Ada Isu Jual Beli Pemindahan Suara Dibalik Motif Pengrusakan Rumah PPK Cibeurem

Motif Pengrusakan Rumah PPK Cibeurem ternyata diduga dilatarbelakangi jual beli pemindahan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) oleh korban.
Motif Pengrusakan Rumah PPK Cibeurem ternyata diduga dilatarbelakangi jual beli pemindahan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) oleh korban.

SUKABUMI — Motif Pengrusakan Rumah PPK Cibeurem ternyata diduga dilatarbelakangi isu jual beli pemindahan suara Calon Anggota Legislatif (caleg) oleh korban. Hal tersebut terungkap ketika dua dari tujuh orang pelaku tertangkap.

Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyebut Aden Badri diduga telah menerima uang dari IT untuk memindahkan suara caleg tersebut. Meski kekinian informasi menyebut uang itu telah dikembalikan.

Bacaan Lainnya

“IT sudah kasih uang kepada korban untuk penambahan suara (pemindahan suara), namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU, sehingga (IT) minta pengembalian uang dan menghasut enam temannya (salah satunya OS) untuk melakukan perusakan rumah (milik Aden Badri),” kata Astuti kepada wartawan

Atas kejadian itu, IT dan OS ditangkap di rumah IT di Kampung Loa Sari RT (01/01) Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Senin, 4 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB. Sementara terduga pelaku lain yakni E, A, A, dan dua orang tidak dikenal masih dalam pencarian polisi. IT dan OS saat ini sudah berada di Mapolres Sukabumi Kota.

Sebelumnya, IT (47 tahun) dan OS (35 tahun) dua pelaku yang tertangkap kecewa terhadap Aden Badri karena mengaku kepada Bawaslu dan KPU telah memindahkan suara calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilihan DPRD Kota Sukabumi dari PDI Perjuangan (PDIP) di daerah pemilihan (dapil) 2. Pemindahan suara tersebut dilakukan Aden Badri atas permintaan IT dengan bayaran sejumlah uang jutaan rupiah.

Pemindahan suara diduga dilakukan dari satu caleg ke caleg lain di internal PDIP. Belakangan diketahui caleg yang diduga menerima limpahan suara adalah kakak kandung IT. Kasus ini kemudian terbongkar ke publik setelah caleg PDIP yang merasa dirugikan yakni Rojab Asy’ari melapor kepada Bawaslu Kota Sukabumi pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Diketahui Pelaporan pelanggaran yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan Dapil 2 Kota Sukabumi, Rojab Asari ke Bawaslu membuahkan hasil. Hasil putusan dari persidangan Bawaslu Kota Sukabumi menyatakan PPK Cibeureum dan PPK Baros terbukti melakukan pelanggaran Pemilu atas adanya pemindahan suara caleg.

Sebelumnya, Caleg PDI Perjuangan Rojab Asari melaporkan dua PPK tersebut atas adanya pemindahan suara miliknya ke kandidat caleg satu partainya (Ujang Taufik).

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih dalam putusan yang dibacakannya menyebut bahwa dua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *