Pergub Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menyampaikan terkait Pergub pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan, seusai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).

BANDUNG – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diteken. Kebijakan tersebut kini resmi berlaku. Tak hanya bagi individu, tapi juga dalam skala kegiatan masyarakat, sektor transportasi, kegiatan usaha hingga ruang publik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Minggu ini sudah dimulai (penerapan sanksi dan denda), Pergub sudah ditandatangani terkait pelanggar protokol kesehatan. Memuat pelanggaran di level individu, kegiatan atau tempat. Bukan hanya pelanggaran tidak mengenakan masker saja, tapi mencakup kegiatan resepsi yang melanggar, misalnya, itu disanksi,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Sanksi administratif yang diatur dalam Pergub tersebut, seperti tertera pada Bab I Pasal 3, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. Aturan itu merupakan upaya Pemprov dalam mendongkrak kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, serta memberi efek jera bagi mereka yang nakal melanggar.

Terkait pelanggaran untuk perorangan, pada Bab II Pasal 4 dirinci beberapa jenis pelanggaran, di antaranya tidak mencuci tangan, tidak mengenakan masker di ruang publik, tidak menjaga jarak. Bentuk pelanggaran lainnya adalah tidak mengenakan masker saat mengemudi kendaraan pribadi, ini berlaku pula untuk penumpang. Selain itu, tidak mengurangi kapasitas mobil, ini pun bagi pengendara motor.

Sedangkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola kegiatan atau usaha adalah tidak menyediakan sarana cuci tangan, membolehkan pengunjung datang meski tanpa masker, tidak mewajibkan karyawan mengenakan masker, tidak menerapkan aturan jaga jarak hingga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.

Adapun untuk besaran denda bagi para pelanggar dari mulai Rp100 sampai Rp 500 ribu. Namun untuk sepekan ke depan, masih akan difokuskan pada edukasi masyarakat. Seletah itu, pada pekan kedua, sanksi administrasi baru akan digalakkan. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI.

“Khusus untuk individu, ada opsi namanya saknsi sosial dan sanksi administrasi. Tidak langsung didenda. Tujuh hari ini akan disanksi sosial yang sifatnya simpatik. Satpol pp dan polri mengur dan memberikan masker,” ucap dia.

“Baru lewat tujuh hari sanksi administrasi, sehingga nanti kwitansinya online. Uang denda masuk ke kas daerah untuk keperluan Covid-19. Jadi, besok lusa akan melihat teguran agak masif. Tidak melulu individu, tapi mengatur juga di tempat kerja, pariwisata. Ini sudah berlaku dari hari Senin (27/7). Sebetulnya, kita tidak suka (membuat aturan denda) seperti ini. Ini sekadar instrumen,” pungkasnya. (muh/c/adv)

Data Sanksi

Jenis Sanksi

  1. Sanksi Ringan: (terguran lisan atau tertulis)
  2. Sanksi sedang: (jaminan kartu identitas, kerja sosial atau, pengumuman secara terbuka)
  3. Sanksi berat: (denda administratif)

 

Ruang lingkup

  1. Kegiatan di ruang publik (Rp100 ribu)
  2. Kegiatan sekolah atau institusi pendidikan lainnya (Rp150 ribu)
  3. Kegiatan usaha (Rp200 ribu – Rp500 ribu)
  4. Kegiatan keagaman (tidak ada sanksi administrasi)
  5. Kegiatan sosial budaya (Rp500 ribu)
  6. Moda transportasi umum (pengemudi: Rp150 ribu) (pengelola: Rp500 ribu).
  7. Mobil pribadi dan dinas (Rp150 ribu)
  8. Sepeda motor (Rp100 ribu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *