TKW Curugkembar Dianiaya

Menurut Rudi, selain korban disiksa oleh majikannya, ia juga dilarang keras menggunakan alat komunikasi. Bahkan mirisnya, selama di sana ia tidak mendapatkan gaji sama sekali.

“Jadi korban ini dilarang laporan dan menghubungi keluarganya yang berada di sini. Karena semua alat komunikasi dirampas majikan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Mendengar kondisi demikian, Ketua Forum Wanita (Forwa) Kabupaten Sukabumi, Elis Nurbaeti mengatkan, pihaknya merasa prihatin dengan nasib Susanti di Abu Dhabi. Ia pun berjanji akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi dan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyikapi persoalan ini.

“Saya baru mendengar sekarang soal ini. Saya dengan teman-teman Forwa akan segera berkoordinasi dengan lembaga pemerintah untuk menyikapi soal ini,” timpalnya.

Elis pun mengecam dan mengutuk sikap majikan Susanti yang tega melakukan penganiyaan. Ia mengaku akan memperjuangkan hak Susanti bersama lembaga pemerintah lainnya.

“Hal ini harus disikapi dengan tegas dan perkaranya harus ditempuh sesuai dengan prosedur. Yang menjadi hak korban, harus diperjuangkan. Persoalan ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” uajrnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pelayanan Kantor Kerja Dalam dan Luar Negeri, Tatang Arifin mengatakan, pihaknya juga mengaku baru mengetahui adanya warga Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar yang menjadi korban penganiyaan saat bekerja di Abu Dhabi.

“Kita akan lihat dulu datanya. Kalau memang legal pasti namanya akan teregistrasi di sini,” jelas Tatang.

Selain melakukan pengecekan data, sambung Tatang, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga akan menghubungi perusahaan yang telah memberangkatkan TKW nahas itu.

“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan BP3TKI untuk memperjuangkan hak dan menindak lanjuti kasus ini,” pungkasnya.

 

(cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *