Soal Pilpres, Ma’ruf Amin : Cukup, Saya Sudah Tua

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin

JAKARTA — Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menegaskan dirinya tidak akan maju lagi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. “Saya sudah tua, umur sudah masuk hampir 80. Bulan Maret 80 (tahun),” kata Wapres kepada wartawan usai menghadiri acara Ijtima Ulama Nusantara yang digagas Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Jumat.

Ma’ruf menyampaikan dirinya sudah cukup tua untuk kemudian memutuskan maju kembali pada pilpres mendatang. Menurutnya, kesempatan pilpres mendatang sebaiknya diberikan kepada tokoh yang lebih muda. “Saya ini sudah cukup tua lah. Harus sudah memberikan kesempatan kepada yang lebih muda,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara mengenai sosok capres atau cawapres pilihannya pada pilpres mendatang, Ma’ruf mengatakan bahwa penentuan capres-cawapres ada di tangan partai politik atau gabungan partai politik.

“Capres itu kewenangan di parpol. Oleh karena itu, saya sesuai aturan main saja, nanti partai pilih seperti apa, yang penting sesuai aturan main,” jelasnya.

Ma’ruf meyakini siapa pun capres atau cawapres pilihan parpol, sosoknya pasti akan dipilih yang memperoleh simpati publik.

“Tapi, sampai hari ini belum ada calon yang fix, yang definitif, masih diayak. Ketua Umum PKB juga salah satu (bakal) calon yang belum mendapatkan kuota yang sudah pasti,” tambah Ma’ruf. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengharapkan putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip Pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, dan terbuka,” kata Wapres saat memberikan keterangan pers usai melaksanakan Shalat Jumat dan menyerahkan bantuan Baznas di Masjid Raya At-Taqwa, Matraman, Jakarta Timur.

Wapres menuturkan bahwa secara konstitusional, masalah uji materi merupakan kewenangan MK, sehingga ia meminta seluruh pihak sabar menanti apa pun yang menjadi putusan MK.

“Itu kewenangan ada di MK. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Dan saya kira semua menunggu. Karena keputusan MK itu nanti akan mengikat,” ujarnya.

Hingga saat ini, tutur Wapres, sistem pemilu di Indonesia adalah sistem proporsional terbuka. Menurutnya, apabila MK nanti memandang bahwa sistem ini yang terbaik, maka tentu akan dipertahankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *