-15
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

 

Data pada Gambar 15. menunjukkan trend tingkat kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada tahun 2016 tingkat kemiskinan sebesar 8,13 persen dan mengalami penurunan menjadi sebesar 6,22 persen pada tahun 2019. Namun pada Tahun 2020 mengalami kenaikan yaitu menjadi 7,09 persen, dan pada tahun 2021 menjadi 7,70 persen, artinya, masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi dari sisi pendapatan. Dan pada tahun 2022 menurun menjadi 7,34 persen. Namun angka tersebut belum mencapai target RPJMD Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 yaitu 6,91 persen. Namun lebih unggul dari tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Barat yang masih tinggi yaitu 8,06 persen. Badan Pusat Statistik mencatat tingkat garis kemiskinan Kabupaten Sukabumi sebesar Rp. 357.636 per kapita per bulan pada tahun 2022, atau sebesar 7,34 persen penduduk Kabupaten Sukabumi memiliki pengeluaran kurang dari Rp. 357.636 per kapita per bulan yang dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Indeks kedalaman kemiskinan merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Besaran indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat dapat dilihat pada Gambar berikut.

Gambar 16. Perbandingan Tingkat Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2016-2021 (%)

Gambar-16
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barati, 2023

 

Data menunjukkan indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai dengan 2019 dan mengalami peningkatan pada tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut menunjukkan gap atau kesenjangan pengeluaran penduduk miskin dengan garis kemiskinan semakin melebar pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022, tingkat kedalaman kemiskinan Kabupaten Sukabumi turun menjadi 0,93. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin cenderung mendekati garis kemiskinan dan ketimpangan penduduk miskin juga semakin menyempit.

Indeks keparahan kemiskinan menggambarkan ketimpangan pendapatan antara penduduk miskin, atau penyebaran pengeluaran penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Data menunjukkan perubahan indeks keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat yang mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai tahun 2019, namun pada tahun 2020 dan 2021 mengalami peningkatan baik untuk keparahan kemiskinan dan kedalaman kemiskinan. Hal tersebut menunjukkan diantara kelompok penduduk miskin ketimpangan pengeluarannya mulai menurun dari tahun 2016 hingga tahun 2019. Namun kondisi tersebut meningkat pada tahun 2020 dan tahun 2021. Kondisi tersebut sejalan dengan tingkat persentase kemiskinan Kabupaten Sukabumi yang meningkat pada tahun 2021. Sementara pada tahun 2022, tingkat keparahan kemiskinan Kabupaten Sukabumi menurun menjadi 0,19 poin. dapat disimpulkan bahwa indikator jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin, indeks kedalaman miskin serta indeks keparahamn miskin yang menurun menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Sukabumi pasca pandemi menunjukan semakin membaik.      

Gambar 17. Perbandingan Tingkat Keparahan Kemiskinan Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat Tahun 2015-2022 (%)

Gambar-17
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023
  1. Tingkat Pengangguran Terbuka

Perbandingan tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dan target dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan  2022 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel  10 TPT Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

TPT Target Realisasi %
2016 9,00 7,66 100,00
2017 9,00 7,66 100,00
2018 9,00 7,77 100,00
2019 9,00 7,79 100,00
2020 9,00 9,60 93,33
2021 9,00 9,51 94,33
2022 9 – 11 7,77 129,36

Sumber: Badan Pusat Statistik, 2023

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja, TPT didapatkan dari perbandingan jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dikalikan dengan 100 persen. Tingkat pengangguran terbuka digunakan untuk mengidentifikasi besaran persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Tingkat pengangguran terbuka yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyaknya angkatan kerja yang tidak terserap kedalam pasar kerja suatu daerah. Berdasarkan data, persentase tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Sukabumi setelah pandemi menurun. Sebesar 7,77 persen penduduk Kabupaten Sukabumi termasuk kedalam kelompok pengangguran, dimana angka tersebut lebih kecil dari angka tingkat pengangguran Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar 8,31 persen.

Gambar 18  Tingkat Pengangguran Terbuka  Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (%)

Gambar-18
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Secara angka, periode tahun 2016 hingga 2019 TPT Kabupaten Sukabumi berada dalam range target yaitu sebesar 7-9 persen, namun pada tahun 2020 TPT Kabupaten Sukabumi meningkat menjadi 9,60 berada di luar range target Kabupaten Sukabumi. Dan TPT Kabupaten Sukabumi kondisi tahun 2022 7,77 persen atau turun 1,74 persen jika dibandingkan tahun lalu, berada di luar range target Kabupaten Sukabumi, dengan capaian telah melampaui target yaitu 100,309 persen.

Pada tahun 2020 baik TPT Jawa Barat maupun Kabupaten Sukabumi mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Dan pada tahun 2021 dan 2022 baik TPT Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi menurun. Hal tersebut menunjukkan lapangan kerja di Kabupaten Sukabumi membaik meskipun belum sepenuhnya pulih.

4.1. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja

Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) merupakan persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang termasuk kedalam angkatan kerja, dimana persentase TPAK didapatkan dari perbandingan jumlah angkatan kerja terhadap jumlah penduduk usia 15 tahun keatas dikalikan dengan 100 persen. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Sukabumi tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel berikut.

Tabel 11. TPAK Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
TPAK 63,75 63,75 62,71 62,65 61,56 64,93 69,11

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2023

Tingkat partisipasi angkatan kerja digunakan untuk mengidentifikasi besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di Kabupaten Sukabumi. Semakin tinggi nilai TPAK suatu daerah maka semakin tinggi kesempatan kerja yang tersedia di daerah tersebut. Data menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Sukabumi menurun pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dan mengalami kenaikan pada tahun 2021 yaitu 64,93 persen dan pada tahun 2022 menjadi 69,11 persen.

Gambar 19.  Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja  Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (%)

Gambar-19
Sumber:Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2022

Tingkat partisipasi angkatan kerja Kabupaten Sukabumi cenderung menurun setiap tahunnya, namun pada tahun 2021 dan tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 69,11 persen. Sedangkan rata-rata Jawa Barat menunjukkan pergerakan yang meningkat sampai tahun 2019. Namun pada tahun 2020 TPAK Jawa Barat mengalami penurunan 64,53 persen, dan meningkat menjadi 66,15 persen pada tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan, bahwa pasokan tenaga kerja yang tersedia di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi di atas rata-rata Jawa Barat.

  1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)

Salah satu titik tolak pembangunan suatu daerah yaitu dengan melihat pertumbuhan ekonomi wilayah tersebut dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat menjadi syarat utama atau indikator keberhasilan sebuah pembangunan. Perkembangan laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dan perbandingannya dengan target indikator makro Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2022 dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut.

Tabel 12. LPE Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022

LPE Target Realisasi %
2016 5,58 5,85 104,84
2017 5,63 5,75 102,13
2018 5,68 5,81 102,29
2019 5,73 5,64 98,43
2020 5,78 -0,92 -15,92
2021 5,83 3,74 64,15
2022 2,30-3,30 5,12 155,15

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2023

Laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 hingga tahun 2019 cenderung stabil, namun pada tahun 2020 perekonomian Kabupaten Sukabumi mengalami kontraksi hingga minus 0,92 persen, sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang mulai menyebar secara nasional dan di daerah pada triwulan I tahun 2020.

Perekonomian Kabupaten Sukabumi pada tahun 2021 mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,66 persen (yoy) dari tahun sebelumnya, atau tercapai 3,74 persen. Angka pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Barat sebesar 3,74 persen (yoy) dan nasional sebesar 3,69 persen (yoy).

Dan pada tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi mengalami pertumbuhan sebesar 1,38 persen (yoy) dari tahun sebelumnya, atau tercapai 5,12 persen. Hal ini membuktikan bahwa roda pemulihan ekonomi domestik terus bergerak cepat di tengah perlambatan ekonomi global yang sedang berlangsung. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi juga hampir terjadi di seluruh sektor lapangan usaha selama Tahun 2022. di Kabupaten Sukabumi tercatat tiga lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif tertinggi, yaitu Penyediaan akomodasi dan makan minum dengan pertumbuhan sebesar 10,10 persen. Capaian tersebut lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 0,01 persen. Hal ini didorong oleh berlanjutnya peningkatan mobilitas masyarakat dan naiknya kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.Diikuti jasa perusahaan dengan pertumbuhan 9,51 persen, kemudian real estate dengan laju pertumbuhan sebesar 8,28 persen.

Gambar  20. Trend Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sukabumi dan Jawa Barat tahun 2016-2022

Gambar-20
Sumber: Jawa Barat Dalam Angka 2023

5.1. Produk Domestik Regional Bruto

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan indikator kinerja pembangunan perekonomian daerah yang menunjukkan suatu besaran atau nilai tambah bruto (kotor) dari keseluruhan barang dan jasa yang tercipta atau dihasilkan di Kabupaten Sukabumi yang timbul akibat adanya aktivitas ekonomi. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 dapat dilihat pada Tabel 13.

Tabel 13. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (Miliar Rupiah)

Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 8.359,41 8.704,39 8.861,25 9.051,57 9 540.18
B Pertambangan dan Penggalian 2,834.19 2.668,54 2.743,47 2.833,44 2 945.96
C Industri Pengolahan 7.365,82 8.019,89 7.934,94 8.367,91 8 880.06
D Pengadaan Listrik dan Gas 45,43 46,17 44,66 49,06 51.56
E Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 12.,5 13,40 16,14 17,68 18.83
F Konstruksi 5.580,13 5.964,08 5.707,79 6.095,36 6 192.19
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 8.635,29 9.009,45 8.330,45 8.604,06 9 010.53
n/aH Transportasi dan Pergudangan 2,982.67 3.151,64 3.115,39 3.122,83 3 341.05
In/a Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.121,86 1.225,69 1 175.54 1 175.65 1 294.36
Jn/a Informasi dan Komunikasi 1.480,37 1.615,37 2.035,05 2.204,95 2 356.98
Kn Jasa Keuangan dan Asuransi 313,64 330,61 336,85 359,01 358.80
L Real Estat 866,67 976,14 989,05 1.087,28 1 177.33
M,N Jasa Perusahaan 145,19 157,09 141,11 152,54 167.05
O Administrasi  emerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 1.181,93 1.243,02 1.180,19 1.162,24 1 155.80
P Jasa Pendidikan 1.991,10 2.186,55 2.297,82 2.316,42 2 465.60
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 427,50 469,19 460,17 493,65 522.63
R,S,T,U Jasa Lainnya 797,35 847,12 835,42 841,98 909.80
Produk Domestik Regional Bruto 44.140,89 46.628,34 46.205,28 47.935,63 50 388.72

Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2022

Gambar .21

Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usaha Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (Miliar Rupiah)

Gambar-21

PDRB atas dasar harga konstan dapat digunakan untuk mengidentifikasi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan atau setiap sektor lapangan usaha dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi dapat menjadi salah satu indikator untuk mengetahui kinerja perekonomian Kabupaten Sukabumi secara riil.

PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2010 menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2020 s.d. 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp4,18 triliun. Dimana pada tahun 2020 nilai PDRB ADHK sebesar Rp46,21 triliun dan pada tahun 2022 menjadi Rp50,39 triliun. Hal tersebut menjadi indikasi bahwa perekonimian di Kabupaten Sukabumi mulai beranjak normal pasca pandemi Covid19.

Secara year on year, dari sisi produksi hampir semua lapangan usaha tumbuh positif kecuali jasa keuangan dan asuransi minus 1,52 %, serta administrasi pemerintahan, pertahanan dan Jaminan sosial wajib minus 0,55 persen. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan selaku lapangan usaha utama di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 memiliki kontribusi 18,88% (Rp9,54 triliun), mampu tumbuh 5,4 %.

Pada tahun 2022 sektor yang memiliki nilai tambah barang dan/jasa tertinggi dibandingkan sektor lain, diantaranya sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp9,54 triliun, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp9,01 triliun, dan sektor industri pengolahan sebesar Rp8,88 triliun. Nilai lapangan usaha yang paling tinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2022 adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Lapangan usaha tersebut mencakup segala pengusahaan yang didapatkan dari alam yang merupakan benda atau barang yang hidup, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan untuk kegiatan penjualan. Nilai lapangan usaha yang paling kecil yaitu Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang sebesar Rp18,83 miliar.

Pada tahun 2022, di Kabupaten Sukabumi tercatat tiga lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif tertinggi, yaitu Penyediaan akomodasi dan makan minum dengan pertumbuhan sebesar 10,10 persen. Capaian tersebut lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 0,01 persen. Hal ini didorong oleh berlanjutnya peningkatan mobilitas masyarakat dan naiknya kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.  Diikuti jasa perusahaan dengan pertumbuhan 9,51 persen, kemudian real estate dengan laju pertumbuhan sebesar 8,28 persen. Laju pertumbuhan setiap sektor berdasarkan lapangan usaha di Kabupaten Sukabumi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel 14.

Tabel 14.

Laju Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Kabupaten Sukabumi menurut Lapangan Usaha tahun 2016-2022

 NO Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022
A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 2,14 4,13 1,80 2,15 5,40
B Pertambangan dan Penggalian -3,00 -5,84 2,81 3,28 3,97
C Industri Pengolahan 11,59 8,88 -1,06 5,46 6,12
D Pengadaan Listrik dan Gas 8,60 1,63 -3,28 9,86 5,09
E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 9,67 8,54 20,44 9,53 6,48
F Konstruksi 8,43 6,88 -4,30 6,79 1,59
G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,19 4,33 -7,54 3,28 4,72
H Transportasi dan Pergudangan 5,24 5,66 -1,15 0,24 6,99
I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 7,40 9,25 -4,09 0,01 10,10
J Informasi dan Komunikasi 9,96 9,12 25,98 8,35 6,89
 NO Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022
K Jasa Keuangan dan Asuransi 5,55 5,41 1,89 6,58 -0,06
L Real Estat 12,03 12,63 1,32 9,93 8,28
M,N Jasa Perusahaan 9,10 8,19 -10,17 8,11 9,51
O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 1,57 5,17 -5,06 -1,52 -0,55
P Jasa Pendidikan 6,66 9,82 5,09 0,81 6,44
Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 9,11 9,75 -1,92 7,27 5,87
R,S,T,U Jasa Lainnya 6,36 6,24 -1,38 0,78 8,06
Produk Domestik Bruto 5,81 5,64 -0,91 3,74 5,12

 Sumber: Kabupaten Sukabumi Dalam Angka 2023

Laju pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan menjadi landasan penentuan laju pertumbuhan ekonomi, dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi kinerja perekonomian daerah. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 tercatat 5,12 persen, mengalami peningkatan dari laju pertumbuhan tahun sebelumnya. Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh lapangan usaha real estat sebesar 9,93 persen. Sementara lapangan usaha yang terkontraksi adalah Lapangan Usaha Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar minus 1,52 persen.

  1. Pendapatan Per Kapita

Pendapatan per kapita dapat menjadi ukuran kesejahteraan dan kemakmuran penduduk di suatu wilayah. Pendapatan per kapita didapatkan dengan perbandingan dari nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi terhadap jumlah penduduk. Pendapatan per kapita Kabupaten Sukabumi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dapat dilihat pada Tabel dan Gambar berikut.

Tabel 15.

Pendapatan Per Kapita (harga berlaku) Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022  (Ribu Rupiah)

PDRB Per Kapita Target Realisasi %
2016             18.714,34 21.041,34 112,43
2017             19.614,34 22.825,34 116,37
2018             20.514,34 25.040,34 122,06
2019             21.414,34 26.968,34 125,93
2020             22.314,34 24.838,34 111,31
2021             23.214,34 25.615,34 110,34
2022 27.548-27.797 27.165 98,61

  Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar .21 Pendapatan per kapita atas dasar harga berlaku Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021 (Juta Rupiah)

Gambar-22
Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

PDRB per kapita atas dasar harga berlaku menunjukkan nilai PDRB per kepala atau per satu orang penduduk di Kabupaten Sukabumi. PDRB per kapita mengalami peningkatan sejak tahun 2016 hingga 2019, namun pada tahun 2020 menurun, yaitu di angka Rp24,83 juta. Dan pada tahun 2021 dan 2022 mengalami kenaikan masing-masing menjadi Rp25,61 juta dan Rp27,17 juta. Artinya, satu orang penduduk Kabupaten Sukabumi selama setahun pada tahun 2022 dapat memproduksi barang dan jasa atau memiliki pendapatan senilai Rp27,17 juta rupiah.

  1. Ketimpangan Pendapatan (Indek Gini)

Ketimpangan pendapatan antar  penduduk Kabupaten Sukabumi diukur menggunakan rasio gini. Pada tahun 2022, rasio gini Kabupaten Sukabumi berada di 0,309 poin. Angka tersebut turun 0,034 poin dibandingkan pada tahun 2021 yaitu sebesar 0,343 poin. Penurunan rasio gini tersebut disebabkan oleh penurunan angka penduduk miskin di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022, karena perekonomian mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021-2026,  pada tahun 2022 Rasio Gini Kabupaten Sukabumi ditargetkan berada pada rentang 0,358-0,338 poin. Pada tahun 2022,  realisasi rasio gini Kabupaten Sukabumi sebesar 0,309 poin atau tercapai 108,58 persen melebihi target yang ditetapkan (Tabel 16).

Apabila nilai rasio gini berada pada rentang 0,20-0,35 poin, maka daerah/negara tersebut memiliki distribusi pendapatan yang cenderung merata (Todaro dan Smith, 2004:226). Berdasarkan hal tersebut, pada tahun 2022 ketimpangan pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata karena masih berada pada rentang 0,20-0,35 poin. Namun dengan kondisi tingkat kedalaman, dan keparahan kemiskinan yang relatif sedang menuju rendah dibandingkan kabupaten/kota lain, maka pendapatan penduduk Kabupaten Sukabumi cenderung merata pada level pendapatan yang rendah atau menengah. Berikut Perkembangan Rasio Gini Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013-2022 dapat dilihat pada Gambar 22.

Tabel 16.

Rasio Gini Kabupaten Sukabumi Tahun 2016-2022 (Poin)

PDRB Per Kapita Target Realisasi %
2016 n/a 0,329 n/a
2017 n/a 0,334 n/a
2018 n/a 0,329 n/a
2019 n/a 0,347 n/a
2020 n/a 0,334 n/a
2021 n/a 0,343 n/a
2022 0,358-0,338 0,309 108,58

Gambar .22.

Trend Perbandingan Ketimpangan Pendapatan/Gini Rasio Kabupaten Sukabumi dengan Jawa Barat Tahun 2016– 2022 (poin)  Sumber: Badan Pusat Statistik Jawa Barat, 2023

Gambar-22.

C. RINGKASAN CAPAIAN KINERJA STANDAR PELAYANAN MINIMINAL (SPM) URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR

Standar Pelayanan Minimal atau disingkat dengan SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang menjadi Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga Negara.

Sebagaimana ketentuan  dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal menggantikan Peraturan Pemerintah sebelumnya Nomor  65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan Pemerintah daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk memenuhi standar pelayanan minimal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memfokuskan beberapa program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD Kabupaten Sukabumi tahun 2022. Capaian kinerja penerapan dan pencapaian SPM urusan wajib pelayanan dasar tahun 2022 pada masing-masing urusan dapat tergambarkan sebagai berikut :

 1).  Urusan Pendidikan

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi          adalah sebagai berikut :

Tabel 17

SPM Urusan Pendidikan

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN

TARGET CAPAIAN

     (%)

REALISASI CAPAIAN
 

1

 

Pendidikan Anak Usia Dini

Jumlah Warga Negara Usia 5 – 6 Tahun yang Berpartisipasi Dalam

Pendidikan PAUD

 

100 %

 

95,96

 

 

2

 

Pendidikan  Dasar

Jumlah Warga Negara Usia 7 – 15 Tahun yang Berpartisipasi Dalam

Pendidikan Dasar (SD/MI, SMP/Mts)

 

 

100 %

 

 

99,41

 

 

3

 

 

Pendidikan Kesetaraan

Jumlah Warga Negara Usia 7 – 18 Tahun yang Belum Menyelesaikan Pendidikan Dasar dan atau Menengah

yang Berpartisipasi

Dalam Pendidikan Kesetaraan

 

 

100%

 

 

96,87

 

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pendidikan di Kabupaten Sukabumi pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah 95,96 %, jenjang Pendidikan Dasar ( SD/SMP) adalah 99,41% dan jenjang Pendidikan Kesetaraan adalah 96,87%,  Sehingga Capaian SPM Urusan Pendidikan mendapat  KATEGORI  TUNTAS UTAMA dengan angka capaian sebesar  96,95 %.

Berdasarkan pada pencapaian SPM pada tahun 2022 Urusan Pendidikan belum mendapatkan Kategoti Tuntas Paripurna, yang menjadi permaslahan yang mendasar adalah dalam implementasi SPM Pendidikan secara Paripurna adalah dalam hal pemenuhan standar satuan pendidikan, yang di dalamnya terdiri dari tujuh macam standar. Dari ketujuh standar tersebut, masalah utama ada dalam pemenuhan standar sarana dan prasarana. Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menganggarkan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana baik dari anggaran APBD maupun APBN.

Selain itu, masalah lainnya yaitu terkait pemenuhan kekurangan jumlah guru baik pada jenjang SD maupun SMP. Jika dihiting berdasarkan kebutuhan minimal, maka pada jenjang SD diperlukan tambahan guru sebanyak 6.490 orang sementara pada jenjang SMP dibutuhkan tambahan sebanyak 1.609 orang guru. Solusi untuk memenuhi kekurangan guru baik pada jenjang SD maupun SMP adalah dengan mengajukan usulan penambahan guru baik dari formasi PNS maupun PPPK.

2)Urusan Kesehatan,

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian    Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi  adalah sebagai berikut :

Tabel 18

SPM Urusan Kesehatan

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN

REALISASI CAPAIAN

SPM

1 Pelayanan kesehatanbu   hamil Jumlah ibu hamil yang mendapatkan layanan

kesehatan

100% 97
 

2

Pelayanan kesehatan ibu  bersalin Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan  layanan

kesehatan

100% 98
 

3

Pelayanan kesehatan bayi  baru lahir Jumlah bayi baru  lahir yang mendapatkan layanan kesehatan 100% 100
 

4

Pelayanan kesehatan balita Jumlah Balita yang mendapatkan  layanan

kesehatan

100% 100
5 Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Jumlah Warga Negara usia pendidikan dasar yang mendapatkan layanan kesehatan 100%  

84

 

6

Pelayanan kesehatan pada usia produktif Jumlah Warga Negara usia produktif yang mendapatkan

layanan kesehatan

100% 61
 

 

7

Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Jumlah Warga Negara usia lanjut yang mendapatkan layanan

kesehatan

100% 87
 

 

8

Pelayanan kesehatan penderita hipertensi Jumlah Warga Negara penderita hipertensi yang mendapatkan layanan

kesehatan

100%  

86

 

 

9

Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus Jumlah Warga Negara penderita diabetes melitus yang mendapatkan layanan kesehatan 100%  

80

10 Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Jumlah Warga Negara dengan gangguan jiwa berat yang terlayani

kesehatan

100% 100
11 Pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis Jumlah Warga Negara terduga tuberculosis yang mendapatkan layanan

kesehatan

100% 100
12 Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) Jumlah Warga Negara dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang mendapatkan

layanan kesehatan

100% 68

 

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan di Kabupaten Sukabumi pada dua belas (12) jenis dan mutu layanan dasar mendapatkan anka total caoaian sebesar 87,95%, sehingga Capaian SPM Urusan Kesehatan mendapat KATEGORI TUNTAS MADYA.

Secara keseluruhan pencapaian SPM Bidang Kesehatan untuk tahun 2022 dari 12 indikator SPM terdapat 4 Indikator Laporan SPM Tahun 2022 yang mencapai 100%, diantaranya adalah Indikator Pelayanan Kesehatan Balita, Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir, Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis (TB) dan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJ). Sedangkan 8 indikator lainnya, pencapaiannya bervariasi  dengan cakupan sebesar :

  1. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil sebesar ( 97%) masalah yang di hadapai adalah adanya K1 akses tidak murni sehingga tidak bisa mencapai inikator k4, adanya persalinan prematurus/abortus yang meningkat sehingga ibu hamil tidak melalui K4, Ibu pekerja di daerah industry memiliki peningkatan dropout K4.
  2. Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sebesar (98%), masalah yang di hadapi adalah belum semua ibu hamil melakukan persalinan oleh tenaga kesehatan, masih adanya ibu hamil yang belum memiliki jaminan Kesehatan, peran lintas sektor dalam persalinan oleh tenaga Kesehatan belum optimal.
  3. Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif sebesar (61%), masalah yang dihadapi masih rendahnya minat masyarakat usia produktif yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan maupun dating ke Posbindu PTM.
  4. Pelayanan Kesehatan penderita Hipertensi sebesar (86%), masalah yang dihadapi adalah penderita hipertensi belum seluhnya melakukan pengobatan secara teratur ke FKTP.
  5. Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus sebesar (80%), masalah yang dihadapi masih rendahnya minat masyrakat ke posbindu untuk memeriksa kesehatannya.
  6. Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar sebesar (84%),masalah yang di hadapi diantaranya yaitu data 2022 mengalami kenaikan kegiatan khusus penjaringan khusus anak sekolah telah dilaksanakan namun kualitas pembinaan minimal 4x belum terlaksana sehingga mempengaruhi cakupan.
  7. Pelayanan Kesehatan pada usia lanjut sebesar (87%), masalah yang dihadapi adalah sarana posbindu dan SDM tiap desa masih terbatas, SPM lansia tidak hanya dilayani tapi masih harus dilakukan skrining lengkap
  8. Pelayanan Kesehatan orang dengan resiko terinfeksi Virus HIV ( 68%) masalah yang dihadapi kurangnya ketersediaan RDT HIV.

Permasalahan utama yang dihadapi di lapangan yaitu kurangnya kunjungan masyarakat ke fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes maupun Posyandu dikarenakan adanya ketakutan masyarakat di masa peralihan pandemic ke epidemi covid-19, yang secara langsung berakibat menurunnya capaian program terutama skrining kesehatan bagi anak usia sekolah dan HIV, serta penyakit tidak menular. Selain itu ada permasalahan lain yang dihadapi oleh petugas kesehatan yaitu masih kurangnya format pelayanan kesehatan dan bahan habis pakai (BHP) untuk pemeriksaan ibu hamil dan usia lanjut yang tidak sesuai dengan jumlah sasaran/target yang telah ditetapkan dalam satu tahun. Solusi yang akan ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dalam menghadapi permasalahan yang terjadi di lapangan yaitu akan dialokasikan ke dalam pendanaan anggaran APBD untuk pengadaan format dan BHP sesuai dengan jumlah target yang ditetapkan dalam satu tahun kegiatan, serta lebih meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat di fasilitas kesehatan.

3).  URUSAN PEKERJAAN UMUM

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi    adalah sebagai berikut :

Tabel 19 SPM Urusan Pekerjaan Umum

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN     (%) REALISASI CAPAIAN
1 Penyediaan Kebutuhan pokok air  minum sehari-sehari Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan pokok air

minum sehari-hari

100% 86,08
2 Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah

Domestik

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air

limbah domestik

100%  79,85

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum di Kabupaten Sukabumi pada dua jenis dan mutu layanan dasar adalah 86,08% capaian Penyediaan Kebutuhan pokok air minum sehari-sehari dan 78,85% untuk capaian   Penyediaan Pelayanan Pengolahan air limbah  domestik. Sehingga Capaian SPM Urusan Pekerjaan Umum mendapat KATEGORI TUNTAS MADYA dengan total angka capaian sebesar  80,77 %.

      Beberapa permasalahan yang mempengaruhi tingkat capaian kinerja penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum dapat diambil digambarkan sebagai berikut :

  1. Belum semua urusan yang telah didelegasikan kepada daerah memiliki SPM yang dikeluarkan oleh kementerian;
  2. Terkendalanya anggaran yang ada dan belum sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan dalam renstra dan renja SKPD pemangku SPM;
  3. Indikator SPM masih banyak yang belum diinternalisasikan sebagai target kinerja (output/outcome) dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  4. Kualitas perencanaan dan pemrograman perlu ditingkatkan untuk menyusun rencana dan program yang optimal dalam upaya pencapaian SPM.
  5. Belum sinerginya upaya implementasi SPM.
  6. Belum adanya pedoman operasional lanjutan pelaksanaan SPM.
  7. Belum tersedianya data base yang akurat di setiap urusan;

 

4).  URUSAN PERUMAHAN  RAKYAT

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Perumahan Rakyat yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi     adalah sebagai berikut :

Tabel 20 SPM Urusan Perumahan Rakyat

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR

INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN

REALISASI CAPAIAN

 

1

Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni 100% 60
 

 

 

2

Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Warga Negara yang terkena  relokasi akibat program Pemerintah Daerah kabupaten/ kota yang  memperoleh fasilitasi penyediaan rumah  yang layak huni 100% 0

 

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Perumahan Rakyat di Kabupaten Sukabumi pada  jenis dan mutu layanan dasar  Penyediaan dan Rehabilitasi Rumah yang layak huni bagi korban bencana adalah 60%, sedangkan  capaian jenis pelayanan dasar Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah tidak ada kegiatan relokasi bagi masyarakat. Sehingga Capaian SPM Urusan Perumahan Rakyat mendapat KATEGORI TUNTAS MUDA.

Berdasarkan pada pencapaian SPM pada tahun 2022 maka yang menjadi permaslahan yang mendasar adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan yang belum maksimal dalam pendataan target sasaran dari SPM bidang urusan Perumahan Rakyat;
  2. Belum adanya SK penetapan jumlah rumah korban bencana atau relokasi program pemerintah yang menjadi dasar untuk penetapan target yang terdapat pada RPJMD kabupaten sukabumi;
  3. Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan yang tidak memadai.

       

5).   URUSAN TRANTIBUM LINMAS

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Trantibumlinmas yang dilaksanakan di Kabupaten  Sukabumi        tahun 2022 adalah  sebagai berikut :

Tabel 21 SPM Urusan TRANTIBUMLinmas

 

NO

JENIS PELAYANAN DASAR INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN REALISASI    CAPAIAN
1 Pelayanan Ketenteraman dan

Ketertiban Umum

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan    hukum Perda dan Perkada       100% 93,33
2 Pelayanan Informasi Rawan  Bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana        100% 130,95
3 Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pencegahan dan  kesiapsiagaan terhadap bencana         100%
4 Pelayanan Penyelamatan dan

Evakuasi Korban Bencana

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana         100%
5 Pelayanan Penyelamatan dan

Evakuasi Korban Kebakaran

Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan Evakuasi korban kebakaran          100% 80,37

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Trantibum Linmas pada jenis dan mutu layanan dasar terdiri dari Sub Urusan Trantibum terdiri dari satu jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS UTAMA sebesar 93,33 %, Sub Urusan Bencana terdiri dari tiga jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS PARIPURNA sebesar 130,95% dan Sub Urusan Kebakaran terdiri dari satu jenis pelayanan dasar dengan KATEGORI TUNTAS MUDA sebesar 80,37%. Sehingga akumulasi Capaian SPM Urusan Trantibumlinmas mendapat  KATEGORI  TUNTAS UTAMA dengan angka capaian sebesar  91,23 %.

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capaian SPM Sub Urusan Trantibum belum mendapatkan Kategori Tuntas Paripurna, dikarenakan : jumlah warga masyarakat yang terdampak tentative / tidak biasa diprediksi, pemahaman masyarakat akan pentingnya trantibum, masih kurangnya Angaran, personil dan Sarpras yang terbatas.

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capaian SPM Sub Urusan Sub Urusan Bencana yang harus terus ditingkatkan dan dipertahankan dalam rangka siap siaga terhadap bencana yaitu :

  1. Masih kurangnya instrumen pendukung yang dapat mengoptimalkan pencapaian SPM
  2. Koordinasi Lintas sektoral masih belum berjalan dengan efektif dan efisien
  3. Pemberdayaan Komunitas Peduli Bencana belum Optimal
  4. Alokasi Anggaran pada BPBD belum mampu untuk memenuhi target SPM mengingat keterbatasan SDM dan Luasnya wilayah penanganan sangat tidak ideal;
  5. Pada Tahap Perencanaan, BPBD mengalami kesulitan dalam menetapkan target berdasarkan NIK karena BPBD tidak memiliki data kependudukan pada wilayah rawan bencana, BPBD hanya memiliki data wilayah rawan bencana berdasarkan hasil kajian risiko bencana yang terdapat pada Dokumen Kajian Risiko Bencana
  6. Penetapan target capaian (Pada SPM Pelayanan informasi rawan bencana dan SPM Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dimana menargetkan Seluruh penduduk terpapar di kawasan rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana (Jiwa), sementara seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi adalah wilayah rawan bencana sedangkan jumlah penduduk kabupaten Sukabumi 2,7 juta, sehingga BPBD harus mengerucutkan kembali target berdasarkan tingkat kerawanannya mengingat kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah yang terbatas.

Beberapa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capaian SPM Sub Urusan Kebakaran belum mendapatkan Kategori Tuntas Paripurna, di karenakan :

  1. Masih banyak kejadian kebakaran yang tertangani berada diluar tingkat waktu tanggap (response time) di atas 15 Menit, dikarenakan luas jangkauan layanan;
  2. Sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan belum memadai diantaranya; Jumlah Kendaraan unit Pemadam Kebakaran belum maksimal dan kurang optimal diantaranya kondisinya ada yang sudah berumur tua, dan belum tersedianya kendaraan Penyelamatan / Rescue, Jumlah WMK/Pos Pemadam Kebakaran yang terbentuk masih sedikit tidak sebanding dengan potensi kebakaran, Peralatan Pemadam Kebakaran dan peralatan penyelamatan dan evakuasi masih minim, Masih kurangnya APD Petugas Pemadaman dan Petugas Penyelamatan, Peralatan komunikasi masih kurang optimal, Jumlah personil/ sumber daya manusia masih kurang, Jumlah kapasitas sumber daya aparatur yang bersertifikasi dalam menunjang pelaksanaan tugas masih kurang
  3. Masih minimnya regulasi tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  4. Belum optimalnya peran atau partisipasi aktif BALAKAR/REDKAR dalam Penanggulangan Pemadaman Kebakaran
  5. Dukungan alokasi anggaran masih minim/belum memadai untuk pemenuhan pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran;
  6. Masih kurang nya tingkat koordinasi dan hubungan kerjasama dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran
  7. Optimalisasi operasionalisasi dan mobilisasi Team Fire Rescue dalam memberikan pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi pada kondisi membahayakan manusia (Operasi Darurat Non Kebakaran)
  8. Kurangnya sumber air, antara lain jumlah Hydrant Kota/Halaman yang belum memadai di setiap lingkungan/daerah potensi kebakaran.

 

6). URUSAN SOSIAL

Jenis Pelayanan Dasar, Target dan Realisasi Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Sosial di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:

Tabel 22

SPM Urusan Sosial

 

NO

            JENIS PELAYANAN DASAR

INDIKATOR PENCAPAIAN TARGET CAPAIAN

REALISASI CAPAIAN SPM

1 Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara penyandang disabilitas yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 % 77,73
2 Rehabilitasi social dasar anak terlantar di luar panti Jumlah anak terlantar yang memperoleh rehabiltasi social di luar panti 100 % 78,05
3 Rehabilitasi social dasar lanjut usia terlantar di luar panti Jumlah Warga Negara lanjut usia terlantar yang memperoleh rehabilitasi social di luar panti 100 % 84,36
4 Rehabilitasi social dasar tuna social khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti Jumlah warga Negara / gelandangan dan pengemis yang memperoleh rehabilitasi social dasar tuna social di luar panti 100 % 72,42
5 Perlindungan dan jaminan sosial pada saat tanggap dan paska bencana bagi korban bencana kab/kota Jumlah warga Negara korban bencana kab/kota yang memperoleh perlindungan dan jaminan sosial 100 % 100

Capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Sosial di Kabupaten Sukabumi pada lima jenis mutu dan layanan dasar di akumulasikan dalam laporan e_SPM dengan mendapatkan KATEGORI TUNTAS MADYA dengan angka capaian sebesar  82,32%.

         Beberpa permasalahan yang melatarbelakangi tingkat capain SPM Urusan Sosial tidak mendapatkan Kategori Tuntas Paripurna di karenakan perencanaan belum sesuai dengan peraturan dan kebijakan pusat, keterbatasan kuantitas dan kualitas SDM; keterbatasan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana serta berubahnya peraturan dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terhadap teknis pelaporan.

D. HASIL EPPD DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA

     1)  Hasil Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah (EPPD)

Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022 oleh Kementrian Dalam Negeri, bahwa nilai LPPD Kabupaten Sukabumi belum dikeluarkan.  Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Dirjen Otda Kemendagri rencananya akan mengumumkan pada tanggal 25 April 2023 bersamaan dengan hari Otonomi Daerah.

 2) Opini Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah Tahun Sebelumnya

              Opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 belum dapat disajikan, hal tersebut karena masih dalam proses penilaian, sehingga opini BPK pada tahun 2022 menyajikan data tahun 2021, Opini BPK atas Laporan  Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ( Delapan  kali berturut-turut  WTP  dari tahun 2014 s.d. tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sukabumi mendapatkan WTP ), berikut rincian perolehan nya :

Tabel 23

Capaian Opini LHP BPK- RI

No. URAIAN LHP BPK-RI PROVINSI JAWA BARAT
HASIL PUTUSAN NOMOR PUTUSAN
1 Laporan Keuangan Tahun 2010 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 18.A/S-HP/XVIII.BDG/07/2011
2 Laporan Keuangan Tahun 2011 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 03 A/LHP/XVIII.BDG/05/2012          03 B/LHP/XVIII.BDG/05/2012          03 C/LHP/XVIII.BDG/05/2012
3 Laporan Keuangan Tahun 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 22.A/S-HPXVIII.BDG/05/2013
4 Laporan Keuangan Tahun 2013 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) 08A/S-HP/XVIII.BDG/05/2014
5 Laporan Keuangan Tahun 2014 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 46B/S-HP/XVIII.BDG/06/2015
6 Laporan Keuangan Tahun 2015 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 39B/S-HP/XVIII.BDG/06/2016
7 Laporan Keuangan Tahun 2016 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 20B/S-HP/XVIII.BDG/06/2017
8 Laporan Keuangan Tahun 2017 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 25B/S-HP/XVIII.BDG/05/2018
9 Laporan Keuangan Tahun 2018 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 35B/S-HP/XVIII.BDG/05/2019
10 Laporan Keuangan Tahun 2019 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 37B/S-HP/XVIII.BDG/06/2020
11 Laporan Keuangan Tahun 2020 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 21B/S-HP/XVIII.BDG/05/2021
12 Laporan Keuangan Tahun 2021 Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 22.B/S-HP/XVIII.BDG/05/2022

 

E. REALISASI PENERIMAAN DAN PENGELUARAN ANGGARAN DAERAH

  1. Realisasi Pendapatan menurut Jenis Pendapatan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 140 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 140 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2022, kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami perubahan dengan ditetapkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Penjabaran  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah yang menambah ekuitas dana pemerintah daerah. Sumber pendapatan daerah dikelompokkan atas :

  1. Pendapatan Asli Daerah, terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain PAD yang Sah;
  2. Pendapatan Transfer, terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Desa) dan Pendapatan Transfer antar Daerah (Pendapatan Bagi Hasil, Bantuan Keuangan); dan
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, terdiri dari Pendapatan Hibah dan Lain-laian Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pada tahun 2022, Pendapatan Daerah tercapai sebesar 99,92% dari target, dengan rincian:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercapai 107,54%
  • Pendapatan Transfer tercapai 98,64%
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tercapai sebesar 88,16%.

