Simak! Begini Cara dan Syarat Harus Dilakukan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

CPNS PPPK 2024

RADAR SUKABUMI – Pada tahun 2024 ini, pemerintah membuka peluang atau formasi alokasi khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbagai minat jurusan kerja.

Bahkan, dilansir laman umsu, jumlah formasi PPPK untuk alokasi khusus disediakan sebanyak 1.383.758, yang terdiri dari, formasi PPPK untuk guru sebanyak  419.146 orang.

Bacaan Lainnya

Kemudian formasi PPPK untuk tenaga kesehatan disediakan sebanyak 417.196 orang. Formasi PPPK untuk tenaga teknis sebanyak 547.416 orang.

Selanjutnya, untuk formasi alokasi fresh graduate berjumlah 690.822 orang. Karena formasi fresh graduate diberi kesempatan untuk menjadi dosen, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis seperti talenta digital, dan banyak sektor lainnya.

Adapun syarat umum dan cara pendaftaran CPNS dan PPPK ditahun 2024 ini, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau PPPK.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.

9. Melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, berikut ini cara melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, yaitu:

1. Buka situs resmi SSCASN.

2. Pilih kategori pencarian berdasarkan tingkat pendidikan, jurusan/program studi, instansi, dan jenis pengadaan CPNS/PPPK.

3. Klik tombol “Cari” untuk melihat daftar formasi yang tersedia.

4. Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan minat.

5. Klik tombol “Daftar” untuk mengisi data diri dan dokumen persyaratan.

6. Ikuti tahapan seleksi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan verifikasi dokumen.

Jadwal CPNS dan PPPK 2024

Bagi Anda yang berminat mendaftar sebagai CPNS dan PPPK 2024, berikut jadwalnya:

• Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK, pada Maret 2024.

• Pendaftaran CPNS dan PPPK, yakni pada April 2024.

• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni Mei – Juni 2024.

• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yaitu pada Juli – Agustus 2024.

• Pengumuman hasil akhir pada September 2024.

• Selanjutnya penandatanganan kontrak kerja pada Oktober 2024.

Demikian informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat bagi Anda yang berminat mendaftar CPNS dan PPPK 2024. (*/Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *