Mutasi Pejabat Lama Jadi PR

FOTO: LUPI PAJAR HERMAWAN//RADAR SUKABUMI KEPSEN: Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah saat ditemui.

CIKOLE, RADARSUKABUMI.com – Mutasi pejabat yang sudah menduduki jabatan lebih dari lima tahun menjadi pekerjaan rumah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengakui, dibeberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih terdapat pejabat yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun. “Ya, sebenarnya itu menjadi PR kita hari ini, sebagian pejabat yang sudah lebih dari lima tahun telah dimutasi, dan sebahagiannya lagi menyusul,” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (21/8).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, jika dilihat dalam Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Idealnya, masa jabatan yang diduduki tidak lebih dari lima tahun dan harus ada penyegaran atau dimutasi ke bidang lain. “Ya memang idealnya kalau lebih dari lima tahun bagusnya harus ada penyegaran, atau mutasi, dalam rangka mencari suasana baru dan pengalaman baru,”ujarnya.

Taufik memastikan, penyegaran tersebut bakal dilakukan karena memang sudah merupakan amanat dari aturan, dan aturan itu harus dijalankan untuk terus memacu ASN agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jadi persoalannya bukan aturan, tapi konsistensi terhadap aturan itu. Kami akan perbaiki itu,” tegasnya.

Terkait viralnya pertanyaan salah satu warganet tentang masa jabatan salah satu camat di Kota Sukabumi yang sudah menduduki jabatannya selama 10 tahun, Taufik mengaku, dalam rotasi selanjutnya menajdi prioritas. “Sebenarnya bukan cuma camat, tapi semua ASN di Kota Sukabumi yang sudah dari lima tahun menjabat didalamnya harus ada penyegaran,” pungkasnya.

 

(upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *