KPK Tahan Mantan Dirut PT Jasindo

Sehingga, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. “Tersangka selaku direksi memerintahkan bahawannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan. Jadi penunjukan agen ini terkait dua pengadaan,” papar Febri.

Pengadaan pertama terjadi prosesnya pada 2009 untuk pengadaan 2010-2012. Sementara pengadaan kedua untuk 2012-2014, di mana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium. “Terkait kerugian negara itu dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif. Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee,” ujar Febri.

Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

 

 

(ipp/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *