KPK Klaim Selamatkan Aset Senilai Rp 54 Miliar di Jabar

KPK
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah Jawa Barat berhasil selamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp 54 Miliar. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kejaksaan RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di wilayah Jawa Barat berhasil selamatkan 203 aset tanah daerah senilai total Rp 54 Miliar. Penyerahan sertifikat tanah dilakukan di Kantor Wali Kota Bandung, Selasa (7/9).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan menjelaskan, aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp 53,1 miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta.

Bacaan Lainnya

“Kami apresiasi Walikota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama, sehingga tanah yang bermasalah di era Pak Wali Kota bisa kembali ke pemilik sahnya,” kata Yudhiawan dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Yudhiawan menjelaskan bahwa penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada tiga fokus, katanya, yang menjadi konsen KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.

“Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapapun,” tegas Yudhiawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat menyatakan komitmen pihaknya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya.

“Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum,” katanya.

Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, sambungnya, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *