Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: dokomen JPNN.Com/Ricardo

JAKARTA — Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan, tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 dalam konsideran RUU HIP ditambah banyaknya muatan-muatan yang bermasalah, multitafsir, dan terkesan tendensius, memicu penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Minta Pembahasan RUU HIP Dihentikan Penolakan antara lain datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, sampai Forkom Purnawirawan TNI-POLRI dan mantan Kepala BPIP. Syarief Hasan pun mendorong agar RUU HIP tidak dilanjutkan dan dikeluarkan dari prolegnas 2020 karena memiliki banyak masalah di dalam muatannya.

Masalah yang paling mendasar dari RUU Haluan Ideologi Pancasila adalah prinsip dasar Pancasila dalam RUU HIP yang berbeda dengan prinsip dasar yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Bagaimana tidak, prinsip dasar yang disebutkan di dalam Pasal 3 RUU HIP tidak utuh dan berbeda secara tekstual dengan Pembukaan UUD NRI 1945.

Bacaan Lainnya

“Perbedaan ini akan berpotensi menimbulkan multitafsir, kontestasi, reduksi, bahkan distorsi prinsip Pancasila sehingga dapat menjadi jalan masuk ideologi lain ke dalam Pancasila,” ungkap Syarief Hasan, Selasa (16/6).

Prinsip pertama dalam RUU HIP hanya menyebut Ketuhanan yang akan membuka corong masuknya paham politeisme yang bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Prinsip kedua hanya menyebut Kemanusiaan yang berbeda dengan sila kedua Pancasila sebab mengabaikan keadilan dan keberadaban sehingga dapat mendistorsi Pancasila. Prinsip ketiga berbunyi Kesatuan yang berpotensi menghilangkan perbedaan latar belakang masyarakat yang harusnya menjadi kekayaan budaya Indonesia. Frasa ini juga memiliki makna yang jauh berbeda dengan Persatuan Indonesia yang lebih mengakomodir perbedaan dalam bingkai ke-Indonesia-an. Prinsip keempat menyebut demokrasi yang tidak pernah ada dalam sila Pancasila dan berbeda dengan nilai musyawarah.

Serta prinsip kelima yang hanya menyebut Keadilan Sosial yang mengabaikan kalimat bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga berpotensi multitafsir. Syarief Hasan juga menyoroti Pasal 5 RUU HIP menyatakan bahwa sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial.

Tentu tidak dapat dipungkiri bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan salah satu sila dari Pancasila, tetapi menyendirikan keadilan sosial sebagai sendi pokok seperti dalam ketentuan tersebut telah mereduksi makna Pancasila secara keseluruhan sebagai satu kesatuan, dan membuka peluang tafsiran Pancasila berdasarkan ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Syarief Hasan pun tidak menyetujui Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan bahwa Ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Sebab, istilah ini tidak pernah disebutkan di dalam lembaran negara dan membuat bias Pancasila. Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai yakni gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaikan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Tidak adanya penyebutan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa juga akan berpotensi memudahkan masuknya ideologi lain yang menyusup dalam Pancasila. Gambaran manusia Pancasila yang disebutkan dalam Pasal 11 RUU HIP juga tidak berpedoman dengan bunyi Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Padahal berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 disebutkan bahwa yang tunduk pada ketentuan tentang perubahan UUD adalah hanya pasal-pasal UUD NRI 1945, tidak termasuk Pembukaan UUD NRI 1945.

Pancasila yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara. Adanya perubahan ataupun perbedaan yang sangat jauh di dalam Pasal 3 dan Pasal 11 RUU HIP dengan Pembukaan UUD NRI 1945 telah bertentangan dengan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat. (ikl/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *