Hukum Konsumsi Obat Penunda Menstruasi Supaya Bisa Puasa Penuh

Ilustrasi minum obat (Istimewa )

“Jika menimbulkan mudharat (bahaya), maka hukumnya tidak boleh. Untuk memastikan keamanan itu, ada baiknya dilakukan atas konsultasi atau petunjuk dari dokter atau yang memang ahli di bidangnya,” jelasnya.

Sekalipun mengonsumsi obat penunda datang bulan boleh dilakukan, dia menyarankan untuk tidak melakukannya mengingat menstruasi merupakan siklus alamiah bagi perempuan dan merupakan fitrah yang Allah berikan.

Bacaan Lainnya

Dia pun menyarankan perempuan membiarkan siklus menstruasi berjalan seperti biasa dan kemudian mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.

“Dan ini secara umum tidaklah memberatkan. Karena sebelas bulan di luar bulan Ramadhan itu adalah waktu yang sangat luas untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan semasa Ramadan,” paparnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *