E- KTP dan Suket Syarat Bisa Nyoblos

SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terus melakukan pematangan persiapan menjelang masa pencoblosan. Mengingat, hari pemungutan dan perhitungan suara Pilkada serentak 2018 tinggal menyisakan lebih kurang satu bulan lagi, tepatnya pada 27 Juni mendatang.

KPU pun mengingatkan masyarakat yang berhak untuk memilih di pemilihan Pilwalkot dan Pilgub Jabar, wajib untuk membawa identitas kependudukan baik itu berupa KTP elektronik ataupun Surat Keterangan (Suket).

Bacaan Lainnya

“Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), wajib juga membawa KTP atau Suket pada saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Anggota Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara saat dihubungi Radar Sukabumi, kemarin (22/5).

Dijelaskan Agung, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dalam Pasal 7 ayat (2) menyebutkan, dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih harus menunjukkan formulir Model C6-KWK dan wajib menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS. “Aturan ini yang menjadi pegangan kita untuk melaksankan Pemilu,” ujarnya.

Mekanisme teknis pemilihan seperti itu, sudah menjadi ketentuan. Selain masyarakat membawa formulir C6, juga membawa E-KTP dan Suket. Jika pun tidak membawa identitas kependudukan kata Agung, masyarakat tidak diperbolehkan untuk memilih.

“Makanya, dari jauh-jauh hari KPU terus mensosialisasikan ini, begitupun berkoordinasi dengan Disdukcapil agar masyarakat bisa mendapatkan kartu identitas kependudukan,” jelasnya.

Adapun bagi masyarakat yang tidak terdaptar di DPT, diperbolehkan untuk memilih akan tetapi waktunya sudah ditentukan dari mulai Pukul 12.00 WIB sampai 13.00WIB. “Dalam kurun waktu satu jam, masyarakat yang tidak masuk DPT boleh memilih dengan menunjukan KTP atau Suket. Tinggal datang saja ke TPS terdekat,” ujarnya.

Agung pun mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mengurusi kelengkapan administarasi kependudukan. Ketika perangkat pemerintah dan penyelenggara pemilu terus gembor melakukan sosialisasi tapi tanpa ada kesadaran dari masyarakat, itu susah. “Tapi kita terus bangun emosional dengan masyarakat, bahwa memilih itu penting dalam menentukan nasib Kota Sukabumi dan Jawa Barat. Makanya, satu suaru pun sangat berharga,” tandasnya.

Meskipun yang tidak terdaftar di DPT bisa memilih tapi KPU menjamin tidak akan ada gerakan mobilisasi massa dari luar Kota Sukabumi. Pasalnya, tetap saja dalam memilih pun harus bisa menunjukan KTP elektronik warga Kota Sukabumi. “Kan ada KTP elektronik atau Suket yang menjadi pegangannya,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *