Soal Longsor Cibadak, Bupati Marwan : Kita Evaluasi, Termasuk Izin Perumahan

DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai media saat meninjau lokasi longsor Kampung Cibatu Hilir, RT (01/11), Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
DIWAWANCARAI : Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat diwawancarai media saat meninjau lokasi longsor Kampung Cibatu Hilir, RT (01/11), Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI — Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, akhirnya angkat bicara terkait kegiatan Cut and Fill atau aktivitas perataan tanah perumahan yang menjadi salah satu faktor penyebab bencana tanah longsor yang merusak belasan rumah dan mengancam puluhan rumah penduduk di Kampung Cibatu Hilir, RT (01/11), Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Kita harus evaluasi seluruh ya, terutama izin-izin baru, izin lama juga kita akan Ingatkan juga, terutama ini tidak mungkin yang awalnya saya pikir itu Gunung Walat, saya berpikir waktu mendengar ada longsoran di Cibadak,” kata Marwan Hamami saat meninjau warga terdampak bencana tanah longsor di wilayah tersebut pada Rabu (31/01).

Bacaan Lainnya

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini, menilai bahwa perumahan yang kerap terkena longsor Gunung Walat itu, ternyata di wilayah Kampung Cibatu Hilir, RT (01/11), Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Ini yang menjadi persoalan, bukan persoalan baru sendiri ya, hari ini kan ini lewat OSS dan OSS itu mereka secara sistem seharusnya dimulai dari proses awal ruang, dimana bisa tidak tempat itu dimanfaatkan untuk perumahan atau industri atau apapun,” tandasnya.

Namun mayoritas perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Sukahumi tersebut, saat ini mereka mengajukan izin-isinya melaui OSS. “Itu dia persoalannya, tidak pernah dilalui. Ketika turun ada masalah dengan lingkungan. Dimana mereka akan berusaha atau akan mendirikan kegiatan ini akhirnya menjadi polemik ke pemerintah daerah,” bebernya.

Seharusnya, di sistem aplikasi OSS yang diinput oleh mereka itu, mengeluarkan izin. Salah satunya, adalah ruang di tempat tersebut boleh tidaknya dibangun perumahan.

“Nah ini yang tidak tidak terlihat hari ini, atau misalnya kalau industri saja. Seperti industri ini bukan untuk industri yang sifatnya pencemaran nih. Tiba-tiba muncul industri yang menyebabkan pencemaran, tapi karena tanahnya sudah dibeli, akhirnya dilematis dan mereka mengajukan ke Kementerian untuk merubah ruang yang menjadi persoalan,” bebernya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *