Simak, Ini Ketentuan THR Bagi Pekerja/Buruh, Menaker Ida Fauziyah Menegaskan Harus Dibayar Penuh

Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah

RADAR SUKABUMI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/tahun 2024.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: M/2/HK.04/III/2024. Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, SE yang ditanda tangani oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Bacaan Lainnya

Menaker Ida Fauziyah, dalam SE tersebut mengatakan, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan bagi pekerja/buruh dan keluarga dalam menyambut hari Raya Idul Fitri.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021,tentang pengupahan. Serta peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan wajib dilaksanakan oleh pengusaha.

Berikut ini Menaker Ida Fauziyah menyebutkan, beberapa ketentuan dalam pemberian THR tersebut, yakni:

1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

“Yakni berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau dengan perjanjian waktu tertentu,” terang Ida Fauziyah, dikutip Senin, (1/4/2024).

2. THR wajib diberikan/dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

3. Adapun besaran THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah/gaji. Bagi yang bekerja baru 1 bulan secara terus menerus diberikan secara proposional sesuai penghitungan.

4. Bagi pekerja/buruh harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan, diberikan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima. Bagi yang kurang dari 12 bulan kerja diberikan berdasarkan upah perbulan.

5. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

6. Bagi perusahaan yang menetapkan nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Maka THR diberikan sesuai perjanjian kerja.

7. THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Terkait dengan ketentuan THR ini, Menaker, meminta bantuan Gubernur se-Indonesia untuk menyampai surat edaran tersebut kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan lainnya, pungkas Ida Fauziyah. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *