Pemkab Sukabumi Siapkan Lahan 4,5 Hektar untuk Korban Pergerakan Tanah Nyalindung

Forkompimcam dan pemdes Pasir Suren
Forkompimcam dan pemdes Pasir Suren dan pemdes Tonjong beserta unsur terkait lainnya saat melakukan pengukuran lahan untuk relokasi warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Nyalindung Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu.(FOTO : NANDI/ RADARSUKABUMI)

SUKABUMI  — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Kecamatan Palabuhabratu dan BPBD Kabupaten Sukabumi akhirnya menyiapkan lahan 4,5 Hektar untuk relokasi korban pergerakan tanah warga kampung Nyalindung, Desa Pasir Suren yang terdampak pergerakan tanah.

Camat Palabuhanratu Ali Iskandar mengatakan, sebagai upaya penanganan warga terdampak pergerakan tanah di Kampung Nyalindung, Desa Pasir Suren, bersama dengan BPBD, PTPN VIII serta unsur terkait lainnya telah melakukan pengukuran lahan yang akan digunakan untuk relokasi warga.

Bacaan Lainnya

“Pengukuran lahan sudah sejak bulan Agustus 2021 berdasarkan usulan dari desa, yang diusulkan ada dua, Pasir Suren, Tonjong, lahan di depan balai desa Tonjong dan Pasir Suren, itu sudah disurvei badan geologi, dan saat melakukan pertemuan di bulan Agustus itu disepakati lahan relokasi satu titik saja,” ungkap Ali. Kamis, (5/1).

“Saat itu akhirnya ditunjuklah lokasinya di desa Tonjong yang lahannya ada berdekatan didepan balai desa Pasir Suren, lahan yang relatif yang secara kontur tidak terlalu curam itu area kebun karet,” sambungnya.

Dijelaska. Ali Iskandar dalam pertemuan yang dilaksanakan jajaran forkompimcam dan sejumlah unsur terkait termasuk BPBD, PUPR, PTPN VIII dan juga warga serta aparat desa Pasir Suren dan desa Tonjong, Rabu (4/1) kemarin dalam site plan itu baru hanya untuk 220 rumah dan kepala keluarga, namun terdapat penambahan jumlah warga yang terdampak sehingga membuat progres upaya rekokasi sedikit terhambat.

“Kemarin memfalidasi data baru seluas 4,5 hektar diusulkan untuk kepentingan dinas tata ruang dan pertanahan membangun kerjasama dengan pihak PTPN VIII, kalau sudah sampai ke perjanjian kerjasama, nanti tinggal penunjukan lokasi dari Bupati,” jelasnya.

“Kemudian kalau sudah disepakati itu, nah sudah bisa dimulai pembangunan runah untuk hunian sementara bagi warga tanpa harus nunggu, penilaian harga, tanpa nunggu dulu dibayar sama pemda itu sudah bisa digunakan,” imbuhnya.

Ditegaskan Ali Iskandar, draf awal pengajuan terdapat 220 rumah dan kepala keluarga, namun karena bencana pergerakan tanah semakin meluas saat ini tercatat 282 rumah dan kepala keluarga terdampak.

“Untuk luas awalnya hasil penelitian geologi karena awalnya untuk warga Desa Tonjong itu 1, 2 Hektar, nah karena disatukan dengan warga Desa Pasir Suren, menjadi 4,5 hektar,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *