KPU: Waktu Perbaikan Dana Awal Kampanye 5 Hari

JAKARTA-– Komisi Pemilihan Umun (KPU) RI resmi menutup masa penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2019. Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut pelaporan hari ini merupakan hari terakhir yang dimulai pukul 8.00 WIB dan ditutup pukul 18.00 WIB.

“Dari 16 partai politik nasional sudah menyerahkan laporan dana awal kampnye semua,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (23/9).

Bacaan Lainnya

Hasyim menyebut, KPU setelah menerima laporan LADK itu maka dilanjutkan verifikasi. Bagi peserta Pemilu, akan diberikan waktu perbaikan jika ada yang perlu dilengkapi. “Apabila ada hal-hal yang belum lengkap dan perlu diperbaiki maka kemudian diberikan kesempatan perbaikan 5 hari ke depan sampai tanggal 28 September,” jelasnya.

Hanya saja, Hasyim enggan memberikan rincian dana yang dilaporkan peserta pemilu. Dia meminta bersabar hingga masa verifikasi dan perbaikan selesai dilalui. “Sesuai UU Pemilu, KPU mengumumkan besaran dana kampanye itu nanti setelah perbaikan dana kampanye yaitu 28 September 2018,” tukasnya.

Sementara itu, Hasyim menjelaskan bahwa bagi partai politik yang tidak menyerahkan LADK kepada KPU, maka harus bersiap keikutsertaan dalam pemilu tahun depan dibatalkan.

“Kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” jelasnya.

Hanya saja, kata dia, aturan tersebut tidak berlaku untuk peserta Pilpres 2019 walaupun juga diwajibkan menyerahkan LADK ke KPU. “Khusus capres cawapres, UU Pemilu tidak mengatur apa sanksinya kalau misalkan Paslon itu terlambat menyampaikan (LADK),” tukasnya.

 

(fiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *