Ketua DPR Dipangil KPK, Masinton Meradang

JAKARTA— Pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik mendapat kritik dari anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pimpinan komisi antirasuah itu harus mengerti etika kelembagaan negara, sehingga dalam mengumumkan ketidakhadiran Bambang tidak dilimpahkan ke jurubicara KPK.

“Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh jurubicara KPK sungguh tidak memahami tugas-tugas kelembagaan DPR yang sedang dilaksanakan oleh Mas Bamsoet (Bambang Soesatyo) sebagai Ketua DPR,” kata Masinton Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (4/6).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Bamsoet menilai ketidakhadiran Bamsoet dikarenakan memenuhi kegiatan kelembagaan DPR yang sudah terjadwal sejak jauh hari. Seharusnya KPK bisa memahami dan tidak menjadikan sebagai polemik opini seperti yang disampaikan oleh jurubicara KPK ke media massa dengan tudingan Ketua DPR tidak patuh hukum.

Untuk itu, Masinton meminta Pimpinan KPK untuk menertibkan personil institusinya agar tidak liar, menjaga tertib hukum dan kondusif. “Dalam KUHAP jelas diatur mekanisme pemanggilan terhadap saksi, ada panggilan pertama, kedua dan ketiga hingga upaya pemanggilan paksa. KPK berpedoman saja pada mekanisme KUHAP bukan bermain opini yang mendiskreditkan Ketua DPR,” tegasnya.

 

(nes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *