Soal Pilpres, Ma’ruf Amin : Cukup, Saya Sudah Tua

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin

“Nanti kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut, itu yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK juga (berpandangan demikian). Biarkan MK memutuskan. Itu sesuai dengan konstitusi kita, memang kewenangan nya ada di MK. Ada orang tidak puas, ingin mengubah sesuatu, saluran nya di MK,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *