Satpol PP ‘Warning’ Tempat Makan Nakal

Petugas Satpo PP Kota Sukabumi saat menempelkan selebaran Perwal nomor 11 tahun 2013 tentang tertib Ramadan. FOTO: WAHYU/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI — Memasuki hari kedua bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi mulai melakukan penelusuran ke sejumlah rumah makan dan Swalayan yang menyediakan tempat makan, kemarin (7/5).

Kali ini, petugas Satpol PP hanya memberikan tindakan preventif dengan memberikan himbauan sekaligus menempelkan selebaran Peraturan Walikota (Perwal) disejumlah titik penyedia makanan.

Bacaan Lainnya

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, monitoring yang dilakukannya untuk memberikan himbauan terkait Perwal nomor 11 tahun 2013 tentang tertib Ramadan.

Dimana, dalam aturan tersebut ada beberapa poin aturan main yang harus ditaati, diantranya selama bulan Ramadan Tempat Hiburan Malam dilarang untuk buka, kedua, fasilitas olahraga bersifat ketangkasan yang mengandung unsur perjudian tidak diperbolehkan dilakukan dan ketiga, tempat-tempat makanan atau warung idak boleh buka di siang hari bulan Ramadan.

“Untuk tempat makan, boleh buka dengan catatan harus pukul 16.00 WIB,” ujar Sudrajat kepada awak media.

Adapun sambung dia, waktu pemberlakukan buka tersebut sifatnya hanya melayani atau persiapan sebelum jam buka puasa. “Kalau pesan boleh, tapi tidak dimakan di lokasi,” tambahnya.

“Untuk rumah makan bersifat delivery atau antar makan, memang tidak ada aturannya. Tetapi, cara memasaknya jangan siang hari, diusahakan pukul 15.00 WIB,” lanjutnya.

Adapun jika tidak mengindahkan peraturan tersebut, para pengusaha akan dikenakan sanksi berat. Dimana, seusai Peraturan Daerah (Perda) tetang Surat Ijin Usaha Perdagangan, perusahaan yang melanggar akan dicabut perizinannya.

“Itupun jika peringatan kami selama tiga kali tidak diindahkan. Lalu bagaimana jika rumah makan tidak ada ijin, seperi warung makan?

Tentunya kami akan melakukan tindakan lain, dintaranya membawa barang bukti makanan dan diproses di kantor Satpol PP,” terang Ajat sapaan akrab Sudrajat ini.

Ia menambahkan, pada hari kedua ini, pihaknya sudah menelusuri sejumlah lokasi diantaranya, Jalan RE Martahdinata, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani dan sejumlah Mall atau swalayan yang menyidakan tempat makan atu food court.

Sementara itu, Chief Operation Yogya Departemen Store, Riri mengaku, pihaknya sudah memberlakukan aturan tersebut sejak jauh-jauh hari. Dimana, lokasi foodcourt hanya buka saat menjelang berbuka puasa.

“Yang di foodcourt masuk pukul 14.00 WIB, itupun untuk persiapan. Dan kita buka mulai pukul 16.00 WIB, itu pun untuk take away atau pesanan saja,” akunya. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *