Tarsangkut Kasus Brigadir J, AKP Dyah Disanksi Demosi

Kepala Bagian Penerangan Umum
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan pers, di Mabes Polri (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA — AKP Dyah Candrawati telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang berjalan sekitar 6 jam. Hasilnya Dyah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori sedang.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidak profesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).

Bacaan Lainnya

Sidang KKEP memutuskan Dyah diberikan sanksi etika berupa perilakunya dianggap sebagai sebagai perbuatan tercela. Kemudian menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. “Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” imbuh Nurul.

Dyah terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *