KPK : Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara)

JAKARTA — Mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dikabarkan akan mengembalikan uang senilai Rp 647 juta, yang diduga dari hasil suap perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, meski uang hasil korupsi itu diserahkan tidak akan menghapus dugaan pidana.

Uang ratusan juta itu diterima dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung terdakwa tim pemeriksa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan. Sebab, Wawan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap.

Bacaan Lainnya

“Tentu tidak (menghapus pidana). Kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi, itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (28/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menjelaskan, pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi akan dijadikan salah satu alat bukti dalam persidangan. Dengan begitu, pembuktian adanya suap maupun korupsi yang dilakukan seseorang akan lebih memudahkan tim penuntut umum.

Terlebih pengembalian uang tersebut, akan dijadikan dasar keringan hukuman. Karena dianggap kooperatif, apalagi bisa mengakui perbuatannya.

“Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan,” tegas Ali.

Wawan Ridwan diduga menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi. Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Aasri Irwan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/1).

Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar. Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer senilai total Rp 8.820.597.500 dan di Money Changer lainnya senilai Rp 50.000.000.

“Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri Nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar,” ucap Jaksa Asri Irwan.

Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp 1.379.105.000. Kemudian, pembelian valuta asing sebesar Rp 300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp 60.884.624.

Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari, Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali. Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.

“Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000,” papar Jaksa Asri.

Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp 39.186.927. Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.

Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp 509.180.000. Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

“Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain,” ungkap Jaksa.

Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *