Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Menurut Hakim

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dapat memberikan hartanya sebagai ganti rugi kematian Brigadir J-Ricardo-JPNN-

JAKARTA — Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hakim ada beberapa hal yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati penjara.

Berikut hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo.

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Pos terkait