Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu. Pasal 159 UU Minerba menyatakan bahwa Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah. Tindak Pidana Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi Pasal 160 ayat (2) UU Minerba diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya.(hnd)






