Larangan Pemberian PR Tuai Pro Kontra

“Karena waktu belajar di sekolah itu tidak sepenuhnya mencukupi bagi anak untuk lebih memahami materi yang diajarkan di sekolah , jadi akan lebih baik lagi diulang di rumah,”tegasnya.

Biasanya di awal tahun ajaran baru, lanjut Dadan, orang tua dipanggil oleh sekolah melalui ketua komite sekolah. Di situ, guru memberikan pemahaman bahwa orang tua juga bertugas mengajar anaknya di rumah.

Sedangkan di sekolah, menjadi tanggung jawab guru. Sehingga orang tua wajib memahami perkembangan anak, jadi jangan jadikan belajar itu cukup hanya di sekolah.

“Dengan adanya larangan guru memberikan PR oleh Mendikbud itu, saya kurang setuju. Karena PR itu baik bagi perkembangan anak selama di rumah, anak tidak terlena dengan waktu bermain saja,”bebernya.

Berbeda dengan Ketua PGRI Kota Sukabumi, Dudung Nurullah Koswara.

Ia mengatakan, setiap kebijakan akan melahirkan dukungan maupun penolakan. Begitu pun dengan kebijakan Mendikbud “melarang” guru memberikan PR akademis pada para siswa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *