Lagi, Pupuk Ilegal Digerbek

SUKABUMI – Kasus pupuk ilegal kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, tujuh pelaku yang diduga memproduksi pupuk ilegal, diamankan Polsek Jampangtengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, para pelaku dicokok petugas di pabrik pupuk tepatnya di Kampung Gunungsireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, kemarin (12/3) dini hari.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Jampangengah, AKP Samsuri mengatakan, tujuh pelaku yang diketahui berinisial AS (39) warga Kampung Mayak, RT 3/2, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, RS (33) warga Kampung Cibatu, RT 2/2, Desa Cibatu, Kecamatan Cikembar, Dian (24) warga Kampung Cikawung, RT 16/4, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, SH (29) warga Kampung Kosambi, RT 13/3, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

Selain itu, AK (33) warga Kampung Cieumbe, RT 12/3, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, CS (40) warga Kampung Mekarsari, RT 1/13, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar dan AN (27) warga Kampung Margasari, RT 4/8, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.

“Para pelaku ini kami amankan karena mereka telah membuat pupuk atau pembenah tanah yang tidak memiliki izin dengan merk Toll Ush Produksi CV. Multi Guna Gresik Indonesia,” jelas Samsuri saat disambangi Radar Sukabumi di Mako Polsek Jampangtengah, kemarin (12/3).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *