Pengaruhi Berita Hoax Terhadap Kestabilitasan Ekonomi

Hoax (ilustrasi)

Oleh: Anysha Rahmasuri
Mahasiswa Program Studi Manajemen
Universitas Nusa Putra

Di zaman yang serba modern serba modern seperti sekarang ini, menyebabkan media komunikasi berkembang begitu pesat, baik media online maupun media cetak. Hal ini menyebabkan setiap individu dpat dengan mudak mengakses berita.

Bacaan Lainnya

Media mempunyai peranan penting dalam mempengaruhi pola pikir setiap individu. Tidak bisa di pungkiri bahwa media juga bisa saja menyebarkan berita bohong atau yang lebih kita kenal sebagai hoax. Oleh karena itu kita harus bisa memfilter berita yang valid (benar) adanya.

Melihat kondisi masyarakat yang sangat mudah terpengaruh dengan adanya berita yang belum valid akan menimbulkan permasalahan. Kurangnya literatur dalam mencari sumber yang benar membuat orang dapat dengan mudah mempercayai berita yang tersebar tanpa berpikir dengan kritis.

Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 132,7 juta orang dari total penduduk sekitar 265, 4juta. Pengguna aktif media sosial di Indonesia sekitar 130 juta, pengguna handphone sekitar 177,9 juta dan pengguna aktif media sosial di handphone sekitar 120 juta.

Media sosial yang banyak dipakai untuk menyebarkan berita hoax adalah Facebook dan Twitter. Berita hoax yang disebarkan berupa gambar, grafis maupun video. Selain media sosial, WhatsApp sering kali digunakan sebagai media penyebaran.

Co-Founder Provetic, Shafiq Pontoh mengatakan jenis hoax yang paling sering diterima adalah masalah politi, yaitu sekitar 91,8 persen, masalah SARA sebanyak 88,6 persen, kesehatan 41,2 persen, makanan dan minuman 32,6 persen, penipuan keuangan 24,5 persen, IPTEK 23,7 persen, berita duka 18,8 persen, candaan 17,6 persen, bencana alam 10,3 persen dan lalu lintas 4 persen.

Kondisi kestabilitasan ekonomi di Indonesia pada tahun 2019 masih tetap stabil dan terjaga meskipun ditengah ketidakpastian ekonomi global dan perang dagang antara Amerika Serikat dengan Tiongkok.

Hal ini terbukti adanya, pada kuartil II 2019, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,05 persen, sementara pertumbuhan ekonomi kuartal I pada 2019 sebesar 5,07 persen.

Dengan begitu kondisi Indonesia leibih baik ketimbang negara lainnya yang mencatatkan pertumbuhan lebih rendah jika dibandingkan dengan Indonesia.

Ekonomi Indonesia lebih kuat karena terbukti dengan adanya keseimbangan ekonomi internal yakni inflasi yang masih terjaga dengan laju bulanan pada Agustus 2019 tercatat sebesar 3,49 persen, juga ekonomi eksternal yakni kurs rupiah pada kuartal I dan II untuk tahun 2019 masih terkendali dengan nilai tukar 14.200 per dollar AS.

Sedangkan di tahun 2020 Ekonomi diperkirakan tumbuh sekitar 5,1 persen ditopang konsumsi rumah tangga yang stabil dan investasi bangunan yang cukup baik di tengah tertekannya ekspor.

Dampak yang ditimbulkan dari beredarnya berita hoax banyak sekali, penyebaran berita hoax ini mengganggu pola pikir dan perilaku masyarakat sehingga masyarakat ragu untuk melakukan investasi, kemudian dapat membuat mental down dengan membaca berita yang belum pasti adanya.

Dikarenakan kemajuan IPTEK di Indonesia menyebabkan semua orang dapat mengakses berita yang ada, oleh karena itu semua orang bisa dengan mudah termakan oleh isu yang beredar. Karena kurang pemahaman dan literatur dalam mengakses berita.

Selain itu, berita hoax juga dapat mengganggu kestabilitasan ekonomi dan minat seseorang untuk investasi. Pemilik situs yang menyebarkan berita hoax ini akan meraup keuntungan yang besar setiap kali berita itu diklik. Besarnya nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan terlarang ini sangat berbahaya bagi iklim investasi nasional yang akan menyebabkan kestabilitasan ekonomi di Indonesia tidak baik.

Berita hoax ini biasanya akan berujung pada konflik argumen yang dapat membuat kestabilitasan ekonomi di Indonesia tidak baik, selain mengganggu situasi ekonomi, berita hoax juga dapat mengganggu situasi politik dan budaya.

Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk menanggulangi permasalahan ini, contohnya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai berita bohong atau hoax.

Adapun salah satu pasal yang mengatur tentang berita hoax yaitu pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media).

Tetapi dengan dibuatnya peraturan perundang-undangan ini kurang efektif adanya, buktinya hingga sekarang masih banyak sekali penyebaran berita hoax yang terjadi di Indonesia apalagi sekarang banyak sekali bermunculan berita hoax tentang permasalahan virus corona yang begitu cepat menyebar.

Selain upaya yang dilakukan pemerintah, kita sebagai masyarakat harus bisa lebih memilah dan memilih informasi yang benar adanya, jangan mudah percaya akan informasi yang belum valid dan juga memperbanyak pemahaman dan literatur mengenai berita yang beredar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *