KPK Tahan Mantan Dirut PT Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan usai Budi diperiksa sekitar lima jam lamanya. Menanggapi penahanannya, saat keluar dengan mengenakan baju putih, celana hitam dipadu rompi tahanan oranye, Budi Tjahjono memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, Budi ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. “Budi ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ungkapnya pada awak media, kemarin (16/7).

Sekadar informasi, Budi telah tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 10:00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka dan ini merupakan pemeriksaan kali ketiga yang dijalaninya. “Ini merupakan pemeriksaan ke-3 sebagai tersangka. Sebelumnya diperiksa pada 17 april 2017 dan 7 april 2017,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (BT) sebagai tersangka. Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan BTJ mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (3/5).

Febri mengatakan, Budi diduga telah melakukan perbuatan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen Jasindo dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) pada 2010-2012 dan 2012-2014.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *