Terlibat Penambangan Ilegal di Ciemas, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kasi huma IPTU Aah Saepul Rohman saat menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kasi huma IPTU Aah Saepul Rohman saat menunjukan barang bukti.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI — Diduga terlibat kasus penambangan ilegal di area perhutani blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, enam penambang sekaligus pemilik modal ditetapkan tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, sebelum diamankan tim gabungan jajaran satreskrim dan satuan samapta melakukan penertiban dan penegakan terhadap para pelaku PETI, Kamis, 1 Juni 2023 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hal itu dilakukan tindak lanjut adanya peristiwa dua penambang ilegal tertimbun dan meninggal dunia.

“Lokasi yang dilakukan penindakan ini beberapa waktu kebelakang terjadi warga tertimbun meninggal dunia, kita tahu sudah terjadi dua kali,” ujar Maruly. Sabtu, (3/6).

Dari penertiban tersebut, jajaran kepolisian mengamankan sekitar 11 orang yang diduga para pelaku penambangan emas tanpa izin di sekitar TKP Perhutani blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas, tidak hanya itu sebanyak 5 unit kendaraan roda dua turut dibawa ke mako polres Sukabumi berikut peralatan untuk penambangan.

“Setelah dilakukan pendalaman, pemenuhan alat bukti dan juga dilaksanakan gelar perkara secara maraton, Satreskrim menetapkan 6 orang dari 11 orang yang diamanakan sebelumnya layak untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ditegaskan Maruly, dalam penertiban tersebut juga jajaran kepolisian mengamankan 11 karung yang berisi kandungan emas, dua buah kerekan, empat pahat, tiga palu dan dua piring yang digunakan para penambang ilegal tersebut dilokasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *