Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada mereka (forum guru honorer). Bahwa, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi akan mengusulkan agar mereka diangkat menjadi ASN atau PPPK atau mengisi formasi ASN sesuai dengan kewenangan. “Insya Allah ini, hari ini juga akan kita usulkan sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Kemampuan finansial daerah Kabupaten Sukabumi untuk tahun ini, sambung Dedi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2022, berkaitan dengan keuangan pusat dan daerah, bahwa diamankan belanja pegawai itu tidak boleh lebih dari 30 persen. “Kondisinya hari ini di pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, tidak lebih dari itu,” timpalnya.
Kemudian jumlah non ASN yang harus pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, usulkan di formasi tersebut, saat ini ada sekitar 10 ribuan. Dari puluhan ribu tersebut, 5.000 diantaranya berada di tenaga pendidik. Sementara, untuk tahap formasi di tahun ini, jumlahnya akan dilakukan secara bertahap dengan bentuk pengusulan. “Kemudian untuk di tahun 2024 dari hitungan finansial tadi kita berada di 1.200 yang akan diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi ke pemerintah pusat. Dan batas pengusulannya hari ini,” imbuhnya.
“Jadi, dari 1.200 itu ada tiga kategori. Pertama tenaga kependidikan, kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah mengatakan, terkait dengan data jumlah ASN dan non ASN di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, diakuinya sudah berbasis aplikasi. “Menang ada surat edaran Menpan di akhir Desember 2023 untuk menginventarisir analis jabatan yang mana sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam hal pengadaan CPNS atau P3K,” jelasnya.
“Secara eksisting pemerintah daerah, kita mempunyai tenaga non ASN sejumlah sekitar 5.000 untuk tenaga kependidikan, 2.500 tenaga kesehatan dan sisanya 2.100 dari teknis lainnya dan itu sudah berbasis data,” pungkasnya. (den/d)