Pekan ini, Eni Saragih Janji Kembalikan Uang Suap

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami sejumlah pertemuan terkait pembahasan proyek pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut, didalami dari pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang sudah dijalaninya kemarin (3/10).

Saat hendak meninggalkan lembaga antirasuah, Eni mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM).

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaannya kali ini, dia mengakui materi pemeriksaan masih terkait pendalaman yang diketahui oleh dirinya.

“Yang pasti hari ini saya diperiksa sebagai saksinya Pak Idrus Marham, itu juga masih seputar pendalaman-pendalaman saja,” ungkapnya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia menegaskan sikap kooperatif sudah ditunjukkannya dengan mengembalikan uang suap untuk yang kedua kalinya ke lembaga antirasuah ini.

“Saya janji untuk kembalikan semua. Pokoknya saya lagi berusaha semaksimal mungkin, kooperatif, dan apa yang memang itu saya gunakan sendiri saya akan kembalikan,” sambungnya.

Selain itu, dia menuturkan pada hari Kamis atau Jumat pekan ini, akan berusaha untuk mengembalikan uang untuk yang ketiga kalinya. Kendati demikian, Mantan Politisi Golkar ini enggan menyebutkan berapa besar uang yang akan dikembalikannya.

“Mungkin nanti di Minggu ini entah itu hari Kamis atau Jumat saya akan kembalikan lagi, saya juga masih berusaha dan untuk berapanya nanti kita lihat. Kalau yang dipakai untuk Munaslub Golkar ya Golkar yang mengembalikan,” bebernya.

Di sisi lain, dia membantah adanya uang suap PLTU Riau-1 yang mengalir ke Pilkada Temanggung untuk memenangkan suaminya, M Al Khadziq, di pilkada tersebut. “InsyaAllah kalau untuk itu tidak ada ya,” tutupnta.

Untuk diketahui, KPK menduga ada aliran dana untuk keperluan Pilkada Temanggung yang diikuti suami Eni, M Al Khadziq, yang kini terpilih menjadi Bupati. Namun, KPK tak menjelaskan ada atau tidaknya aliran dana dari Eni yang bersumber dari proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eni selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Johannes B Kotjo. Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1.

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *