NASIONAL

Kemenaker : Bayar THR 2022 Wajib Sesuai Aturan, Jika Tidak Ada Sanksi

×

Kemenaker : Bayar THR 2022 Wajib Sesuai Aturan, Jika Tidak Ada Sanksi

Sebarkan artikel ini
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker)
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang (Istimewa)

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mewanti-wanti perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja dan buruh. Sebab, akan ada sanksi kepada mereka yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, pada Pasal 79 dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dikatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi administratif bertahap.

Bank bjb Tandamata

“Ini ada sanski administrasi secara bertahap. Pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi sampai pembekuan kegiatan usaha,” kata dia dalam telekonferensi pers, Jumat (8/4).

Ia pun memberikan rincian terkait sanksi administratif tersebut. Pertama adalah teguran tertulis kepada pengusaha karena melanggar atau tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Sedangkan pembatasan kegiatan usaha ini adalah kapasitas produksi barang dan jasa yang tidak dapat beroperasional seara penuh dalam waktu tertentu. “Jadi ada catatan dalam waktu tertentu,” ucapnya.