Empat Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Duel pelajar sukabumi
Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila didampingi kasatreskrim AKP Ali Jupri saat jumpa pers di halaman satreskrim.

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim kembali mengamankan sejumlah remaja dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

Mereka diamankan jajaran kepolisian Polres Sukabumi karena diduga terlibat tindak pidana kekerasan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap anak dibawah umur.

Bacaan Lainnya

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila mengatakan, peristiwa aksi kekerasan pengeroyakan terjadi Minggu, (21/4) sekitar pukul 22.00 Wib di wilayah kecamatan Cikembar, tepatnya di sekitar kawasan Asrama Haji atau PLUT di desa Sukamulya.

Sebelum aksi kekerasan terjadi, kata Kompol Rizka, awalnya salah satu ABH korban berinial FN membuat story atau cerita di akun media sosialnga yang kemudian status tersebut di komen oleh ABH pelaku yang isinya mengajak tawuran menggunakan senjata tajam 3 lawan 3.

Selanjutnya ABH korban FN menyanggupi atau siap akan melayani tantangan tersebut karena sebelumnya telah berdisukusi dengan ABH korban lain yakni IN dan BA.

“Nah dengan membawa peralatan senjata tajam mereka bertemu di sekitar asrama haji kemudian sistemnya disepakati adalah duel satu lawan satu lawan satu,” ujar Rizka. Jumat, (3/5).

Kemudian pada saat aksi duel terjadi, lanjut Rizka, 2 orang rekan ABH korban kabur dan tertinggal sendiri dan sempat membacok tangan salah satu ABH pelaku, hingga akhirnya korban pun ikut kabur tetapi ketika tengah berusaha lari terjatuh.

“Duelnya jadi dua lawan satu, sehingga korban ini menjadi bulan-bulanan dari kelompok pelaku, dan korban ini mengalami luka bacok di kepala punggung tangan dan kakinya,” jelasnya.

Setelah mendapat laporan adanya aksi tersebut, Rizka menegaskan jajaran satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka ABH diduga telah melakukan aksi tindak pidana kekerasan tersebut yakni IN (15) sebagai eksekutor, FN (14) eksekutor. dan yang berkomunikasi dengan pihak ABH korban, BA (16) eksekutor dan yang membawakan alat sebelum kejadian, FA (15) penyedia alat dan joki.

“Untuk seluruh ABH korban dan ABH pelaku ini dari hasil pemeriksaan memang semuanya ini anak, statusnya masih bersekolah,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Rizka para tersangka ABH tersebut diancam dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomot 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Untuk barang bukti sendiri yang berhasil diamankan itu satu buah senjata tajam jenis cocor bebek dan jenis pedang, korban ABH berusia 16 tahun,” tandasnya. (Ndi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *