“Jika menimbulkan mudharat (bahaya), maka hukumnya tidak boleh. Untuk memastikan keamanan itu, ada baiknya dilakukan atas konsultasi atau petunjuk dari dokter atau yang memang ahli di bidangnya,” jelasnya.
Sekalipun mengonsumsi obat penunda datang bulan boleh dilakukan, dia menyarankan untuk tidak melakukannya mengingat menstruasi merupakan siklus alamiah bagi perempuan dan merupakan fitrah yang Allah berikan.
Dia pun menyarankan perempuan membiarkan siklus menstruasi berjalan seperti biasa dan kemudian mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
“Dan ini secara umum tidaklah memberatkan. Karena sebelas bulan di luar bulan Ramadhan itu adalah waktu yang sangat luas untuk dapat mengganti puasa yang ditinggalkan semasa Ramadan,” paparnya. (*)