Tabel. 24

Target dan Realisasi Pendapatan

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 (unaudited)

NO Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
1 PENDAPATAN DAERAH 4.110.753.230.659 4.107.548.583.294 (3.204.647.365) 99,92
1 PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) 662.566.063.463 712.536.112.914 49.970.049.451 107,54
1 Pajak Daerah 284.433.000000 296.141.722.905 11.708.722.905 104,12
2 Retribusi Daerah 12.726.360.000 12.363.214.882 (363.145.118) 97,15
3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 10.770.100.000 10.552.763.362 (217.336.638) 97,98
4 Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 354.636.603.463 393.478.411.765 38.841.808.302 110,95
2 PENDAPATAN TRANSFER 3.388.438.688.055 3.342.335.308.573 (46.103.379.482) 98,64
1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat 2.994.650.021.658 2.951.340.954.721 43.309.066.937 98,55
2 Dana Perimbangan 2.583.659.016.658 2.540.349.949.721 (43.309.066.937)
3 Dana Insentif Daerah (DID) 9.204.713.000 9.204.713.000 0 100
4 Dana Desa 401.786.292.000 401.786.292.000 0 100
5 Pendapatan Transfer Antar Daerah 393.788.666.397 390.994.353.852 (2.794.312.545) 99,30
6 Pendapatan Bagi Hasil 312.253.989.171 310.281.609.437 (1.972.370.734) 99,37
7 Bantuan Keuangan 81.534.686.226 80.712.744.415 (821.941.811) 98,99
3 LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH 59.748.479.141 52.677.161.807 (7.071.317.334) 88,16
1 Pendapatan Hibah 59.748.479.141 52.677.161.807 (7.071.317.334) 88,16
2 Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 0 0 0 0

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi 2022

  1. Realisasi Belanja menurut Jenis Belanja

      Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.  Kebijakan belanja disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta menjamin efektivitas dan efesiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.

Belanja Daerah dikelompokan kedalam Empat Kelompok belanja yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja. Belanja yang dianggarkan berhubungan langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait langsung dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Dalam belanja terdapat program yang sifatnya mendukung program yang berhubungan langsung dengan kinerja RPJMD. Program yang dimaksud adalah program yang membiayai kegiatan rutin yaitu Program Penunjang Urusan Pemerintahan dan Program-program unggulan di masing-masing bidang dan urusan..

Dalam tahun 2022, jumlah belanja secara keseluruhan terealisasi sebesar 95,64% dari anggaran yang ditetapkan, sebagaimana tergambarkan pada table berikut:

Tabel. 25

Target dan Realisasi Belanja

Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 (unaudited)

NO Uraian Jumlah Lebih/(Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
2 BELANJA DAERAH 4.242.765.601.016 4.057.575.003.077 (185.190.597.939) 95,64
 1 BELANJA OPERASI 3.076.769.834.816 2.964.323.049.903 112.446.784.913 96,35
 2 BELANJA MODAL 508.438.117.464 452.408.956.353 (56.029.181.111) 88,98
3 BELANJA TIDAK TERDUGA 20.141.179.169 9.684.083.856 (10.457.095.313) 48,08
4 BELANJA TRANSFER 637.416.469.567 631.158.912.965 (6.257.556.602) 99,02
SURPLUS / (DEFISIT) (132.012.370.357) 49.973.580.217 181.985.950.574

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi 2022

Untuk Belanja Daerah realisasi mencapai 95,64% yang terdiri dari Belanja Operasi realisasinya mencapai 96,35%, Belanja Modal realisasinya mencapai 88,98%, Belanja Tidak Terduga realisasinya mencapai 48,08% dan Belanja Transfer realisasinya mencapai 99,02%. Permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target belanja antara lain adalah:

  • Efisiensi anggaran
  • Refocusing anggaran sebagai dampak adanya penyebaran Covid 19
  • Mekanisme pengajuan pencairan yang berhubungan dengan pengadaan
  • Terjadinya beberapa perubahan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan, termasuk adanya refocusing anggaran sebagai dampak terjadinya wabah Covid 19.

Beberapa solusi telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, antara lain:

  • Peningkatan koordinasi dengan perangkat daerah, konsultasi ke provinsi dan pusat.
    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ke Perangkat Daerah.
    • Optimalisasi pengelolaan hibah dan bansos.
    • Berkoordinasi dengan perangkat daerah mengatur jadwal kegiatan dengan baik.
    • Peningkatan kapasitas pengelola keuangan di perangkat daerah agar dapat merencanaan pengelolaan keuangan dengan baik
    • Memberikan petunjuk teknis pada perangkat daerah sehingga proses pencairan bisa lebih cepat tanpa melanggar aturan perundang-perundangan yang berlaku
  1. Realisasi Pembiayaan menurut Jenis Pembiayaan

Kebijakan pembiayaan dilakukan dengan asumsi bahwa kebutuhan pembangunan daerah yang semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan penerimaan sehingga akan berimplikasi terjadinya defisit anggaran. Untuk itu perlu dilakukan antisipasi, upaya yang dapat ditempuh melalui sisa lebih anggaran tahun lalu dan pencairan dari dana cadangan daerah. Namun seandainya terjadi surplus anggaran maka kebijakan pengeluaran pembiayaan ditujukan untuk pembentukan dana cadangan daerah, penyertaan modal kepada perusahaan milik daerah dan investasi daerah lainnya dalam rangka menciptakan kemandirian usaha sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal serta untuk pemenuhan kewajiban-kewajiban utang daerah, sehingga pada akhirnya tetap diupayakan anggaran yang berimbang setelah pembiayaan.

Tahun Anggaran 2022 realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 101,14% dari yang direncanakan. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 100,02%.

 

Tabel. 26

Target dan Realisasi Pembiayaan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022 (unaudited)

NO Uraian Jumlah Lebih/ (Kurang)
Anggaran Realisasi Rupiah %
3 PEMBIAYAAN DAERAH 132.012.370.357 134.005.119.485,54 1.992.749.128,54 101,51
1 PENERIMAAN PEMBIAYAAN 175.996.698.612 177.996.860.621,54 2.000.162.009,54 101,14
1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya 175.996.698.612 177.996.860.621,54 2.000.162.009,54 101,14
2 Pencairan Dana Cadangan 0 0 0 0
2 PENGELUARAN PEMBIAYAAN 43.984.328.255 43.991.741.136 7.412.881 100,02
1 Pembentukan Dana Cadangan 0 7.794.371 7.794.371 100,00
2 Penyertaan Modal Daerah 43.984.328.255 43.983.946.765 (381.490) 99,99
PEMBIAYAAN NETTO 132.012.370.357 134.005.119.485,54 1.992.749.128,54 101,51
SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) 0 183.978.699.702,54 183.978.699.702,54 0

Sumber : BPKAD Kabupaten Sukabumi 2022

F. INOVASI DAERAH

Percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi perlu terus ditingkatkan, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin besar.  Namun  demikian, percepatan pembangunan tersebut sering terkendala dengan luasnya wilayah dan kondisi geografis yang bermacam-macam. Oleh karena itu, sebagai upaya mempercepat pembangunan di Kabupaten Sukabumi mulai digagas beberapa inovasi daerah, terutama dalam hal peningkatan pelayanan publik.

Inovasi daerah lahir dari gagasan dan ide para perangkat daerah yang didasarkan pada kondisi terkini kebutuhan masyarakat. Inovasi- inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan publik dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Beberapa inovasi daerah yang akan dilaksanakan Tahun 2020 s.d.2023 antara lain:

 

Tabel. 27

DAFTAR INOVASI DAERAH PADA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2020-2022azza

NO NAMA INOVASI JENIS INOVASI BENTUK INOVASI TAHUN
Sekretarat Daerah
1 Elektronik Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM)/ Bagian Organisasi) Pelayanan Publik Digital 2022
2 Upaya Peningkatan Jumlah Pelaku Usaha Kecil Dan Menengah Yang Mempunyai Sertifikat Halal Melalui Sosialisasi Sertifikat Halal Gratis (SEHATI )/ Bagian Perekonomian) Pelayanan Publik Non Digital 2022
Inspektorat
1 Aplikasi Sistem Informasi Reviu Penyerapan Anggaran (SIREPA) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
1 Sistem Informasi Akselerasi Pengembangan Inovasi dan Kelitbangan (SI-APIK) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
1 Penggunaan Di-RUAT (Digitalisasi Rencana Usulan Aset Terintegrasi) Dalam Penyusunan RKBMD Di Kabupaten Sukabumi Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Badan Pendapatan Daerah
1 Efektivitas Pengelolaan Pajak Daerah Berbasis Sistem Informasi Penghapusan Piutang (Si-PITUNG) Pada Bapenda Kabupaten Sukabumi Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
2 Retribusi Dan PAD Lain-Lain Yang Sah Terintegrasi (RISTI) Pelayanan Publik Digital 2022
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 APLIKASI E-LOK Tata kelola Pemerintahan Digital 2021
2 MANGKANING Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Dinas Perikanan
1 Sistem Budidaya Sidat Segmentasi Murah Pelayanan Publik Non Digital 2022
Dinas Pendidikan
1 Beasiswa Hafidz Qur’an Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 SILALA Tata kelola Pemerintahan Digital 2020
Dinas Kesehatan
1 Tindaklanjut Kegiatan Dokter Masuk Kampung Melalui SILOMAS (Konsultasi Hallo Puskesmas) Di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas Selajambe Pelayanan Publik Digital 2022
2 SMS GATEWAY BUNDA SEHATI di UPTD Puskesmas Cireunghas Pelayanan Publik Digital 2022
3 Satgas ODF Pelayanan Publik 2022
4 Siratumas Pelayanan Publik Digital 2022
5 Sabumi Matih di UPTD Puskesmas Kebonpedes Pelayanan Publik Non Digital 2022
6 Sacadungdirih di UPTD Puskesmas Ciemas Pelayanan Publik Non Digital 2022
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1 Sukabumi Integrated Labour Employment Center (SILENT CENTER) Pelayanan Publik Digital 2021
2 Penerapan Sistem Informasi Data Kepegawaian Elektronik Mandiri (SIDAKEM) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
3 Pengelolaan Administrasi Surat Masuk Dan Keluar Berbasis Sistem Informasi Kearsipan Jaringan Aplikasi (SI-KERJA) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Dinas Ketahanan Pangan
1 (TATAPAK) Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Pelayanan Publik Non Digital 2021
Dinas Lingkungan Hidup
1 APDOL Tata kelola Pemerintahan Digital 2020
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
1 Pelawat (Pelayanan Melalui Whatsapp Akta Kematian) Pelayanan Publik Digital 2022
2 Simpelin (Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Online) Pelayanan Publik Digital 2022
3 Lisda (Layanan Informasi Seputar Dokumen Adminduk) Pelayanan Publik Digital 2022
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
1 (Si Kompak) Sistem Informasi Dan Komunikasi Pembinaan Klembagaan Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
1 Kampung KB Sehati Desa Lembursawah di UPTD Dalduk Cicantayan Pelayanan Publik Non Digital 2022
Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian
1 Bimasakti (Bank Informasi Masyarakat Sukabumi Aktual Terintegrasi) Pelayanan Publik Digital 2020
2 Transformasi Layanan Publik Berbasis Digital Melalui Aplikasi Desa Kami Pelayanan Publik Digital 2022
3 “Streaming” Terobosan Cerdas Lppl Radio Citra Lestari Optimalkan Layanan Informasi Publik (“Rasa Kami”, Radio Streaming Asli Kabupaten Sukabumi Pelayanan Publik Digital 2022
Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
1 Koperasi Sukabumi Kembangkan RAT Online (Kopi Keraton) / Bidang Pendidikan Latihan dan Pemberdayaan Koperasi Pelayanan Publik Digital 2022
2 Membangun Sosial Enterpreunership Koperasi Kalangan Pemuda (Mesek Kalapa) Sukabumi/ bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Pelayanan Publik Non Digital 2022
3 Pengembangan Bina UMKM Milenial Berbasis Pasantren/ bidang Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil dan Usaha Mikro (UMKM) Pelayanan Publik Non Digital 2022
Dinas Perdagangan dan Perindustrian
1 Optimalisasi Perhitungan Nilai Perolehan Air Di Kabupaten Sukabumi Pelayanan Publik Digital 2022
Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
1 Kegiatan Kalau Minggu Kumpul Keluarga (Kapulaga) Pelayanan Publik Non Digital 2021
2 Perahu Kertas Pelayanan Publik Non Digital 2022
Dinas Perhubungan
1 Siprahu Darat Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Dinas Peternakan
1 Online Farming (Olf) Dinas Peternakan Pelayanan Publik Digital 2022
Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang
1 Peta Digital Berbasis Android Di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
2 Sistem Informasi Pengadaan Tanah) Di Kabupaten Sukabumi (Sipanah) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
3 Cageur Ruang Cageur Tanah Sipirus Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga
1 Model Latihan Kebugaran Jasmani Berbasis Senam Gurilapss (Gunung, Rimba, Laut, Pantai, Sungai, Seni Budaya) Kepada Masyarakat Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Pembuatan Batik Berdasarkan Ragam Hias Dari Kekayaan Tinggalan Arkeologi Di Kabupaten Sukabumi Pelayanan Publik Non Digital 2022
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
1 Administrasi Izin Penelitian Berbasis Website One Day Service Tata kelola Pemerintahan Digital 2021
RSUD Sekarwangi
1 Sistem Integrasi Model Pengawasan Internal (SIMOPI) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
RSUD Palabuhantau
1 Optimalisasi Pelayanan APM Dan Poliklinik (Opa Poli) Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Penerapan Inspection And Preventive Maintenance (LPM) Dalam Peningkatan Tata Kelola Sarana Prasarana Medis Di RSUD Palabuhanratu Tata kelola Pemerintahan Non Digital 2022
Kecamatan Cibadak
1 Semerbak (Selasa Mengaji Rutin Bersama Karyawan) Tata kelola Pemerintahan Non Digital 2022
2 Kancing Cibadak (Kolaborasi Aksi Penanganan Stunting Di Cibadak) Pelayanan Publik Non Digital 2022
3 Pinter Itu Penting (Penanganan Integratif Terpadu Implementasi Terukur Pada Penderita Stunting ) Pelayanan Publik Non Digital 2022
4 Si Gelis (Sekolah Inovatif Gerakan Lingkungan Sehat ) Pelayanan Publik Non Digital 2022
5 Duta CTPS Milenial Non Digital 2022
Kecamatan Cicantayan
1 Klinik Desa Cicantayan Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Kapas Cantik (K4, Pelayanan Kesehatan Kecamatan Cicantayan Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Cicurug
1 Siaga-Lah (Sistem Informasi Pengamanan Gangguan Wilayah Kecamatan Cicurug) Pelayanan Publik Digital 2021
Kecamatan Cikidang
1 Pelleum Pasarumdes (Peningkatan Layanan Legalitas UMKM Dan Peningkatan Pemasaran UMKM Desa) Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Pelukis Penting (Peningkatan Layanan Untuk Keluarga Miskin Penderita Stanting) Pelayanan Publik Non Digital 2022
3 Kaciri (Keluarga Cikidang Rajin Ngaji) Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Cimanggu
1 Rekap Tapak Kuda (Relawan Kader Penggerak Taat Pajak Koordinator Desa) Pelayanan Publik Non Digital 2021
2 Selasa Bahasa Pelayanan Publik Non Digital 2022
3 Jumpa Berkah (Jum’at Pagi Berbagi Berkah) Pelayanan Publik Non Digital 2021
4 Gerimis (Gerakan Rajin Melakukan Infaq Dan Shodaqoh) Pelayanan Publik Non Digital 2022
5 Kakak Asuh Komputer Pelayanan Publik Non Digital 2021
6 COC (Cimanggu On Call) Pelayanan Perekaman E-KTP Diluar Jam Kerja Dan Hari Libur Pelayanan Publik Digital 2021
Kecamatan Cireunghas
1 Lisda Duit Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Pengembangan Administrasi Perkantoran Melalui Sistem Manajemen Arsip Dinamis (Si-Manis) Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Kecamatan Cisaat
1 Kampung Online Pelayanan Publik Digital 2022
Kecamatan Cikembar
1 Sistem Pendataan Warga Dinamis (Sipendawa Nitis) Dalam Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Bayi Di Kecamatan Cikembar Pelayanan Publik Digital 2022
Kecamatan Cisolok
1 Kacida (Kecamatan Cisolok Berdaya) Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Jampangkulon
1 Bank Sampah Pepeling Desa Ciparay Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Kabandungan
1 (Si Kipin Cinta Halisa) Pemanfaatan Aplikasi Kios Pintar Untuk Mencerdaskan Dan Meningkatkan Prestasi Siswa Di Kaki Gunung Halimun Salak Pelayanan Publik Digital 2022
Kecamatan Kadudampit
1 (Pak Camat) Inovasi Pelayanan Publik Pelayanan Terpadu Antar Kampung Cepat Dan Hemat Pelayanan Publik Non Digital 2022
2 Peningkatan Pelayanan Kepegawaian Berbasis Si-Naga Berkat (Aplikasi Kenaikan Gaji Berkala Dan Pangkat) Tata kelola Pemerintahan Digital 2021
Kecamatan Lengkong
1 (Bersenandung Seharian) Berupaya, Efektifkan, Realisasikan, Persetujuan Bangunan Gedung Sesuai Harapan Pemerintah Kecamatan Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Pabuaran
1 (Sipanda Pasi ) Simpan Data Pegawai Pada Aplikasi Simpeg Tata kelola Pemerintahan Digital 2022
Kecamatan Palabuhanratu
1 (Bidan Akta-Ku) Bidan Akta Kelahiran Terintegrasi Di Kecamatan Ku Pelayanan Publik Digital 2022
2 Palabuhanratu Genting (Palabuhanratu Gerebeg Stunting) Pelayanan Publik Non Digital 2022
3 Palabuhanratu Dordar (Palabuhanratu Donor Darah) Pelayanan Publik Non Digital 2022
4 Resata ( Relawan Sadar Wisata ) Pelayanan Publik Non Digital 2022
Kecamatan Parungkuda
1 Kuda Mantrasena Pelayanan Publik Non Digital
Kecamatan Sukabumi
1 SJDKT ( Sistem Jaringan Data Kecamatan Terpadu ) Tata kelola Pemerintahan Digital 2020
Kecamatan Tegalbuleud
1 Peka Sarasa (Perekaman E-KTP Sasar Warga Desa) Pelayanan Publik Non Digital 2022

 

G. PENGHARGAAN

Penghargaan / Prestasi Tingkat Nasional dan Provinsi yang di raih Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2022 mendapatkan 27 penghargaan, yaitu sebagai berikut :

Tabel. 28

DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2022

NO NAMA PENGHARGAAN DARI TANGGAL DITERIMA
1 Penghargaan Terbaik pertama pemda  dijabar dalam kinerja 0P DAK Fisik tahun 2021 KEMENTERIAN  KEUANGAN RI Pendopo Sukabumi, 23 Maret 2022
2 Penghargaan  Penyaluran Dana Desa yang Pertama dan tercepat Kedua di Jawa barat KEMENTERIAN  KEUANGAN RI Pendopo Sukabumi, 23 Maret 2022
3 Penyerahan Laporan HasilPemeriksaan ( LHP) BPK RI  Wajar Tanpa  Pengecualian ( WTP) BPK RI BPK RI Perwakilan Jabar, 20 mei 2022
4 Penganugerahan Serifikat Eliminasi Malaria Kementrian Kesehatan RI Delixe Room Sirkuit Mandalika Lombok tengah, NTB , 31Mei 2022
5 Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Secara virtual , 22 Juli 2022
6 Penghargaan PPSI Award Katagori Pejabat Publik Yang Peduli Dan Cinta Terhadap Pencak Silat PPSI Krakatau Ballroom Hotel Horison Bandung, 18 Agustus 2023
7 Penghargaan Kualitas B dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) BKN Jogjakarta , 6 Oktober 2022
8 Penghargaan Juara Ke 3 Untuk Kategori Desa Wisata Rintisan Kemenparikraf RI Gedung Sapta Pesona , Kemenparikraf RI Jl.Medan Merdeka Barat no. 17 – Jakarta Pusat, 30 Oktober 2022
9 Penghargaan ANUBHAWA SASANA DESA Menteri Hukum dan HAM RI 3 November 2022
NO NAMA PENGHARGAAN DARI TANGGAL DITERIMA
10 Penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) kategori CTPS Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemprov jawa barat Gedung sate bandung, 14 November 2022
11 Piagam Penghargaan Dan Medali Satya Lancana Pertama Kepada Bupati Sukabumi Dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (PDTT) Kemedes dan transmigrasi Aula Setda, 17 November 2022
12 Piagam Penghargaan Gubernur Jawabarat Kepada Kabupaten Sukabumi Sebagai kabupaten atau kota yang telah melakukan sanitasi total berbasis masyrakat (STBM) ketegori Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2022 Gubernur jawa barat Aula setda, 17 November 2022
13 Penghargaan Bidang Kesehatan Sanitasi Total Berbasis Lingkungan Dari Kementerian Kesehatan RI Kepalda Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan kategori Kabupaten/Kota Sanitasi berbasis Masyarakat Berkelanjutan Kementerian Kesehatan RI Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara, 23 November 2022
14 Penghargaan Bidang Kesehatan Sanitasi Total Berbasis Lingkungan Dari Kementerian Kesehatan RI Kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan kategori Kabupaten/Kota Sanitasi berbasis Masyarakat Berkelanjutan Untuk Kategori Pemenuhan Kondisi Yang Mendukung (Enabling Environtment ) Kementerian Kesehatan RI Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara, 23 November 2022
15 Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 untuk Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Kategori usaha skala besar, kategori usaha skala menengah dan kategori usaha sakala kecil Pemprov jabar Hotel Holiday Inn Bandung, 01 desember 2022
16 Penghargaan Meritokrasi Dengan Predikat “Baik”,

 

KASN Hotel Grand Sahid Jakarta, 08 Desember 2022
17 Penghargaan Obrolan Daring Stunting (ODADING) Award Tahun 2022, Kategori Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Paling Berkomitmen. Pemprov jabar di Aula Barat Gedung Sate Bandung, 14 Desember 2022
18 Penghargaan sebagai Kepala Daerah Inspiratif Media Radar Sukabumi Sukabumi, 17 Desember 2022
19 Penghargaan Saber Fungli Sebagai Juara 2 Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemprov Jabar Aula setda, 17 desember 2022
20 Penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Lomba Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkat Provinsi Jawa Barat Pemprov jabar Aula setda, 17 desember 2022
21 Penghargaan Tata Kelola Keuangan Pemeritah Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Neger Aula setda, 17 desember 2022
22 Penghargaan dari KASN Kepada Pemkab Sukabumi Atas Keberhasilannya Menerapkan Siste Merit Dalam Manajemen ASN. KASN Aula setda, 17 desember 2022
NO NAMA PENGHARGAAN DARI TANGGAL DITERIMA
23 Penghargaan Terbaik I Aresiasi Program Inflasi Unggulan Juara Lahir Batin (PINUNJUL) Kategori Kota/Kabupaten Non IHK Pemprov Jabar Hotel Dago Pakar Bandung, 19 Desember 2022
24 Juara 1 Kabupaten/Kota Non-IHK dengan Pengendalian Inflasi Terbaik Pemprov Jabar Hotel Dago Pakar Bandung, 19 Desember 2022
25 Penghargaan Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif Tahun 2023 Pemprov Jabar Hotel Dago Pakar Bandung, 19 Desember 2022
26 juara III dalam lomba Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) kategori kabupaten tahun 2022 Pemprov Jabar Sport Jabar Arcamanik, Bandung, 27 Desember 2022
27 penghargaan kedua meraih Posyandu Award 2022 kategori kabupaten untuk Pokjanal Posyandu Kabupaten Sukabumi. Pemprov Jabar Sport Jabar Arcamanik, Bandung, 27 Desember 2022

 

PENUTUP

Laporan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah  Kabupaten Sukabumi Tahun 2022 diharapkan dapat memberikan gambaran tentang berbagai capaian kinerja, baik makro maupun mikro dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan berbagai urusan yang menjadi kewenangan dan ketugasan pemerintahan. Beberapa capaian kinerja pembangunan berdasarkan pendekatan indikator makro yang diperlukan untuk mengukur perkembangan sosial dan ekonomi Kabupaten Sukabumi berdasarkan kecenderungan (trend) beberapa tahun terakhir.

 Pemerintah Kabupaten Sukabumi bertekad mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang lebih optimal di masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan prima kepada masyarakat untuk mencapai sasaran sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi Dalam Menyelenggarakn Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Sukabumi Dalam Mewujudkan “Kabupaten Sukabumi Yang Religius, Maju Dan Inovatif Menuju Masyarakat Sejahtera Lahir Batin

 

Palabuhanratu,   30  Maret  2023

 

BUPATI SUKABUMI,

TTD

Drs. H. MARWAN HAMAMI, MM

Pos terkait