Pemkab Sukabumi Pastikan Izin PBG Dermaga Tersus Pertambangan Ciemas Belum Keluar

- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Dermaga Terminal Khusus (Tersus) Kapal untuk sandar perahu pertambangan Batu Andesit belum keluar.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Dermaga Terminal Khusus (Tersus) Kapal untuk sandar perahu pertambangan Batu Andesit belum keluar.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan Dermaga Terminal Khusus (Tersus) Kapal untuk sandar perahu pertambangan Batu Andesit belum keluar.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Endang Suherman.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembangunan dermaga pelabuhan khusus tersebut belum mengantongi izin PBG (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) yang diterbitkan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

“Kami memang belum mengeluarkan izin PBG, atau kalau dulu Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkapnya.

Untuk izin PBG memang DPMPTSP, namun untuk izin kewenangan Pemerintah Pusat yakni Kementrian Perhubungan dan lainnya. Karena sepatutnya sebelum melakukan pengerjaan harus ada izin PBG terlebih dahulu.

“Harusnya izin PBG dulu sebelum melakukan pembangunan, Kan ini sudah proses pembangunan dermaga berjalan. Untuk penindakan sendiri ada di kewenangan Satpol-PP,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) Fery Permana menilai pembangunan tersebut melanggar aturan dan etik yang ada, kaitan pelanggaran baik pertambangan dan dermaga ini harus menjadin perhatian bersama jika belum atau mengantongi izin.

“Miris jika melihat Penambang Tanpa Izin (PETI) masyarakat seperti emas yang selalu disoal dan dibawa ke ranah hukum. Tapi pertambangan yang besar berada di jalur wisata ini yang nampak besar-besaran kegiatan dan DLH Jabar turun tangan seharusnya pihak penegak hukum Polres Sukabumia atau Polda Jabar turun tangan,” katanya.

Menurut Fery, jika melihat aturan yang ada, ancaman bagi penambang tanpa izin ini ancamannya sangat berat. PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *