24 Mei THR PNS Cair, Kalau Pekerja Swasta Kapan?

Ilustrasi

RADARSUKABUMI.com – Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja atau buruh pada perusahaan swasta telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. THR harus telah dicarikan setidaknya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada wartawan ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bacaan Lainnya

“Iya pencairan THR (untuk pekerja swasta seminggu sebelum Lebaran),” kata Hanif.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya (THR) Keagamaan. Dalam aturan itu juga disebutkan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh.

Namun demikian, Hanif menyatakan belum menyampaikan imbauan secara tertulis kepada perusahaan-perusahaan. Umumnya, Kemenaker akan menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada perusahaan maupun pejabat terkait di pusat maupun daerah.

“Nanti dalam waktu dekat,” kata Hanif.

Sebelumnya, pemerintah pusat memastikan THR PNS akan dicairkan pada 24 Mei 2019. Pencairan THR pun dipastikan tidak akan mengalami keterlambatan lantaran payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR sudah diteken lebih awal oleh Jokowi.

THR PNS Cair 24 Mei, Swasta Kapan?Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

“PP [peraturan pemerintah] bapak Presiden sudah tanda tangan tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Bagi para PNS, baik yang aktif maupun yang sudah pensiun, perlu mengetahui kebijakan penyaluran THR yang akan diberikan pemerintah pada tahun ini.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui PNS, mengenai penyaluran THR di 2019.

Pertama, penyaluran THR tidak hanya diberikan kepada PNS aktif melainkan juga kepada pensiunan PNS. Namun, komponen pembentukan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan berbeda.

Pada tahun ini, penyaluran THR tak hanya memasukkan besaran gaji pokok melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja,

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku,

Kedua, adalah THR yang diterima para hak abdi negara pun bisa jauh lebih besar karena memasukkan komponen tambahan dari yang sebelumnya hanya mencantumkan besaran gaji pokok sebagai pembentukan THR.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 20/2018 tetang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural disebutkan bahwa besaran THR yang diberikan paling besar mencapai hampir Rp 25 juta.

Pada tahun ini, bisa saja besaran THR yang diterima lebih tinggi karena adanya penambahan komponen-komponen baru seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Apalagi, pemerintah telah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 5% tahun ini. Jika mengacu pada aturan tahun lalu, besaran THR yang diterima PNS sama dengan take home pay.

Artinya, besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa makin lebih tinggi lantaran adanya penyesuaian kenaikan gaji.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *