Sultan HBX : Para Pelaku Klitih Belum Tentu Diterima Keluarga Kembali

Foto ilustrasi yang diperagakan SPT
Foto ilustrasi yang diperagakan SPT (kiri) dan Bang Napi, dua mantan pelaku klitih. (ILHAM WANCOKO/JAWA POS)

JOGJAKARTA — Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa para pelaku kejahatan jalanan atau yang biasa disebut klitih di Jogjakarta belum tentu diterima orang tua atau keluarganya lagi akibat perbuatan mereka. Sehingga, mereka harus ditampung dan dibina oleh Dinas Sosial setempat, dikutip dari ANTARA.

“Kami, Dinas Sosial bersama beberapa lembaga sudah menangani orang-orang yang pernah terlibat ‘klitih’, kekerasan jalanan. Faktanya belum tentu orang tuanya mau menerima lagi. Jadi kami sudah membina mereka,” kata Sultan, Jumat (8/4).

Menurut Sultan, Pemda DIJ selama ini sudah melibatkan berbagai lembaga untuk membina pelaku kejahatan jalanan yang tak lagi diterima keluarganya.

“Kalau orang tuanya sudah tidak mau terima lagi memangnya kita diamkan? Ya enggak. Ya kita rawat, karena orang tuanya tidak mau ya sudah pemerintah daerah sebagai pengganti orang tua,” tutur Sultan.

Hal itu disampaikan Sultan setelah menekankan pentingnya kepastian proses hukum terhadap para pelaku kejahatan jalanan. Meski mereka masih di bawah umur, menurutnya, proses hukum tetap harus dilanjutkan terlepas berakhir di pengadilan maupun tidak.

Untuk melanjutkan ke pengadilan, kata dia, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan mengidentifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku kejahatan jalanan.

“Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan,” kata Sultan.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Yuliyanto memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sekalipun para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *