SUKABUMI — Adanya keputusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT) anak DPR RI terdakwa penganiaya gadis Sukabumi Desi Sera Afrianti (DSA) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024) sore dinilai pengacara sangat mengecewakan.
Pengacara korban Dini Sera Afriyanti Dimas Yemahura mengaku prihatin terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Ini sangat mengecewakan, sangat-sangat memprihatinkan,” ujar Dimas dikonfirmasi, Rabu (24/7/2024) petang.
Dimas menyatakan, Ronald merupakan orang yang bertanggung jawab atas kematian Dini, sebab dalam fakta rekonstruksi kejadian terdapat aksi penganiayaan. Termasuk waktu Ronald mengendarai mobil dan melindas tubuh korban hingga tidak sadarkan diri.
“Karena kita tahu tidak mungkin ada orang meninggal kemudian tidak ada orang yang membuat dia itu meninggal, artinya pasti ada pihak yang membuat orang itu jadi meninggal,” tuturnya.
Dimas berharap, jaksa penuntut umum (JPU) yang mengawal kasus ini bakal melakukan upaya hukum lanjutan untuk merespons putusan hakim itu dengan mengajukan banding.
“Tentu kami minta kepada jaksa, kepada yang terhormat Pak Kajari Surabaya, saya sudah sangat apresiatif dengan tuntutannya, saya berharap Kajari sama seperti kami tetap mau melanjutkan perjuangan untuk melakukan langkah hukum banding terhadap putusan PN Surabaya,” ucapnya.
Dimas bersama pengacara korban juga berencana melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.
“Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas, kami juga akan mengawal semoga teman-teman media masih mau berkenan untuk menyuarakan keadilan bagi korban,” kata dia.