Izin Andalalin Ternyata Tak Jelas

Sementara itu, Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda, Ari Aprianto menilai, seharusnya pihak perusahaan buka-bukaan soal perizinan yang dikantonginya. Hal ini untuk memberikan penjelasan kepada publik soal dugaan perizinan yang belum dikantongi pihak perusahaan.

“Kecuali pihak perusahaan memang benar tidak mengantongi perizinan. Wajar kalau tidak berani,” timpalnya.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, Ari mengkhawatirkan adanya kebocoran dan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, persoalan izin akan tidak bisa dilepaskan dengan retribusi yang diterapkan pemerintah daerah.

“Dengan munculnya persoalan perizinan PT SCG ini, Pemda Kabupaten Sukabumi harusnya berani bertindak lebih tegas. Karena ini salah satu potensi penambahan PAD, yang harus dikejar. Bukan dibiarkan,” imbuhnya.

Ari menerangkan, jika terbukti Andalalin yang saat ini dimiliki PT Semen Jawa tidak berlaku dan memiliki kekuatan hukum, maka otomatis perizinan lainnya pun tidak berlaku. Maka dari itu, ia meminta supaya pemerintah segera turun tangan memastikan kebenaran ini.

“Dan bila sudah turun, sampaikan hasilnya kepada publik, jangan sampai ditutup-tutupi. Bahkan bila perlu, operasi atau kegiatan di perusahaan itu untuk sementara dihentikan sampai izin yang ditetapkan pemerintah dikantongi,” pungkasnya singkat. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *