JAKARTA — Polda Jawa Timur telah selesai menggelar Sidang Komisi Kode Edtik Polri (KKEP) kepada tersangka aborsi Novia Widya Sari, Randy Bagus Hari Sasongko. Dalam keputusan sidang, diputuskan sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) kepada Randy.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang sah. Randy dihadirkan langsung di persidangan. Bid Propam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari.
“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” kata Gatot, Jumat (28/1).
Gatot menjelaskan, tersangka Randy melanggar dan terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.