BERITA UTAMAHukum & Kriminal Kab

Lagi, Pupuk Ilegal Digerbek

×

Lagi, Pupuk Ilegal Digerbek

Sebarkan artikel ini

Saat melakukan penggerebekan, pegutas telah bekerjasama dengan anggota Sat Reskrim Polres Sukabumi yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Tedi Aarmayadi.

“Waktu digerebek, para pelaku baru selesai memproduksi pupuk. Hasil introgasi dengan pelaku, rencananya pada saat itu pupuk itu akan dijual langsung ke wilayah Provinsi Sumatera. Namun usaha mereka dapat digagalkan oleh polisi,” bebernya.

Bank bjb Tandamata

Sementara barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, satu unit kendaraan truck Mitsubishi Colt Diesel 120 PS warna kuning bernomor polisi F 8726 WR yang berisikan 161 karung pupuk atau pembenah tanah merk Toll Ush Produksi CV. Multi Guna Gresik Indonesia, satu perangkat mesin produksi pupuk.

“Saat ini, seluruh pelaku berikut dengan barang bukti lainnya sudah dibawa ke Mako Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, satu perangkat mesin produksi pupuk dilakukan status quo dilokasi pabrik dengan di pasang garis polisi,” tandas Samsuri.

Sementara itu, Sekertaris Desa Padabeunghar Edwarnus menjelaskan, pemerintah desa tak mengetahui bawa ada pabrik pupuk yang lokasinya berada di Kampung Gunungsireum. Pihaknya mengklaim, lokasi perusahaan tersebut belum pernah memberikan laporan terkait izin domisili terhadap pemerintah desa.